PILIHAN
Diduga Hina Presiden Jokowi, Warga di Lombok Utara di Tangkap Polisi
Bualbual.com, Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi, Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Tribudi mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun Facebook "Jayang Rane".
Tribudi menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.*(kompas.com)

Berita Lainnya
Susunan Kabinet Selesai Dua Bulan Lalu, Jokowi Mau Diumumkan Tapi Dilarang!
DPRD Provinsi Riau Minta Pemerintah Pusat Turunkan Harga BBM
Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Inilah Rincian dan Besarannya
Sinergi Polres Inhu dan PT. Inecda Plantation Warnai Panen Perdana Jagung di Desa Sibabat Inhu
Bea dan Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang ilegal hasil Tangkapan dari akhir tahun 2018 - 2019 Senilai Rp845.323.400 Rupiah
Timses Jokowi Pastikan Peserta Reuni Aksi 212 Bukan Pemilih 01
Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan, Karna Ajak Lengserkan Jokowi
Cerita Prabowo Batalkan Kontrak Alutsista Rp50 T untuk Hindari Korupsi
Jokowi Jangan Cuma Basa-Basi, Janji Bangun Sistem Peringatan Dini, Sudah Terjadi Baru Ada Instruksi
Pisah sambut Jabatan UP3 PLN Tanjungpinang, Ini Pesan Fauzan Kepada Maneger yang Baru
Dari Bogor, Sandiaga Akan Tonton Debat Jokowi dan Prabowo
Kubu Prabowo: Jelang Pemilu Berbaik-baik 'Soal Jokowi Bebaskan Ba'asyir'