• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Terdakwa Kasus Penghinaan UAS, Sejauh Mana Komitmen LAM Riau Mengawal Sidang Jony Boyok

Redaksi

Jumat, 08 Februari 2019 14:11:35 WIB Dibaca : 1854 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Terdakwa kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Joni Boy alias Jony Boyok sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Astriwati yang didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul. Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya berisi nada penghinaan terhadap UAS. Tulisan itu diposting pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB," berikut kalimat yang diposting Jony Boyok diakun FB-nya dan dibacakan dalam sidang perdana itu. "Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril. Kasus ini memang mendapat perhatian khusus dari LAM Riau, yang kemudian juga mencuri perhatian dari kalangan Ormas Islam dan masyarakat Riau, khususnya di Pekanbaru. Lantas, sejauh mana komitmen LAM Riau akan mengawal sidang Jony Boyok, Terdakwa Kasus Penghinaan UAS? Ketua Kuasa Hukum LAM Riau, Zukarnain Nurdin menyebut pihaknya tidak lepas tangan mengenai kasus penghinaan yang dilakukan Joni Boyok terhadap UAS. Hinaan terhadap UAS dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap LAM Riau sendiri, sebab, UAS sudah dianugerahi gelar Datuk Sri Ulama Setia Negara oleh LAM Riau. "Kami bersama dengan sekelompok masyarakat menyatakan komitmen untuk mengawal persidangan Jony Boyok di pengadilan sampai tuntas. Dengan diprosesnya Jony Boyok sampai ke pengadilan saja, itu tidak cukup walaupun pihak Polda Riau dan kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan porsinya. Nah, sekarang sudah di pengadilan. Kami harap proses di sini juga bisa berlangsung secara tuntas," ungkapnya, Jumat, 8 Februari 2019 di Balai Lembaga Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Zulkarnain menyebut, LAM Riau menyeret Joni Boyok ke pengadilan dengan UU ITE, di pasal 45 Ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta. Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 3:  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana selama 4 tahun. "Atas dasar inilah kami berangkat dan meyakini bahwa pelaku sangat bisa diadili secara hukum," sambungnya. Dia menambahkan LAM Riau tidak sendiri, Front Pembela Bumi Lancang Kuning, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LAM Riau, dan menyatakan komitmenya untuk mengawal proses persidangan ini sampai tuntas, sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap agama dan marwah Melayu Riau. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta kepada JPU untuk menghadirkan UAS sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Terhadap hal demikian, kata Zulkarnain, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan JPU, bahwa kehadiran UAS akan menyesuaikan dengan jadwalnya. Pada sidang lanjutan nanti JPU akan meminta waktu UAS untuk bisa hadir sebagai saksi di persidangan. Artinya, pada sidang berikutnya UAS sudah bisa menyesuaikan waktu untuk hadir memberikan keterangannya. "Semua ini memang perlu dikoordinasikan dulu mengingat jadwal UAS semua orang tahu, sangat padat sekali, kami sangat berharap kepada masyarakat agar bisa mengawal sidang ini secara bersama-sama," sambungnya.   Sumber: bertuahpos.com / Editor: ucu




Berita Lainnya

Diduga Sering Transaksi Barang Haram di Rumah, SG Diamankan Polisi

Pemda Inhil Bantah Buka Puasa Bersama Pemda Inhil di Jakarta Hamburkan Anggaran 'Malahan Kita dapat keuntungan baik secara materil mapun non meteril'

BRIsat Sukses Mencapai Orbitnya di Atas Langit Papua

Keluarga Dani Meminta Pihak Kepolisian Tetap Menindaklanjuti Dugaan Kasus Penganiyaan yang Dilakukan Iwin Cs

Prabowo Subianto Ungkit Perlakuan Tidak Adil Aparat Hukum Kepada Pendukungnya

Komunitas Tepak Sirih Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Berbagi Takjil Dan Buka Bersama

8 Agustus, PWI Riau Gelar Pra UKW

Budi Saputra Dilantik sebagai Ketua IPSI Kecamatan Kateman

Matangkan Persiapan TMMD ke-106 di Reteh, Kodim 0314/Inhil Gelar Rapat Koordinasi 

Mengharukan Saat Berpidato, Prabowo dapat Pelukan Cium dari Emak-emak

Konyol, Kiper Ini Kena Kartu Merah Karena Kencing di Lapangan

Dinilai Gagal Jadi Tuan Rumah MTQ Inhil, M. Nazar Serang Camat Concong, Antoni Keluar Kau!!!

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 3 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 4 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 5 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 6 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 7 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 8 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media