PILIHAN
Tak Setuju UU MD3, Bisa Gugat MK
Bualbual.com, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, untuk sejumlah pihak yang tidak setuju dengan revisi UU MD3, jangan terlalu khawatir. Karena, terkait revisi tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena, nanti (revisi UU MD3) bisa dibawa ke MK, apapun nanti keputusan MK harus kita patuhi," kata Zulkifli, saat video conference dalam acara ILC tvOne, Selasa malam, 20 Februari 2018.
Andaikan nanti MK memberikan keputusan yang kurang memuaskan, masih ada cara lain untuk mengoreksi revisi UU MD3 ini. Pada masa jabatan DPR RI yang akan datang, tentunya UU MD3 ini dapat kembali disempurnakan.
"Jadi, kalau kurang puas juga, nanti diawal DPR yang akan datang, MD3 juga bisa disempurnakan," ujar pria yang juga Ketua Umum PAN ini.
Zulkifli menambahkan, DPR RI merupakan wakil rakyat. Sehingga, apapun yang berkaitan dengan DPR, kekuasaannya berada di tangan rakyat. Sehingga, rakyat bisa melakukan koreksi terhadap apa yang terjadi di DPR.
"Apapun DPR itu wakil rakyat, menurut konstitusi yang berdaulat yang berkuasa yang biasanya itu adalah rakyat. Jadi, rakyatlah yang berdaulat penuh yang berkuasa penuh. Oleh karena itu, mengkritik memprotes itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat," ujarnya
Sementara itu, terkait sikap fraksi PPP dan Partai Nasdem yang justru walkout, saat pengesahan UU MD3, Zulkifli enggan membahas dua fraksi tersebut.
"Saya senyum sedikit. Dulu, saya beda sama pemerintah soal UU Ormas, saya dimarahi kawan-kawan berbeda dengan pemerintah. Jadi sekarang Nasdem, PPP berbeda dengan pemerintah. Jadi itulah politik," sindirnya.
sumber: viva.co.id
loading...

Berita Lainnya
Fit And Propeert Test di Nasdem, Rusli Effendi Pastikan Maju di Pilkada Rohil 2020
Meski Kalah di Riau, Kader Golkar Ternyata Paling Banyak Menangkan Pilkada Serentak 2018
Gubernur Riau Kaget Mendapat Laporan Tentang "Aset" Provinsi yg Tercecer di Kabupaten
Pendukung Dan Simpatisan Ramli Walid - Irfan Herman Tumpah Ruah di KPUD Pekanbaru
TNI Dan Polri Masih Melakukan Pendinginan Lahan 'Karlahut Di Kempas'
Wagub Lantik dan Kukuhkan Pengurus YPMR
Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Riau
KPUD Gelar Kegiatan Sosialisasi pemutakhiran data pemilih, di 20 Kec Sekabupaten Inhil Tahun 2017
Pilres Firdaus: Kalau Ragu Silahkan Sholat Istikharah, Calon Presiden Hanya ada Dua
Ibunda Nopianto Nasri Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfotik Bengkalis Turut Berduka
BUAL KPU Inhil: Kotak Suara Berbahan Karton Bisa Menahan Beban Hingga 120 Kilogram
Pergi Ke Sekolah Merangkak, Adul Bercita-cita Jadi Pemadam Kebakaran