• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Politik

Pemilu 2019 KPID Riau: Partai Politik Boleh Pasang Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran

Redaksi

Senin, 18 Maret 2019 16:45:52 WIB Dibaca : 1057 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Sehubungan dengan akan dimulai masa tayang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 24 Maret 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan sosialisasi terkait penyiaran iklan kampanye kepada lembaga penyiaran di Riau. Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui Koordinator Bidang Isi Penyiaran KPID Riau, Asril Darma mengatakan, sosialisasi ini penting mengingat pada 24 Maret nanti sudah masuk masa kampanye di muka umum dan di lembaga penyiaran. "Dimana Juknis Maret terbaru menyatakan, bahwa calon presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota boleh beriklan di lembaga penyiaran di luar iklan kampanye yang difasilitasi KPU Riau," kata Asril kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/3/2019). Lebih lanjut dia mengatakan, calon legeslatif melalui partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga penyiaran maksimal 10 spot dengan waktu 30 detik satu hari untuk televisi, dan radio 60 detik per spot. "Jadi satu peserta pemilu (partai politik) hanya boleh 10 spot perhari. Yang jadi pertanyaan apakah calon legeslatif (caleg) boleh melakukan kampanye di media penyiaran?. Jadi caleg boleh berkampanye tapi kapasitasnya sebagai pelaksana kampanye partai politik. Jadi caleg masuk dijatah 10 spot itu, dan tidak boleh partai politik kampanye melebihi 10 spot itu di lembaga penyiaran," terangnya. Asril menegaskan untuk caleg perorangan tidak boleh melakukan kampanye di lembaga penyiaran dan harus berkoordinasi dengan partai politiknya. "Sebab pelaksana kampanye di partai politik itu terdiri pengurus partai, caleg itu sendiri atau peserta pemilu yang ditunjuk oleh pelaksana kampanye partai politik. Jadi buka perorangan," tukasnya.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Kasmarni-Bagus Siap Wujudkan Bengkalis Sejahtera dan Bermarwah

Pemilu 2024 Sudah Final, Ketua Gerindra Inhil Asmadi: Kami Sudah Siap Hadapi Pileg, Pilkada dan Pilpres

Musda Tunggu Putusan Mahkamah Partai, Pengurus Golkar Siak dan Rohil Masih Dualisme

Aneh!! Liaison Officer Paslon 03 Pilkada Pesibar Tidak Tau Jumlah SK Relawan

Pasangan KBS Programkan Beasiswa Tahfiz Al-Quran Level SMP dan Sarjana

Peringati HUT ke-22 dan Ulang Tahun SBY, Demokrat Riau Gelar Sykuran dan Makan Bersama Hadirkan UMKM

LPP DPC PKB Inhil Akan Laksanakan UKK Bacaleg

Tim Relawan KDI Sebar Brosur Program Kerja Door to Door

Gerindra Secara Resmi Dukung Siti Aisyah-Agus Rianto Maju Pilkada Inhu

Harris Hadiri Rakerwil Partai Nasdem Riau

PKB Inhu Gelar Rakorcab, Target 2021 Laounching Kantor Permanen

Hari Ini, PPK Batang Gansal Inhu Dijadwalkan Gelar Pleno PSU

Terkini +INDEKS

Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

01 Oktober 2023
Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2023
Wakil Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Muhammad Arsya Fadhillah, Dampingi Camat Batsol Risydy di Pembukaan Karang Taruna Cup
01 Oktober 2023
Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
01 Oktober 2023
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
30 September 2023
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
29 September 2023
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
29 September 2023
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
29 September 2023
Ketua KPK Tegaskan Perihal Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi
29 September 2023
Meski tak Dukung Anies, Eddy RM tetap Bacaleg Demokrat Dapil Pekanbaru
28 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
  • 2 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
  • 3 Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
  • 4 Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
  • 5 Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
  • 6 Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
  • 7 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 8 FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media