PILIHAN
Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi
Bualbual.com, Ada saja kelakuan kakek zaman now, seorang kakek yang sudah berusia 70 tahun malah nekad melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur.
Kali ini korbannya adalah seorang anak Sekolah Dasar (SD), sebut saja Bunga (10) warga desa Pagaran tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Parahnya lagi, Bunga menjadi korban pencabulan kakek tirinya sendiri berinisial MI (70).
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan menurut pengakuan korban, Ia digagahi kakek tirinya di sebuah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah, di Desa Pagaran Tapah pada Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah dilaporkan oleh ayah korban, terduga pelaku MI ditangkap anggota Polsek Kunto Darussalam pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB, dengan tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan dilakukan MI berawal Ahad sore pukul 16.00 WIB, korban baru saja pulang dari rumah MI yang tidak lain kakek tiri korban.
Setibanya di rumah, ibu korban curiga melihat ada bercak darah di celana dalam putrinya. Ketika ditanyakan, korban sempat mengakui bahwa celana dalamnya berdarah karena dirinya digigit lintah.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban tidak langsung percaya. Ia langsung membawa putrinya memeriksakan diri ke Bidan terdekat.
"Dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa selaput darah korban telah rusak," kata Ipda Nanang, Rabu malam (11/4/2018).
Mendengar itu, ibu korban bertanya ke putrinya, siapa yang telah berbuat tidak senonoh kepada dirinya. Dibantu Bidan, korban dibujuk agar mengatakan kejadian sebenarnya. Setelah terus didesak, akhirnya korban buka mulut, dan mengakui bahwa dirinya telah diperkosa MI.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban terkejut. Hari itu juga MI dilaporkan ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasca menerima laporan, dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, pada Senin malam (9/4/2018) pukul 21.00 WIB, atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, anggota menangkap MI di rumahnya.
"Dan sesuai keterangannya, MI mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat ini MI sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna sidik," jelas Ipda Nanang. (tnr/wrc)
Berita Lainnya
Rp 8,45 Miliar, KPK Ungkap Total Uang Kardus Bowo Sidik Pangarso
Upaya Pencegahan Covid 19, Perkuliahan Unilak Beralih ke Online
'Lanjutkan, Karyamu Telah Terbukti', Masyarakat ini Dukung Penuh Paslon Nomor 3 Wardan-SU
Telusuri Rekaman Video, Polisi Cari Pelaku Penganiayaan Viki yang Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Begal
Camat Batang Tuaka Sangat Bangga Atas Kegiatan Yang dilaksanakan Oleh SMA Nurul Ikhlas Sungai Raya
Serikat Pekerja Tuding Ada Suap dalam Penetapan UMK Dumai Tahun 2020
BEM FKIP Unri Bakal Gelar Aksi Peduli Pendidikan di Desa
Blanko e-KTP, Disdukpencapil Inhil: Prioritas Buat Perekam yang Sudah Lama
Muridi Susandi Terpilih Sebagai Ketua IWO Kab Inhil
Ini Dia Legenda Barcelona Yang Kagumi Sosok Zinedine Zidane
Sekdaprov Riau Ingatkan ASN yang Baru Dilantik Langsung Bekerja
Heboh Isu Pocong Curi Uang Milik Warga