• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

APINKARI Sebut: PT. Diamond Raya Timber Abaikan Aturan Mentri tentang Pengelolaan Hasil Hutan

Redaksi

Jumat, 22 Februari 2019 10:56:51 WIB Dibaca : 1308 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kapal Kayu Riau (APINKARI) Propinsi Riau Abdul Rab mensinyalir legalitas PT.Diamond Raya Timber (DRT) diragukan, perusahaan ini sebutnya banyak melakukan pelanggaran terhadap keputusan menteri. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 443/Kpts-II/1998 Tanggal 8/Mei 1998 kita menduga bahwa Perusahaan PT.Diamond Raya Timber banyak melakukan pelanggaran pelanggaran dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut,"Kata Abdul Rab, Kepada Dumai Pos akhir pekan lalu di Bagansiapiapi. Dugaan pelanggaran, sebut Abdul Rab diantaranya,pertama tidak merealisasikan reboisasi,kedua tidak melakukan pembinaan terhadap masyarakat di sekitar hutan,ketiga tidak melakukan penebangan pada pohon berdiameter dibawah 40 cm,ke empat tidak bertanggungjawab terhadap perlindungan dan keamanan hutan yang menjadi areal hak pengusahanya kelima tidak membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di dalam atau di sekitar areal hak pengusaha hutannya serta pembangunan daerah setempat,ke enam tidak menyediakan dan mendistribusikan/menjual kayu produksi RKT-nya untuk keperluan pembangunan daerah/kebutuhan lokal,dan yang ke tujuh tidak melaksanakan kewajiban untuk menanamkan modalnya dan menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk pembinaan,rehabilitasi dan pembangunan hutan baik dibekas areal tebangan TPPI maupun dikawasan tidak produktif untuk tanaman per ha sebesar $ 105- 125 ( Seratus lima us Dolar s/d seratus dua puluh lima us Dolar) sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 12/Kpts-II/ 1996,sebut Abdul Rab. Keraguan ketua Apinkari terhadap legalitas PT (DRT) ini semakin kuat pada saat pihaknya menghadiri rapat pembahasan permasalahan pemenuhan bahan baku usaha galangan kapal kayu di Kabupaten Rokan Hilir pada hari Rabu 6 Februari 2019 lalu di ruang rapat kantor Ditjen PHPL Blok I lt 6. Gd Manggala Wanabakti di Jakarta,PT DRT ini tidak bisa memperlihatkan peta areal kerja mereka selama ini. Di hadapan Direktur Usaha Hutan Produksi, Kementerian Hidup dan Kehutanan, Ir.Istanto M.Sc kami mempertanyakan secara langsung kepada Direktur Utama PT.Diamond Raya Timber, saudara Rudi Hartanto terkait legalitas perusahaannya, disayangkan beliau tidak bisa memperlihatkan peta areal kerja mereka yang di sahkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan sesuai dengan keputusan Menteri Nomor : 443/Kpts-II/1998 Tanggal 8/Mei 1998,"kesal Abdul Rab. Menurut Abdul Rab, berdasarkan pelanggaran- pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT.Diamond Raya Timber tersebut sudah seharusnya perizinan PT. Diamond Raya Timber mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin hak pengusaha hutan dari pemerintah, karena perusahaan tersebut disinyalir sudah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam SK Nomor : 443/Kpts-II/1998 Tanggal 8/Mei 1998 yang diterbitkan pemerintah melalui Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI,Terang Abdul Raf. PT.Diamond RayaTimber kata Abdul Raff lagi keberatan untuk menyediakan dan mendistribusikan kayu produksi RKT-nya, khususnya bahan baku usaha galangan kapal kayu yang ada di Kabupaten Rokan Hilir yang nyata-nyatanya nota kesepahaman antara PT.Diamond Raya Timber dengan Koperasi Gabungan Pengusaha Galangan Kapal Kayu Riau yang ditanda tangani bersama pada hari Selasa 30 Juni 2015 bertempat di kantor Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan di Jakarta yang diketahui oleh Direktur Usaha Hutan Produksi Kementerian LHK (Ir. Herry Prijono,MM) dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau (Ir. Fadrizal Labai,MP) serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir (Rahmatul Zamri) hingga kini tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Manajemen PT.Diamond Raya Timber. Upaya percepatan realisasi nota kesepahaman tersebut,sambungnya lagi melalui Asosiasi Pengusaha Industri Kapal Kayu Riau (APINKARI) yang ia pimpin kembali mengirimkan surat Nomor : 01/APINKARI/XI/2018 yang di tujukan kepada Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk memmohon percepatan realisasi dari nota kesepahaman antara Koperasi Gabungan Pengusahan Galangan Kapal Kayu Riau dengan PT.Diamond Raya Timber yang ditindaklanjuti oleh Direktur Usaha Hutan Produksi (Ir.Istanto M.Sc) selanjutnya Direktur Usaha Hutan Produksi mengundang pengurus Asosiasi Pengusaha Industri Kapal Kayu Riau (APINKARI) dan Direktur Utama PT.Diamond Raya Timber serta turut di undang: 1. Sekretaris Direktur Jendral PHPL. 2. Direktur Peuaran dan Peredaran Hasil Hutan. 3. Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. 4. Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan. 5.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 6. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah III Pekan Baru. 7. Kepala Sub Direktorat Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Alam. 8.Kepala Sub Direktorat Rencana Kerja Usaha dan Produksi Hutan Tanaman 9. Kepala Sub Direktorat Penilaian Kinerja Usaha Hutan Alam 10.Kepala Sub Direktorat Penilaian Usaha Hutan Tanaman 11. Kepala Seksi RKUPHA I 12.Kepala seksi RKUPHA II 13. