PILIHAN
Polres Inhil Amankan Ujanh dengan Dugaan Penggelapan Dana DP Rumah

BUALNUAL.com, Tembilahan- Diduga karena melakukan penipuan dengan menggelapkan uang muka atau uang DP rumah, seorang Developer berinisial He alias Ujang warga Kabupaten Inhil akhirnya diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir.
Tersangka He alias Ujang di tahan Polres Inhil atas laporan seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Diana Warga Kecamatan Gaung pada akhir tahun 2018 yang lalu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing kepada Wartawan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dan suaminya bertemu dengan tersangka di salah satu rumah di jalan Tanjung Harapan Tembilahan untuk membahas terkait masalah penjualan rumah.
Saat itu, tersangka menawarkan kepada pelapor 1 unit rumah tipe 36 plus yang lokasinya berada di Jalan Seroja Bukit Barisan Kota Pekanbaru.
"Setelah pertemuan kedua, korban menyerahkan uang senilai Rp 30 Juta kepada tersangka dengan maksud sebagai uang muka pembelian rumah tipe 36 plus tersebut," kata Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kasat, setelah itu korban bersama suaminya pergi ke Pekanbaru untuk melihat langsung rumah yang akan dibeli tersebut namun korban kecewa karena tidak bisa mendapatkan rumah tersebut karena Developer atas nama Udin mengaku belum menerima uang DP rumah dari tersangka He.
"Korban menanyakan masalah ini kepada tersangka dan tersangka kembali menjanjikan unit rumah lainnya kepada korban namun hingga saat ini korban belum mendapatkan rumah tersebut," lanjut Indra.
Lebih jauh, Kasat menambahkan karena tidak ada kejelasan akhirnya korban meminta uang DP agar dikembalikan namun lagi-lagi tersangka tidak dapat mengembalikannya.
"Atas kejadian itulah korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Inhil," tambah Kasat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Inhil, Susilo SH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara atas nama inisial He alias Ujang dari penyidik Polres Inhil.
"SPDP sudah diterbitkan, setelah itu berkas akan diteliti oleh jaksa dalam waktu 14 hari. Kalau kurang lengkap akan diberi petunjuk dan dikembalikan ke penyidik polisi tapi kalau sudah lengkap akan langsung P21, nanti saya tanyakan ke jaksa yang menangani kasusnya lagi," ungkap Kasi Intel.***(rls)
Berita Lainnya
Bekas Karhutla Ada Jejak Harimau, Warga Inhu Diminta Hati-hati
Terobosan Baru! Inhil Akan Buat Gagasan Cara Ekspor Kelapa ke Thailand
Senakalnya Kader PKB Tidak Kebangetan, Paling Nakal Nikah Siri, Kata Cak Imin
FPI: Gak Usah Bantu-bantu! Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta
Pencanangan Bulan Bhakti PKK, KB dan Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2017
Wujud Nyata Sinergitas Polres Inhil dan Anggota Kodim 0314 Cegah Covid-19
Masya allah... Tiga Bayi kembar lahir di Gaza diberi nama 'Yerusalem', 'Ibu kota', dan 'Pa
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Meranti Riau
Tertangkap Mabuk Saat Mengemudi, Menteri Perempuan Termuda di Swedia Mundur
Ternyata Ortu dari PM Malaysia Muhyiddin Yasisin Lahir di Siak – Riau
5 Tips Bikin Foto Instagram Kekinian dari Ahlinya!
Resmi pensiun, ini curhatan Gatot Nurmantyo