PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tiga Lembaga, Bawaslu KPU Riau dan KPID Gelar Rakor Bahas Iklan Kampanye Pemilu
BUALBUAL.com, Bawaslu Riau bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar Rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, peyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019, Selasa (12/2/2019).
Selain dari tiga lembaga ini, juga dihadiri sejumlah media yang akan melakukan peliputan pada Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tapi semua pihak. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, pengawasan juga dilakukan beberapa lembaga, yakni Dewan Pers dan KPID dalam penyiaran dan pemberitaan.
"Rakor ini sebagai tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye di Pemilu. Makanya ada kita undang KPU dan KPID," kata Rusidi.
Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu bersama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau. Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye Caleg di media massa.
"Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil Rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para Caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa," cakapnya lagi.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan aturan berkampanye akan diberlakukan kepada para caleg. Pelanggaran juga akan berimplikasi hukum.
"Jadi kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum hari H, ini yang mesti disosialisasikan bersama, kita juga tak ingin nanti Caleg terjerat hukum karena aturan tersebut, itulah pentingnya sosialisasi dan kesepahaman bersama," ujarnya.
Sumber : Cakaplah
.jpg)

Berita Lainnya
Alat Berat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Rupat, Bengkalis
Patroli dan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Kapolsek Tembilahan Hulu: Membakar Lahan Hukumnya Haram
LSM LIRA Rohil Sebut PT MAM Pungkiri Agreement Dengan Masyarakat
Keberadaan Orang Gila Bertelanjang, Meresahkan Warga dan Karyawan PLTU Parit 21 Tembilahan
Cegah Kecelakaan, Pemerintah Bakal 'Papas' Tanjakan Emen
Presiden AS Donald Trump Berniat Kembangkan Senjata Nuklir Terhebat
Jum'at Berkah, Kodim 0314/Inhil Bagi-Bagikan 50 Nasi Kotak Kepada Anak-Anak
Pertama Kalinya BPK RI Perwakilan Riau, Tetapkan Pemkab Rohil Menerima Opini WTP
Selama Jadi Menteri, Berapa Kapal China Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti?
Penampakan Video Pemimpin Zaman Now Lukman Edy Ngantor Pakai Go-Jek
Pimpin Apel Harlah Pancasila, HM. Wardan Ajak Jadikan Pancasila Pedoman Hidup