PILIHAN
Diduga Hina Presiden Jokowi, Warga di Lombok Utara di Tangkap Polisi
Bualbual.com, Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi, Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Tribudi mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun Facebook "Jayang Rane".
Tribudi menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.*(kompas.com)

Berita Lainnya
KPK Didesak Agar Mengingatkan Jokowi Untuk Stop Berutang
Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona
Pendiri HMI Akan Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Dari Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Sebagai Plt Menkumham
Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan?
Mantan Menkes RI Siti Fadilah Sudah Bebas, Uang Pengganti Rp1,9 M Masuk Kas Negara
Pembagian Sertifikat Tanah Oleh Jokowi 'KPA Cium Aroma Politik'
HMI Akan Lapor Polisi, Soal Dituduhan Terima Suap Agar Tak Kritik Jokowi
Jokowi-Maruf Kalah, Di TPS Walikota Firdaus Nyoblos
Bawaslu Rekomendasikan 35 Kepala Daerah Termasuk Ganjar Pranowo Disanksi Karena Dukung Jokowi
Jokowi ke Makassar,Ada Baliho Raksasa AHY 'SIAP'
Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers