PILIHAN
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
04 Februari 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
25 Januari 2025
Pemilu 2019 KPID Riau: Partai Politik Boleh Pasang Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran

BUALBUAL.com, Sehubungan dengan akan dimulai masa tayang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 24 Maret 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan sosialisasi terkait penyiaran iklan kampanye kepada lembaga penyiaran di Riau.
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui Koordinator Bidang Isi Penyiaran KPID Riau, Asril Darma mengatakan, sosialisasi ini penting mengingat pada 24 Maret nanti sudah masuk masa kampanye di muka umum dan di lembaga penyiaran.
"Dimana Juknis Maret terbaru menyatakan, bahwa calon presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota boleh beriklan di lembaga penyiaran di luar iklan kampanye yang difasilitasi KPU Riau," kata Asril kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, calon legeslatif melalui partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga penyiaran maksimal 10 spot dengan waktu 30 detik satu hari untuk televisi, dan radio 60 detik per spot.
"Jadi satu peserta pemilu (partai politik) hanya boleh 10 spot perhari. Yang jadi pertanyaan apakah calon legeslatif (caleg) boleh melakukan kampanye di media penyiaran?. Jadi caleg boleh berkampanye tapi kapasitasnya sebagai pelaksana kampanye partai politik. Jadi caleg masuk dijatah 10 spot itu, dan tidak boleh partai politik kampanye melebihi 10 spot itu di lembaga penyiaran," terangnya.
Asril menegaskan untuk caleg perorangan tidak boleh melakukan kampanye di lembaga penyiaran dan harus berkoordinasi dengan partai politiknya.
"Sebab pelaksana kampanye di partai politik itu terdiri pengurus partai, caleg itu sendiri atau peserta pemilu yang ditunjuk oleh pelaksana kampanye partai politik. Jadi buka perorangan," tukasnya.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Komitmen Paslon Nomor 02, Tahun 2021 Kepri Harus Terang!
Real Count KBS Final, Kasmarni-Bagus Pemenang Pilkada Bengkalis, Raih 91.217 Suara
Tokoh Masyarakat Perumnas : H.Dani Nursalam Sudah Terbukti Perhatiannya Bahkan Sebelum Calon Wakil Bupati
Tim Pemenang INSANI Siap Jalankan Protkes Covid-19 di Pilkada Kepri
Masyarakat Jawa di Buluh Manis, Siap Hantar Kasamarni Menangkan Pilkada Bengkalis
DPC PDI Perjuangan Inhil Terima Kunjungan Silaturahmi Polres Inhil
APK Partai Demokrat di Rusak, Rajawali: Pelaku Sudah Kita Amankan
Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK
MK Tolak dan Cabut Gugatan Hafit-Erizal dan Tolak Gugatan Hamulian-Topan, Perintahkan KPU Tetapkan Sukiman-Indra Sebagai Calon Terpilih
Terkait Wabah Covid-19 Menteri kesehan RI 'Terawan' Jujurlah!
PPP Riau Yakin Tak Besar Pengaruhnya pada Elektabilitas Partai, Romahurmuziy Kena OTT KPK
Program Pendidikan Cemerlang Akan Terkoneksi di Seberang Tembilahan