• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 13:31:14 WIB Dibaca : 1229 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa M Nasir atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. Putusan sela disampaikan ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (9/5/2019). "Menolak seluruh nota keberatan terdakwa Muhammad Nasir terhadap dakwaan jaksa penuntut," ujar Saut. Majelis hakim menilai nota dakwaan yang disampaikan JPU ke persidangan sudah sah demi hukum. Selanjutnya, JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy, akan membuktikan dakwaan terhadap eks Sekdako Dumai itu di persidangan. "Silahkan jaksa mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya dalam pemburuan dakwaan," kata Saut didampingi hakim Asep Koswara dan Hendri, sambil menundang persidangan. Perkara ini juga melibatkan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar selaku rekanan pekerjaan proyek tahun 2014-2015 yang merugikan negara Rp105.881.991.970. Namun, Hobby tidak mengajukan eksepsi. Dalam perkara ini, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta," kata JPU. Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juga. "Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," ucap JPU. Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak. Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad Nasie meminta agar tetap diselesaikan hingga 80%. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

COD Sabu di Belakang Kantor Bank, Honorer PLN Diamankan Aparat

Survey Pengumpulan Data Terhadap Peningkatan Pertahanan Nasional Kodim 0412/LU

Solidaritas Anggota yang Tertimpa Musibah Kebakaran,PWI Riau Turun Berikan Bantuan

Sebanyak 420.043 Tenaga Honorer K2 Terancam Tak Bisa Ikut CPNS, Ini Penyebabnya

Seperti Dagang Seafood, Ada Kode Suap Ikan-Kepiting di OTT Gubernur Kepri

Dua Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Pelalawan Ditahan

Sebut LPSK UU Terorisme perkuat hak korban

Pj Bupati dan DPRD Inhil Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018

HNW: Kriminalisasi Ulama Jelas Melanggar Pancasila

Sekda Riau Yan Prana: Menhimbau Istri Pejabat Tidak Campuri Urusan Kantor

Terhentak Bagian Tengah, Kondisi Jembatan Sungai Piring Memperhatinkan, Begini Kata Kadis PUPR Inhil

BPS Inhil gelar FGD Data Kependudukan, Ajid Hajiji: Semua Pihak Ikut Serta Mensukseskan Sensus Penduduk 2020

Terkini +INDEKS

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk ''Selamat Datang'' Terpampang di Jembatan Siak IV

08 Agustus 2026
Pemprov Riau Silaturahmi ke Kediaman Rusli Zainal, Bahas Masa Depan Riau
07 Agustus 2026
PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
07 Agustus 2026
Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
07 Agustus 2026
Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
07 Agustus 2026
INHIL SIAGA PENUH! Ratusan Personel dan Alat Disiapkan Hadapi Ancaman Karhutla 2026
07 Agustus 2026
Koloborasi SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
07 Agustus 2026
Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
06 Agustus 2026
Masuk Finalis ADLG Awards! Sekdaprov Riau Bongkar Strategi Digitalisasi yang Siap Ubah Pelayanan Publik
06 Agustus 2026
59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
06 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
  • 2 Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
  • 3 Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
  • 4 59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
  • 5 Hotspot Kempas Berhasil Dijinakkan! 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres Inhil Pimpin Langsung Pemadaman
  • 6 Akhirnya Tertangkap! Monyet Peneror 18 Warga Tembilahan Masuk Perangkap
  • 7 Karhutla Riau Terkendali! Kolaborasi Forkopimda dan Satgas Gabungan Jadi Kunci Utama
  • 8 Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media