• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Korban Kasus e-KTP Maryam di Vonis 5 Tahun Penjara

Redaksi

Senin, 13 November 2017 06:16:42 WIB Dibaca : 1360 Kali
Cetak


Bualbual.com, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani keberatan divonis 5 tahun penjara. Miryam mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kan saya sejak pertama sudah katakan jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja sejak awal saya keberatan tapi saya menghormati proses hukum karena ini proses pengadilan. Karena ada jalan lain, saya sama tim lawyer, akan berpikir dalam waktu 7 hari untuk banding atau tidaknya," kata Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017). "Jangankan vonis 5 tahun, jadi tersangka saja saya keberatan," tegasnya. Baca juga: Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui Soal vonis 5 tahun bui, Miryam menyebut dia kembali mengalami proses tidak enak seperti saat diperiksa KPK. Dia mengaku hanya mengungkapkan pengalamannya saat pemeriksaan di persidangan. "Saya mengalami penyidikan seperti awal, saya mengalami hal tidak baik oleh penyidik KPK," ujarnya. "Saya ditekan, diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan. Saya katakan itu di pengadilan, apa yang saya rasa saya ungkapkan di pengadilan, kalau saya mengungkapkan itu, kesalahan saya nggak tahu," kata politikus Hanura itu. Dia juga keberatan jika video pemeriksaannya menjadi alat bukti. Menurutnya durasi 2 menit yang dijadikan alat bukti itu tidak menggambarkan keseluruhan pemeriksaannya. "Saya sudah protes berapa kali, video itu cuma 2 menit. Sedangkan saksi-saksi dari penyidik itu juga bilang Bu Miryam diperiksa 7-8 jam. Kenapa nggak dibuka 7-8 jam. Jadi tidak harus mulut saya yang ngomong saya terancam atau tidak. Itu dibuka aja dari awal," tegasnya. Ketika ditanya soal aliran dana, Miryam menyebut dia hanya hanya dikenakan pasal tunggal yaitu pasal tentang memberi keterangan palsu. "Saya dikenakan pasal tunggal 22, clear tidak terjadi. Saksi juga tidak mengatakan begitu. Pertimbangan kan pertimbangan (majelis hakim) itu, Saksi tidak mengatakan begitu (aliran dana)," beber Miryam. Dengan nada meninggi Miryam kembali menegaskan dirinya dikenakan pasal tentang memberi keterangan tidak benar. Dia kemudian menuding penyidik Novel Baswedan juga memberikan keterangan tidak benar. "Perlu saya sampaikan pasal tunggal 22, memberikan keterangan tidak benar, ada 1 penyidik memberikan keterangan tidak benar Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," tutupnya. Sebelumnya, majelis hakim memutus Miryam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Majelis hakim menyatakan keterangan Miryam soal merasa ditekan dan diancam penyidik KPK tidak terbukti. Pasalnya saat dikonfrontir dengan 3 penyidik KPK yaitu Irwan, Ambarita Damanik, dan Novel, Miryam diketahui diberikan kesempatan untuk membaca, mengoreksi, memparaf, dan menandatangani berita acara pemeriksaannya (BAP). Majelis juga menyebut keterangan Miryam yang membantah soal penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP Sugiharto adalah tidak benar. Dari fakta persidangan diketahui uang itu disebut diterima staf Miryam, dan diserahkan di rumah Miryam. "Keterangan terdakwa Miryam yang membantah adalah berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan. Miryam menerima uang sebanyak empat kali, USD 500 ribu, USD 100 ribu, Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar di mana diantar ke rumah terdakwa Miryam di Tanjung Barat dan Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten pribadi terdakwa. Sehingga bantahan itu tidak punya alasan hukum," jelas hakim Anwar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/jor/dtk)




Berita Lainnya

Jadi Saksi Pernikahan, Catur Sugeng Sampaikan Nasehat Pernikahan

Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros

Kementerian Agama Sebutkan Kebijakan 2020 tentang Keberangkatan Jamaah haji

Kasatker BWSS III Riau Diklarifikasi Jaksa, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di PUPR

Mahasiswa Pinta Jaminan Gubernur Riau Tak Terjadi Karhutla Lagi

Pengurus DPD AJOI Riau dan Pengurus DPC AJOI se Riau Dilantik

Dampak RTRW Riau Tidak Kunjung Tuntas Membuat Maraknya Pertambangan Ilegal

11 Kapolres se-Riau Resmi Diganti, Kapolda: Segera Tangani Karhutla!

Kantor DPMPTSP Kota Dumai, Digeledah KPK

Besok, 15 Pelajar SMA/SMK Se-Bengkalis, Akan Ikuti Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Jalan

Tak Setuju UU MD3, Bisa Gugat MK

Terkini +INDEKS

Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk

17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026
Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media