• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Korban Kasus e-KTP Maryam di Vonis 5 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 13 November 2017 06:16:42 WIB Dibaca : 1387 Kali
Cetak


Bualbual.com, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani keberatan divonis 5 tahun penjara. Miryam mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kan saya sejak pertama sudah katakan jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja sejak awal saya keberatan tapi saya menghormati proses hukum karena ini proses pengadilan. Karena ada jalan lain, saya sama tim lawyer, akan berpikir dalam waktu 7 hari untuk banding atau tidaknya," kata Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017). "Jangankan vonis 5 tahun, jadi tersangka saja saya keberatan," tegasnya. Baca juga: Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui Soal vonis 5 tahun bui, Miryam menyebut dia kembali mengalami proses tidak enak seperti saat diperiksa KPK. Dia mengaku hanya mengungkapkan pengalamannya saat pemeriksaan di persidangan. "Saya mengalami penyidikan seperti awal, saya mengalami hal tidak baik oleh penyidik KPK," ujarnya. "Saya ditekan, diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan. Saya katakan itu di pengadilan, apa yang saya rasa saya ungkapkan di pengadilan, kalau saya mengungkapkan itu, kesalahan saya nggak tahu," kata politikus Hanura itu. Dia juga keberatan jika video pemeriksaannya menjadi alat bukti. Menurutnya durasi 2 menit yang dijadikan alat bukti itu tidak menggambarkan keseluruhan pemeriksaannya. "Saya sudah protes berapa kali, video itu cuma 2 menit. Sedangkan saksi-saksi dari penyidik itu juga bilang Bu Miryam diperiksa 7-8 jam. Kenapa nggak dibuka 7-8 jam. Jadi tidak harus mulut saya yang ngomong saya terancam atau tidak. Itu dibuka aja dari awal," tegasnya. Ketika ditanya soal aliran dana, Miryam menyebut dia hanya hanya dikenakan pasal tunggal yaitu pasal tentang memberi keterangan palsu. "Saya dikenakan pasal tunggal 22, clear tidak terjadi. Saksi juga tidak mengatakan begitu. Pertimbangan kan pertimbangan (majelis hakim) itu, Saksi tidak mengatakan begitu (aliran dana)," beber Miryam. Dengan nada meninggi Miryam kembali menegaskan dirinya dikenakan pasal tentang memberi keterangan tidak benar. Dia kemudian menuding penyidik Novel Baswedan juga memberikan keterangan tidak benar. "Perlu saya sampaikan pasal tunggal 22, memberikan keterangan tidak benar, ada 1 penyidik memberikan keterangan tidak benar Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," tutupnya. Sebelumnya, majelis hakim memutus Miryam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP). Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam. "Keterangan terdakwa Miryam yang membantah adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan. Miryam menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana diantar ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi terdakwa. Sehingga bantahan itu tidak punya alasan hukum," jelas hakim Anwar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/jor/dtk)




Berita Lainnya

Polres Inhil Amankan 319 Kotak Rokok Ilegal Merek Luffman di Perairan Pulau Kijang

Anak Dibawah Umur Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Famili Korban.

Imlek, Selat Panjang Adakan Perang Air 6 Hari Berturut turut

Sekda Inhil Said Syarifuddin, Harapakan Direktur RSUD Yang Baru Bisa Bekerja Maksimal

Pemeriksaan di Batas Riau-Sumbar Lebih Ketat 'Antisipasi Corona'

Kapal Sunrise Glory Ditemukan Bawa Sabu 1 Ton di Perairan Philips, Batam

CEO Abdurrab Foundation Riau Ambil Sikap Liburkan Kampus dan Sekolah Selama 2 Pekan 'Upaya Pencegahan Corona'

Jika Terbukti Bermain Politik Uang, PKB Riau Akan Pecat Caleg Tersebut

Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab

Dua Anggota Hamas Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza

Disebut Ahli Patologi Forensik Virus Corona Hidup di Darah Setelah Orangnya Meninggal

Guru Honorer Demo ke Kantor MenPAN-RB dan Istana, Tuntut Agar PermenPAN-RB Tentang Rekrutmen CPNS di Cabut

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media