• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 13:31:14 WIB Dibaca : 1256 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa M Nasir atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. Putusan sela disampaikan ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (9/5/2019). "Menolak seluruh nota keberatan terdakwa Muhammad Nasir terhadap dakwaan jaksa penuntut," ujar Saut. Majelis hakim menilai nota dakwaan yang disampaikan JPU ke persidangan sudah sah demi hukum. Selanjutnya, JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy, akan membuktikan dakwaan terhadap eks Sekdako Dumai itu di persidangan. "Silahkan jaksa mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya dalam pemburuan dakwaan," kata Saut didampingi hakim Asep Koswara dan Hendri, sambil menundang persidangan. Perkara ini juga melibatkan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar selaku rekanan pekerjaan proyek tahun 2014-2015 yang merugikan negara Rp105.881.991.970. Namun, Hobby tidak mengajukan eksepsi. Dalam perkara ini, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta," kata JPU. Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juga. "Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," ucap JPU. Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak. Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad Nasie meminta agar tetap diselesaikan hingga 80%. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Warga Temukan Bayi Laki-laki di Warung yang Terbungkus Kain

Ketum PMI Resmi Lantik Kepengurusan PMI Provinsi Riau Priode 2019-2024

Tahun Ini, Kemendikbud Usulkan 100.000 Guru Honorer Jadi PNS

Ketua SPS Riau Turut Prihatin Atas Pemberitaan Hoax Tentang Bupati Siak

Jelang Pendaftaran CPNS, Pelayanan Sat Intelkam Polres Inhil dipadati Pemohon SKCK

Tragis! Seorang Anak di Siak Hulu Tega Bacok Ayah Hingga Tewas

Tutup Rapat Pleno, Wabup Bangga Pemilu di Inhil Berjalan Lancar

Kapolres Minta Segera Lakukan Perbaikan, Bahu Jalan di Km 91 Lintas Riau-Sumbar Amblas

"Pengurus LAMR Dikukuhkan, Gubernur: Besar Harapan Masyarakat Riau Kepada LAMR"

Bangunan Penunjang Wisata di Teluk Meranti Pelalawan Diterjang Ombak Bono

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Lemari Kaca Warung "Tali Pusar Diikat Rapia"

Unilak Perpanjang Libur Mahasiswa, Kabut Asap Masih Pekat

Terkini +INDEKS

Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian

11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 7 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 8 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media