PILIHAN
Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi
Bualbual.com, Ada saja kelakuan kakek zaman now, seorang kakek yang sudah berusia 70 tahun malah nekad melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur.
Kali ini korbannya adalah seorang anak Sekolah Dasar (SD), sebut saja Bunga (10) warga desa Pagaran tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Parahnya lagi, Bunga menjadi korban pencabulan kakek tirinya sendiri berinisial MI (70).
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan menurut pengakuan korban, Ia digagahi kakek tirinya di sebuah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah, di Desa Pagaran Tapah pada Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah dilaporkan oleh ayah korban, terduga pelaku MI ditangkap anggota Polsek Kunto Darussalam pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB, dengan tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan dilakukan MI berawal Ahad sore pukul 16.00 WIB, korban baru saja pulang dari rumah MI yang tidak lain kakek tiri korban.
Setibanya di rumah, ibu korban curiga melihat ada bercak darah di celana dalam putrinya. Ketika ditanyakan, korban sempat mengakui bahwa celana dalamnya berdarah karena dirinya digigit lintah.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban tidak langsung percaya. Ia langsung membawa putrinya memeriksakan diri ke Bidan terdekat.
"Dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa selaput darah korban telah rusak," kata Ipda Nanang, Rabu malam (11/4/2018).
Mendengar itu, ibu korban bertanya ke putrinya, siapa yang telah berbuat tidak senonoh kepada dirinya. Dibantu Bidan, korban dibujuk agar mengatakan kejadian sebenarnya. Setelah terus didesak, akhirnya korban buka mulut, dan mengakui bahwa dirinya telah diperkosa MI.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban terkejut. Hari itu juga MI dilaporkan ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasca menerima laporan, dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, pada Senin malam (9/4/2018) pukul 21.00 WIB, atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, anggota menangkap MI di rumahnya.
"Dan sesuai keterangannya, MI mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat ini MI sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna sidik," jelas Ipda Nanang. (tnr/wrc)

Berita Lainnya
Di Gerindra Abdul Wahid Daftar Sebagai Calon Bupati Inhil 2018-2023
Kepala LLDIKTI Lakukan Teleconference dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah X
Apakah Petanda Tak Baik Bagi Andi Rachman, dan Keuntungan Bagi Syamsuar Terkait Penundaan Musda Golkar Riau
Perihatin Musibah Kebakaran, IWO Inhil Sampaikan 10 Tuntutan Kepada Pemerintah dan Pihak PLN
Diduga Keselek Makan Pecel Lele Warga Bangkinang Meninggal Dunia
Real Madrid : Asensio Dapat Jaminan Dari Zidane
Saksikan Real Madrid Ingin Bayern Munchen Malam Ini
Mohd Sukanto, Dulu Tenaga Honorer Sekarang Menjadi Anggota DPRD Inhil
Massa #2019PrabowoPresiden Tumpah Ruah Hingga Stasiun di Bandar Lampung
Warga Pekanbaru Temukan Daging Kurban Berlafaz Allah
Bupati Berikan Waktu 14 Hari Perbaiki Temuan di 21 OPD Pemkab Inhil
Asal Direstui Mertuanya Raja Thamsir Rachman, Zulfahmi Siap Maju Pilkada Inhu 2020