PILIHAN
KPK Periksa 10 Saksi untuk Kasus Imam Nahrawi

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Terkait itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto hari ini. Gatot akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Rabu, 23 Oktober 2019.
Ini kali kedua Gatot dipanggil KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gatot kepada penyidik KPK menjelaskan alur dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Selain Gatot, ada sembilan saksi lainnya yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Imam Nahrawi.
Mereka di antaranya Esra Juni Hartaty Siburian (karyawan PT BNI), Twisyono (Staf Bag Perencanaan KONI), Ahmad Arsani (Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi), Oyong Yanuar Asmara (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora), Akbar Mia (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora).
Kemudian, ada Amir Karyatin (Sekretaris Tim Verifikasi), Cucu Sundara (Karyawan Bank), dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan).
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 Miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 Miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Adapun Imam sudah ditahan KPK pada Jumat, 27 September 2019. Imam ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sumber: Vivanews.com
Berita Lainnya
STQ Desa Igal Usai, Suak Air Juara Umum, Kades Iskandar Pinta Anak-anak Siapkan diri Untuk Ke Tingkatkan Kecamatan
Peringati Hari AIDS Sedunia, RSUD Puri Husada Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya HIV Kepada Mahasiswa
Apa Pasal, KPUD Inhil Tetapkan Pemilu Tahun 2019 Menjadi 7 Dapil Ini Penyebabnya
Eddy Akhmad RM: Selain Prematur, Pernyataan Kepemimpinan Syam-Edy Tak Mampu Wujudkan Riau Lebih Baik Sangat Subyektif
Sambangi Setda Inhil Perwakilan Bengkres Bicarakan "Konser Di Yogyakarta"
Hilang Selama Tiga Hari Seorang Warga Inhu Ditemukan Tewas Disungai
Dandim 0314 Inhil Bersama Regu Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla di Desa Sungai Junjangan
Sekda Riau Gelar Video Conference Bersama Sekda se-Riau 'Bahas Anggaran COVID19'
Khairul: Dana Desa Antara Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Institut Pendidikan Guru Johor Rencanakan Seminar Kebangsaan dengan UIR
Lembung Udara Ikan Ini Harga 1 kg Bisa Mencapai Rp.180 juta
Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Ambrol