PILIHAN
Polres Inhil Amankan Ujanh dengan Dugaan Penggelapan Dana DP Rumah
BUALNUAL.com, Tembilahan- Diduga karena melakukan penipuan dengan menggelapkan uang muka atau uang DP rumah, seorang Developer berinisial He alias Ujang warga Kabupaten Inhil akhirnya diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir.
Tersangka He alias Ujang di tahan Polres Inhil atas laporan seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Diana Warga Kecamatan Gaung pada akhir tahun 2018 yang lalu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing kepada Wartawan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban dan suaminya bertemu dengan tersangka di salah satu rumah di jalan Tanjung Harapan Tembilahan untuk membahas terkait masalah penjualan rumah.
Saat itu, tersangka menawarkan kepada pelapor 1 unit rumah tipe 36 plus yang lokasinya berada di Jalan Seroja Bukit Barisan Kota Pekanbaru.
"Setelah pertemuan kedua, korban menyerahkan uang senilai Rp 30 Juta kepada tersangka dengan maksud sebagai uang muka pembelian rumah tipe 36 plus tersebut," kata Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kasat, setelah itu korban bersama suaminya pergi ke Pekanbaru untuk melihat langsung rumah yang akan dibeli tersebut namun korban kecewa karena tidak bisa mendapatkan rumah tersebut karena Developer atas nama Udin mengaku belum menerima uang DP rumah dari tersangka He.
"Korban menanyakan masalah ini kepada tersangka dan tersangka kembali menjanjikan unit rumah lainnya kepada korban namun hingga saat ini korban belum mendapatkan rumah tersebut," lanjut Indra.
Lebih jauh, Kasat menambahkan karena tidak ada kejelasan akhirnya korban meminta uang DP agar dikembalikan namun lagi-lagi tersangka tidak dapat mengembalikannya.
"Atas kejadian itulah korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Inhil," tambah Kasat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Inhil, Susilo SH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara atas nama inisial He alias Ujang dari penyidik Polres Inhil.
"SPDP sudah diterbitkan, setelah itu berkas akan diteliti oleh jaksa dalam waktu 14 hari. Kalau kurang lengkap akan diberi petunjuk dan dikembalikan ke penyidik polisi tapi kalau sudah lengkap akan langsung P21, nanti saya tanyakan ke jaksa yang menangani kasusnya lagi," ungkap Kasi Intel.***(rls)
Berita Lainnya
Pihak Hotel Telaga Puri Tembilahan Harus Bertanggung Jawab, Meninggalnya Muhammad Ikbal di Kolam Renang
Kasus Positif Covid 19 di Riau Bertambah 1 Lagi, Total Sudah 3 Orang
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa
Hari Ini Operasi Patuh Muara Takus Inhil Tahun 2018 resmi dimulai
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada
Polres Rohul Bekuk Enam Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Bunda Paud Riau Hj.Sicilita Arsyadjuliandi Hadiri Acara HUT Himpaudi Ke-XII Tahun 2017 di Alam Mayang
Butuh Waktu Tiga Jam Saat Penggeledahan, KPK Bawa 2 Binder File dari Kantor Disdik Kepri
Viral Ada 'Desa Hantu' Bisa Sedot Dana Desa Hingga Rp 900 Juta
Polda Riau Tetapkan Dua Pimpinan PT Teso Indah Tersangka Karhutla
Pengawasan Wabah Virus Corona di Segala Lini
Dibuka Juli, Ini Bocoran Jenis Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tes CPNS 2018