PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Pemilu 2019 KPID Riau: Partai Politik Boleh Pasang Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran

BUALBUAL.com, Sehubungan dengan akan dimulai masa tayang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 24 Maret 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan sosialisasi terkait penyiaran iklan kampanye kepada lembaga penyiaran di Riau.
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui Koordinator Bidang Isi Penyiaran KPID Riau, Asril Darma mengatakan, sosialisasi ini penting mengingat pada 24 Maret nanti sudah masuk masa kampanye di muka umum dan di lembaga penyiaran.
"Dimana Juknis Maret terbaru menyatakan, bahwa calon presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota boleh beriklan di lembaga penyiaran di luar iklan kampanye yang difasilitasi KPU Riau," kata Asril kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, calon legeslatif melalui partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga penyiaran maksimal 10 spot dengan waktu 30 detik satu hari untuk televisi, dan radio 60 detik per spot.
"Jadi satu peserta pemilu (partai politik) hanya boleh 10 spot perhari. Yang jadi pertanyaan apakah calon legeslatif (caleg) boleh melakukan kampanye di media penyiaran?. Jadi caleg boleh berkampanye tapi kapasitasnya sebagai pelaksana kampanye partai politik. Jadi caleg masuk dijatah 10 spot itu, dan tidak boleh partai politik kampanye melebihi 10 spot itu di lembaga penyiaran," terangnya.
Asril menegaskan untuk caleg perorangan tidak boleh melakukan kampanye di lembaga penyiaran dan harus berkoordinasi dengan partai politiknya.
"Sebab pelaksana kampanye di partai politik itu terdiri pengurus partai, caleg itu sendiri atau peserta pemilu yang ditunjuk oleh pelaksana kampanye partai politik. Jadi buka perorangan," tukasnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Ada 10 Alasan Muhammad Dong Bersedia Jadi Konsultan Fermadani
Sambil Reses, Anggota DPRD Kepri Ini Bagikan Ratusan Sembako kepada Warga
Menyanyi di Cafe Paramida, Iyeth Bustami Janji Hidupkan Dewan Kesenian
Muscam Perdana Partai Golkar Inhil, Yunanto Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PK Gaung
DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029
Menteri Tjahjo Kumolo Mampir ke Pondok Senior PDI Perjuangan Riau, Siapakah Gerangan?
Hasil Pilkades 2021 akan Berdampak Pada Arah Politik Pilkada Inhil ke Depan
"Menyala Bos Q" Cabup Kasmarni didampingi Bagus Santoso dan Septian Nugraha temui Warga Mandau
Viral di Medsos, Gerindra Dikabarkan Beralih Dukung ke Paslon Kade-Iyeth?
Bukan Pilihan Rakyat! Wakil Ketua KPK Alex: Lebih Efektif dan Efisien Jika Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah Sebaiknya Ditunjuk
Ratusan Warga Padati Kampanye Fermadani di Jalan Bandara Sungai Salak
H-1 Pemilihan, Iyeth Bustami Ziarah ke Makam Tokoh Sakai dan Sambangi Tim Hingga Ke Pulau Bengkalis