PILIHAN
Aturan Pindah Memilih Pemilu 2019 Hanya untuk 4 Kriteria Pemilih
BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, telah membuka layanan pengajuan pindah memilih, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah lain. Layanan pengajuan pindah memilih ini merupakan tindak lanjut Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 20/PUU-XVII/2019 yang memuat masa perpanjangan pengurusan pindah memilih.
Pelayanan Pengurusan pindah memilih ini sudah dibuka KPU Rohul sejak tanggal 28 Maret 2019 dan akan ditutup pada tanggal 10 April atau 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST. M.eng Kepada CAKAPLAH.COM, Senin (1/4/2019) mengatakan, pengurusan pindah memilih hanya berlaku untuk 4 katagori pemilih saja dan tidak berlaku pada 9 katagori seperti pada pengajuan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Empat kriteria pemilih yang diperkanankan mengurus pindah memilih masing-masing pemilih yang menjadi tahanan baik di Kepolisian, Kejaksaan atau baru saja diputus pengadilan (Inkrah) dan sudah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Kedua, pemilih yang sakit dan sedang dalam masa perawatan Rumah Sakit. Ketiga, pemilih yang mengungsi karena terjadi bencana alam. Dan keempat, pemilih yang bekerja di luar tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
“Dalam pengajuan pindah mimilih ini, KPU Rohul hanya bersifat menunggu, selain di Kantor KPU Rohul, layanan pindah memilih ini juga bisa dilakukan di PPS tingkat desa atau PPK tingkat kecamatan,” cakapnya.
Ditambahkan Elfendri, bagi warga yang mengajukan pindah memilih dari provinsi berbeda hanya akan mendapatkan satu surat suara yakni surat suara pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Sementara warga berbeda Kabupaten/Kota akan menyesuaikan daerah pemilihan. Jika Kabupaten tersebut sama Dapilnya dalam Pemilihan DPR-RI maka akan mendapatkan 3 surat suara yakni DPR RI, DPD dan Pilpres. Sementara jika tidak sama dapilnya, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 2 surat suara yaitu DPD RI dan Pilpres.
“Pemilih pindah memilih akan diberikan Form A-5 agar mereka bisa mencoblos di TPS terdekat,” jelasnya.
Adanya perpanjangan pengurusan pindah memilih ini, disambut antusias warga. salah satunya seperti Nurkhalik, warga Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, yang baru saja pindah ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan alasan pekerjaan.
Menurut Nurkhalik, sebelum adanya putusan MK, ia menduga pindah memilih hanya cukup dengan menunjukan KTP. Tetapi, setelah ditelusuri ternyata penggunaan KTP, hanya berlaku di desa, tidak untuk di luar daerah.
“Kami ada 8 orang sekampung. Dulu katanya pindah memilih cukup dengan KTP, tapi ternyata tidak. Jadi kebetulan lewat Kantor KPU, saya langsung urus,”
Meski hanya bisa menyalurkan suara untuk Pilpres, Nurkhalik berharap suaranya bisa berkontribusi untuk menentukan nasib bangsa dan membuat kondisi bangsa lebih baik lagi.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Tolak Bantuan Pemerintah, RT/RW Akui Data Tidak Sesuai
Ini Alasan UGM Batalkan Kuliah Umum Ustaz Abdul Somad
Gunakan Dua Kapal Ferry dari Negara Malaysia, 81 Orang Warga Bengkalis Dikarantina
Pimpin Rapat Pembahasan RPJMD 2018-2023, Wardan Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Penyelamatan Kebun Kelapa
Lahan di Pinggir Sungai Nilo Pelalawan Terbakar
BNN Riau Bongkar 29 Kilogram Penyelundupan Sabu-sabu
Euforia Masyarakat Kampar Sambut Piala Adipura
Wakil Bupati Inhil Hadiri Peresmian Kantor Polsek Batang Tuaka
Cek Stabilitas Harga Pangan Pengaruh wabah Covid-19 dan sambut Ramadhan, TPID Kampar langsung Turun ke Pasar
Ketua Adat Talang Mamak Wafat, Bupati Yopi Melayat ke Rumah Duka
Ketua Lam Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Mendukung Program Bertanjak
Kapolres Rohil Pimpin Apel Iven Nasional Bakar Tongkang