• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:51:34 WIB Dibaca : 1225 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Falalini Halawa, terdakwa dalam perkara pembunuhan induk harimau sumatra dan dua anak harimau dikandungannya. Dalam putusannya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2/2019) malam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata Hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka. Selain pidana tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut Halawa telah memenuhi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang juga disebut sebagai pasal primer dalam perkara itu. Dalam pasal itu, Hakim menyebut terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan yang menyebabkan harimau betina yang dalam kondisi bunting itu terjerat dan mati. Meskipun, niat awal Halawa adalah menjerat babi untuk melindungi perkebunan umbi, namun berdasarkan fakta persidangan terdakwa mengaku pernah mendengar auman raja rimba tersebut. "Seharusnya terdakwa bisa membayangkan kemungkinan jerat yang dipasang menjerat harimau," ujar hakim. Sementara itu, Hakim menilai perbuatan terdawa yang mengakui perbuatannya serta sikap terdakwa yang langsung melaporkan ke Polisi saat harimau malang itu terjerat menjadi pertimbangan meringankan. "Terdakwa hanya petani di kebun untuk menghidupi keluarganya dan terdakwa tidak terlibat dalam sindikat penjualan satwa dilindungi," lanjut hakim Reza yang masih menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Coorporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan pikir-pikir. "Kita masih akan melaporkan ke pimpinan dengan putusan ini. Namun begitu, putusan tersebut telah sesuai prosedur yakni dua pertiga dari tuntutan," kata JPU Fitry Adi kepada Antara usai sidang. Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2018 lalu. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut. Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.   Sumber : Antara




Berita Lainnya

Operasi Kembar Siam di RSBP Batam Hanya Bisa Selamatkan Satu Bayi

Ada Oknum yang Jual Nama Syamsuar untuk Jabatan dan Proyek 'Jelang Pelantikan'

Wako Pekanbaru Minta Anak Buahnya Segera Laporkan Kekayaan

BPBD Riau Sampaikan Laporan Harian Terkait Karhutla di Riau

PKK kecamatan tanah putih Tanjung melawan ikut lomba Menu berbahan Dasar ikan

Tujuh Saksi akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Bengkalis

Manchester United Gagal Menang di Old Trafford,Berikut Skor Pertandingannya

Lewat Akun Sosial Media Instagram @andirachmangubri Ucapkan Selamat pada Syamsuar dan Edy Natar

Yang Ditunggu! Kartu Pra Kerja Telah Diluncurkan, Biayai Pelatihan Rp7 juta per Peserta

Gatot Nurmantyo Merapat Kebarisan Pendukung Prabowo

Menteri Sosial Tak Cemas Iuran BPJS Masyarakat Miskin Naik

Pimpin Sampena Apel Hari Amal Bakti Di Duri, Bupati Amril Ingatkan ASN Tetap Lindungi Kepentingan Agama Dan Pemeluk Agama

Terkini +INDEKS

Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku

30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
30 Juni 2025
Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
30 Juni 2025
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
30 Juni 2025
Bupati Kasmarni Ajak GAMKI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
  • 2 Merawat yang Rapuh, Menyulam yang Berserak: Riau dan Abdul Wahid dalam 100 Hari yang Tenang Namun Teguh
  • 3 Final Meriah dan Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup IV 2025
  • 4 Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
  • 5 Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Gubri Abdul Wahid: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
  • 6 Demi MTQ ke-43 Riau, Kafilah Tempuh Laut dan Darat Menuju Bengkalis
  • 7 Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara
  • 8 Gubernur Riau Resmikan Kios Pangan Kebangsaan dan Buka Pasar Murah di Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media