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat UHP. Dengan kesimpulan rapat yang digelar, MOU akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PT.Diamond Raya Timber dengan Koperasi Gabungan Pengusaha Galangan Kapal Kayu Riau (GAPEGKARI) yang akan difasiltasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan DPHP wilayah III Pekan Baru (terkait detail teknis). Tata waktu penyelesaian perjanjian kerjasama paling lama 1 (satu) bulan sejak di tandatangani notulen rapat ini (6 maret 2019). Pemenuhan bahan baku kayu bulat dari PT.Diamond Raya Timber kepengusaha Galanagan Kapal Kayu Riau yang tergabung dalam GAPEGKARI dapat difasilisi secara langsung melalui SIPUHHH Online, dengan kategori penerima masuk kedalam kelompok perajin. Pengusaha mendaftarkan kepada BPHP Wil.III Pekan Baru untuk dapat di faslitasi AIPUHHH Online. Ditjen PHPL akan melakukan evalusi kinerja ke PT.Diamond Raya Timber. Dinas LHK Provinsi Riau dan BPHP Wilayah III Pekan Baru segera melakukan pendataan Industri Pengerajin Kapal di seluruh Provinsi Riau untuk memperkirakan kebutuhan bahan baku kayu pembuatan kapal. "Walaupun kesimpulan di dalam rapat tersebut sudah ditandatangi, namun saya tidak mau merealisasikan perjanjian kerjasama antara PT.Diamond Raya Timber dengan Koperasi GAPEGKARI yang di faailitasi oleh Dinas LHK Prpvinsi dan DPHP wilayah III Pekan Baru (terkait detail teknis) kerjasama, sebelum Direktur Utama PT.Diamond Raya Timber dan kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan Kepala BPHP wilayah III Pekan Baru serta Direktur Hutan Produksi Kementerian Hidup dan Kehutanan dapat menunjukan peta areal kerja hak pengelolaan hutan PT.Diamond Raya Timber di wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia (Ir. Sumahadi,MBA) yang merupakan lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan: 443/Kpts-II/1998 tanggal 8 Mei 1998," tegasnya. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang ada, bahwa peta areal kerja PT.Diamond Raya Timber berdasarkan surat keputusan Nomor :443/Kpts-II/1998 tanggal 8 Mei 1998 tidak ada terbaca maupun terlihat tanda tangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI, Dengan demikian bilamana peta areal kerja PT.Diamond Raya Timber tersebut tidak ditandatangi oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berarti tidak satu jengkalpun di bumi Riau ada areal kerja PT.Diamond Raya Timber, atau sama artinya. PT.Diamond Raya Timber hanya memiliki areal hak pengusaha hutan di atas kertas seluas lebih kurang 90.956 (sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam) hektar sebagaimana yang dapat dibaca dalam konsiderans Memutuskan, Menetapkan poin ke dua angka (1) yang mana petikannya berbunyi." Luas areal hak pengusahaan hutan tersebut adalah seluas lebih kurang 90.956 (sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam) hektar, sebagaimana terlukis pada peta terlampir, karena surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI yang ada di tangan saya ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Ir. Sumahadi,MBA) dan salinan sesuai dengan aslinya di tandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Oraganisasi (YB.Widodo Sutoyo, SH,MM,MBA). Abdul Raf memminta kepada Ditjen PHPL untuk secepatnya melakukan evaluasi kinerja terhadap kegiatan PT.Diamond Raya Timber dan bila terbukti pimpinan Manajemen PT.Diamond Raya Timber melakukan pelanggaran -pelanggaran yang dipaparkan diminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI segera mengenakan sanksi pencabutan atau pembatalan izin hak pengusaha hutan PT.Diamond Raya Timber di wilayah Provinsi Riau berdasarkan pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan -ketentuan yang berlaku.Pungkasnya. Editor : Edisupriadi




Berita Lainnya

Akibat Blokir Internet di 2019, Negara Indonesia Rugi Rp 2,5 Triliun

Cerita Asal Usul Amerika Dijuluki “Paman Sam”

Gelar Razia Jelang Ramdhan, 15 Paket Sabu Diamankan Polisi dari Salah Satu Pengunjung di Hiburan Malam Pekanbaru

Ahok: Kalau Mau Santun Itu Lebih Gampang, Tetapi Kalau Korup Kan Susah

Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil

I am Sorry, Ahok Minta Kasus Al-Maidah 51 tak Dilanjutkan

PT: Mereka Ramai dan Ada Bawa Kelewang "Pengakuan Korban Bentrok Dua OKP di Siak"

Meski Ada Temuan e-KTP Palsu, Kemendagri Pastikan Database Aman

Caleg Agar Taati Aturan Berkampannye Menggunakan Media Sosial 'Wanti-wanti KPU Riau'

Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rakor PKH Tahap 1

Kapal Tenggelam di Danau Toba, Puluhan Penumpang Hilang

Ahmad Syah Harrofie: Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Lulus CPNS

Terkini +INDEKS

Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa

17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 ISPU Inhil Tembus 215, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
  • 6 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 7 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 8 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media