PILIHAN
Aturan Pindah Memilih Pemilu 2019 Hanya untuk 4 Kriteria Pemilih
BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, telah membuka layanan pengajuan pindah memilih, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah lain. Layanan pengajuan pindah memilih ini merupakan tindak lanjut Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 20/PUU-XVII/2019 yang memuat masa perpanjangan pengurusan pindah memilih.
Pelayanan Pengurusan pindah memilih ini sudah dibuka KPU Rohul sejak tanggal 28 Maret 2019 dan akan ditutup pada tanggal 10 April atau 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST. M.eng Kepada CAKAPLAH.COM, Senin (1/4/2019) mengatakan, pengurusan pindah memilih hanya berlaku untuk 4 katagori pemilih saja dan tidak berlaku pada 9 katagori seperti pada pengajuan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Empat kriteria pemilih yang diperkanankan mengurus pindah memilih masing-masing pemilih yang menjadi tahanan baik di Kepolisian, Kejaksaan atau baru saja diputus pengadilan (Inkrah) dan sudah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Kedua, pemilih yang sakit dan sedang dalam masa perawatan Rumah Sakit. Ketiga, pemilih yang mengungsi karena terjadi bencana alam. Dan keempat, pemilih yang bekerja di luar tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
“Dalam pengajuan pindah mimilih ini, KPU Rohul hanya bersifat menunggu, selain di Kantor KPU Rohul, layanan pindah memilih ini juga bisa dilakukan di PPS tingkat desa atau PPK tingkat kecamatan,” cakapnya.
Ditambahkan Elfendri, bagi warga yang mengajukan pindah memilih dari provinsi berbeda hanya akan mendapatkan satu surat suara yakni surat suara pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Sementara warga berbeda Kabupaten/Kota akan menyesuaikan daerah pemilihan. Jika Kabupaten tersebut sama Dapilnya dalam Pemilihan DPR-RI maka akan mendapatkan 3 surat suara yakni DPR RI, DPD dan Pilpres. Sementara jika tidak sama dapilnya, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 2 surat suara yaitu DPD RI dan Pilpres.
“Pemilih pindah memilih akan diberikan Form A-5 agar mereka bisa mencoblos di TPS terdekat,” jelasnya.
Adanya perpanjangan pengurusan pindah memilih ini, disambut antusias warga. salah satunya seperti Nurkhalik, warga Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, yang baru saja pindah ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan alasan pekerjaan.
Menurut Nurkhalik, sebelum adanya putusan MK, ia menduga pindah memilih hanya cukup dengan menunjukan KTP. Tetapi, setelah ditelusuri ternyata penggunaan KTP, hanya berlaku di desa, tidak untuk di luar daerah.
“Kami ada 8 orang sekampung. Dulu katanya pindah memilih cukup dengan KTP, tapi ternyata tidak. Jadi kebetulan lewat Kantor KPU, saya langsung urus,”
Meski hanya bisa menyalurkan suara untuk Pilpres, Nurkhalik berharap suaranya bisa berkontribusi untuk menentukan nasib bangsa dan membuat kondisi bangsa lebih baik lagi.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Kasus Dugaan Politik uang Panwaslu Limpahkah ke Polres Bengkalis
Gabung Madrid, Eden Hazard Ogah Dibandingkan dengan Messi
Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Riau Cacat Hukum 'Septina Bantah Tudingan '
Berikut 4 Nama Calon DPD yang Mendulang Suara Terbanyak di Riau 'Hanya 1 Petahana Bertahan'
Ramainya Suasana Malam Festival Bakar Tongkang Di Bagansiapiapi
Lantik Pengurus PMI Sungai Batang, Hj Zulaikhah: Ini Terakhir dari 20 Kecamatan
PT BDB Jurong Respon Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rangau Yang Rusak, Secepatnya Beri Bantuan
Lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Dua Kurir Coba Selundupkan 1 Kg Sabu ke Makassar
Sandiaga: Jangan Asal Blokir!, Saat Sambangi Kantor Jurdil 2019
Warga RT 03 RW 08 Tuahmadani Pekanbaru Tak Masuk DPT 'H-1 Pencoblosan'
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Gelar Gerakan Serentak Penghijauan Penanaman Pohon Di Mako Polres