• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kampanyekan Caleg, Kades Ini Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi

Sabtu, 02 Februari 2019 09:46:31 WIB Dibaca : 1259 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena mengkampanyekan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung. Ia diganjar hukum tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 4 juta. "Menyatakan terdakwa Ohan Sopian (Kepala Desa Mangun Harja, Kecamatan Ciparay), telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan perbuatan menguntungkan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim, Itong dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (31/1). Majelis hakim menyebut Ohan dianggap melanggar pasal 290 juncto 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut kurangan 2 bulan dan denda Rp 2 juta. "Hukuman ini bersifat pendidikan supaya terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari. Dengan begitu terdakwa tidak perlu menjalani kurungan tiga bulan dan kami beri masa percobaan selama 6 bulan," sebut Itong. Ohan diberi waktu 1x24 jam untuk memikirkan putusan tersebut. Dalam persidangan, Ohan mengaku akan memikirkan putusan tersebut apakah menerima atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu," sebut Ohan. Selama persidangan, terungjap fakta bahwa Ohan aktif mengkampanyekan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bandung dari partai Golkar, Evi Rianti. Dalam kegiatan kampanyenya, Ohan menggunakan BPNT (Bantuan Pengan Non Tunai) untuk menarik perhtian masyarkat. Kampanye tersebut diketahui dilakukan Ohan pada 3 Desember 2018. Saat itu pihak desa membagikan BPNT kepada penerima manfaat dan Ohan menempelkan stiker bergambar Evi pada karung kemasan beraa BNPT yang dibagikan. Bawahan Ohan sendiri saat mengetahui ada stiker calon anggota DPRD sempat mencopotnya namun kemudian dimarahi sehingga dipasang kembali. Kasus ini kemudian bergulir saat seorang penerina manfaat bernama Suhada melaporkan gal teraebut kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut di sentra Gakumdu. Selama proses penyidikan, Ohan pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang karena selama 12 hari selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Setelah 12 hari mangkir, Ohan kemudian menyerahkan diri dan proses perkara dilanjutkan. Sidang tindak pidana pemilu pun dimulai pada Sebin (28/1) dan Ohan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan pemjara dan denda Rp 4 juta. Menyikapi putusan sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menyebut pihaknya akan membahas terlebih dahulu terkait putusan tersebut dengan sentra Gakumdu. "Apakah kami akan menerima atau banding, itu nanti akan ditentukan setelah pembahasan bersama," katanya.   Sumber: Kumparan.com




Berita Lainnya

Prabowo Calon Presiden Berlumuran Darah yang Tak Peduli Terhadap Manusia?

Sebelum Menghadapi Hari Kelapa Dunia Ini Pesan Wardan

Dalam Waktu Dua Pekan, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas

Hikayat tanah ulayat di Rokan Hulu & Rokan Hilir yang hangus terbakar

Polsek Kampar Kiri Bekuk Pelaku Pengelapan Vario 'Motor Teman Terjual'

Empat Santri Pesantren Dar Aswaja Dirawat di Puskesmas '150 Pemondokan Terbakar'

LPTQ Inhil Gelar Orientasi Majelis Dewan Hakim

Jajaran TNI Koramil 02 Rambah Tingkatkan Patroli Sebagai Antisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan

11 Sekolah di Inhil Laksanakan OCDay

Pro dan Kontra Imunisasi MR, DPRD Inhil Akan Panggil Dinas Terkait

Penambang Emas di Jambi Terjebak di Lubang Tambang

DPRD Inhil Siap Bekerja Keras Perjuangkan Harga Kelapa Yang Anjlok, Saat Masa Aksi APMI, di Depan Gedung Legislatif

Terkini +INDEKS

HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa

17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media