PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
IRT dan Tahanan Dibekuk Petugas, Nekad Transaksi Narkoba di Pengadilan Negeri Tembilahan
BUALBUAL.com, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ML (54) nekad melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, tepatnya di depan pintu ruang sel tahanan, Kamis (14/02/2019) siang hari.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, SIK,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Bachitiar, SH dalam penjelasannya mengatakan bahwa ML nekad bertransaksi dengan salah seorang pria berinisial PT (28), yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari gerak-geriknya yang mencurigakan. Dari kecurigaan ini dua petugas Polisi yang bernama Bripda Kukuh dan Bripda Aldhi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saat itu tepat di depan pintu sel ML sedang menelpon seseorang, sambil menelpon ternyata di dalam genggaman tangannya yang memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan, kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT yang saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga Shabu ke lantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan. Melihat kejadian tersebut, petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu," ujar Kasat Narkoba Polres Inhil, Jum'at (15/2/2019).
Dari laporan ini, dengan sigap Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Narkoba IPTU Arinal Fajri, SH untuk membekuk pelaku. Dari hasil tindaklanjut berikutnya, petugas kembali mendapatkan beberapa barang bukti milik warga yang beralamat di jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan ini.
"Saat di kantor Pengadilan Anggota masih melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali di dalam helm milik ML 1 paket kecil Shabu. Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkannya pula bahwa kedua pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang di dalamnya terdapat 1 paket kecil Shabu, 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram), 1 unit sepeda motor, dan 1 unit HP," imbuhnya.***

Berita Lainnya
Berobat Tak Punya KTP, Petugas Rekam Data Nenek Dania di Ruang Pasien RS Tembilahan
Gubri Syamsuar Rakor Terbatas dengan Bupati/Walikota se-Riau Bahas TORA
Wardan Harapkan Bunga Tabak Tetap Dilestarikan
Dua Personel Satpol PP Disebar di Setiap Kecamatan, Untuk Pantau Warnet di Pekanbaru
Kemenag: ASN Bisa Menolak Jika Tidak Mau Dipotong Zakat
Bupati Wardan dan Hadirnya Gubernur Riau, Semaraknya Germas
Siapa HM. Yusuf Said? Tak Kenal Maka tak Sayang, Tak Sayang Maka Tak Cinta
Serangan Rusia Membunuh 2.359 Militan ISIS Dan Al-Nusra Dalam 11 Hari
Ratusan Goweser Sumatera Jajal Alam Kuok 'Kampar Riau'
Update Covid-19, 12 ODP di Inhil Telah Selesai Masa Pemantauan dan Dinyatakan Aman
42 Guru Dilibatkan Awasi UASBN Tingkat SD se Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil
Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat, APBD-P dan APBD Murni 2019 Terancam Tak Tepat Waktu