PILIHAN
IRT dan Tahanan Dibekuk Petugas, Nekad Transaksi Narkoba di Pengadilan Negeri Tembilahan
BUALBUAL.com, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ML (54) nekad melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya di depan pintu ruang sel tahanan, Kamis (14/02/2019) siang hari.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Bachitiar, SH dalam penjelasannya mengatakan bahwa ML nekad bertransaksi dengan salah seorang pria berinisial PT (28), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari gerak-geriknya yang mencurigakan. Dari kecurigaan ini dua petugas Polisi yang bernama Bripda Kukuh dan Bripda Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saat itu tepat di depan pintu sel ML sedang menelpon seseorang, sambil menelpon ternyata di dalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan, kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT yang saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Shabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan. Melihat kejadian tersebut, petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu," ujar Kasat Narkoba Polres Inhil, Jum'at (15/2/2019).
Dari laporan ini, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri, SH untuk membekuk pelaku. Dari hasil tindaklanjut berikutnya, petugas kembali mendapatkan beberapa barang bukti milik warga yang beralamat di jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan ini.
"Saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali di dalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu. Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor, dan 1 unit HP," imbuhnya.***

Berita Lainnya
72 Jalur Meriahkan Pacu Jalur di Tepian Lubuok Sobae Kuansing
Bupati HM. Wardan Mempunyai Kesan Tersendiri Haul Akbar Syekh Abdul Kadir Al-Jailani 1440 H/2019 M
Bupati Kampar Dampingi Kalemdiklat Polri dalam Peninjauan, Pembangunan dan Penanaman 1000 Pohon di SPN Polda Riau
Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi
Riau akan Suntik Modal ke BRK Rp300 Miliar
Sedang Parkir, Mobil Jazz di Pekanbaru Tertimpa Pohon
Belum Dijemput Keluarga, Dua Bocah yang Ditemukan di Alam Mayang Pekanbaru
Terkait Virus Corona, Proses Belajar Mengajar di Inhil Belum Diliburkan
Samsudin Uti Delema Untuk Wardan, Pilgubri Cak Imin Jagokan LE-Asri Auzar
PUPR Koordinasi dengan Kejati Terkait Denda, Terkait Pembangunan Flyover yang Terlambat
Pengusaha Online Mengeluh Sosmed di Pembatasi Pemrintah, Kami Sulit Unggah Foto-foto Produk
Disnaker Rohil Merasa Tak Dihargai PT Sindora Raya 'Pembangunan PKS Tak Dilaporkan'