PILIHAN
Tiga Lembaga, Bawaslu KPU Riau dan KPID Gelar Rakor Bahas Iklan Kampanye Pemilu
BUALBUAL.com, Bawaslu Riau bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar Rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, peyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019, Selasa (12/2/2019).
Selain dari tiga lembaga ini, juga dihadiri sejumlah media yang akan melakukan peliputan pada Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tapi semua pihak. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, pengawasan juga dilakukan beberapa lembaga, yakni Dewan Pers dan KPID dalam penyiaran dan pemberitaan.
"Rakor ini sebagai tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye di Pemilu. Makanya ada kita undang KPU dan KPID," kata Rusidi.
Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu bersama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau. Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye Caleg di media massa.
"Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil Rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para Caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa," cakapnya lagi.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan aturan berkampanye akan diberlakukan kepada para caleg. Pelanggaran juga akan berimplikasi hukum.
"Jadi kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum hari H, ini yang mesti disosialisasikan bersama, kita juga tak ingin nanti Caleg terjerat hukum karena aturan tersebut, itulah pentingnya sosialisasi dan kesepahaman bersama," ujarnya.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Pekan Depan Gubri Serahkan SK 324 CPNS Pemprov Riau
Buruan Daftar Lam Riau Buka Pendaftaran Polisi Adat
Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana
Tingkatkan Profesionalisme dan SDM, DWP Kampar Sharing Program ke DWP Jawa Barat
Dianggarkan Secara Multiyers Jembatan Siak IV 'Butuh Waktu 10 Tahun dan Habiskan Dana Rp440 M '
6.347 Berita Kegiatan Kerja, Tempatkan Bupati Amril Mukminin Termashur Ketiga Level Nasional Dan No.1 Untuk Kepala Daerah Se_ Riau.
Disdik Pekanbaru Tunggu Juknis, Terkait Skema Penyaluran BOS Dirombak
Mahasiswa Kukerta Terintegrasi UR 'Inovasi Produk Kuliner UMKM'
Suami-Istri Saling Laporkan ke Polisi, Hanya karena Uang Rp 20 Ribu
Hasil 'Real Count' Prabowo: Kita Sudah Menang 62 Persen
Rengat Barat Raih Juara Umum MTQ Inhu 2016
Bupati Wardan: Resmikan Pos Terpadu Di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling