PILIHAN
Diduga Hina Presiden Jokowi, Warga di Lombok Utara di Tangkap Polisi
Bualbual.com, Kml alias A (40), warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, ditangkap aparat gabungan tim Bareskrim Polri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam media sosialnya di Facebook, Kml menyebut Jokowi dengan kata yang tidak layak diunggah.
“Benar, sudah ditangkap pelaku yang diduga menghina Presiden Jokowi, Jumat (2/3/2018) pukul 01.30 Wita, oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gilu Indah, Lombok Utara,” terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, Sabtu (3/3/2018).
Tribudi mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu melakukan ujaran kebencian dan penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dengan menggunakan akun Facebook "Jayang Rane".
Tribudi menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.*(kompas.com)
Berita Lainnya
Aktivis Lingkungan Banyak Dikriminalisasi, WALHI Layangkan Somasi Kepada Presiden Jokowi
KPK Tak Setuju, Jokowi Mau Bikin 2 Kementerian Bar
Tak Kampanyekan Jokowi, PKB Riau Ancam Tak Lantik Caleg Terpilih
Saran Mahfud MD kepada Pemerintahan Jokowi Menghadapi Pengunjuk Rasa di Sejumlah Wilayah
Di Debat Kedua, Timses Sebut Jokowi akan 'Kuliti' Visi Misi Prabowo
Ditolak Beberapa Percetakan, Akhirnya, Buku Kebohongan 'Reformasi Agraria Jokowi' Segera Diproduksi
Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Baksos 'Jum'at Peduli' Kerumah Warga Kurang Mampu
Sesumbar! Luhut Mengaku Tak Pernah Terpikir Jokowi Kalah di Pilpres
Jokowi-Maruf Harus Kuat Dari Tekanan Politik, Banyak Yang Ngebet Jadi Menteri
Gelar Pertemuan, Presiden Jokowi Tawarkan Natuna ke Negara Jepang
Kehebatan Kartu Sakti Baru Jokowi 'Bakal Uji Forte'
Pendukung Prabowo - Sandiaga: Dapat Nomor 1, Jokowi Sekali Saja