PILIHAN
Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing
BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Falalini Halawa, terdakwa dalam perkara pembunuhan induk harimau sumatra dan dua anak harimau dikandungannya.
Dalam putusannya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2/2019) malam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata Hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka.
Selain pidana tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Halawa telah memenuhi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang juga disebut sebagai pasal primer dalam perkara itu.
Dalam pasal itu, Hakim menyebut terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan yang menyebabkan harimau betina yang dalam kondisi bunting itu terjerat dan mati. Meskipun, niat awal Halawa adalah menjerat babi untuk melindungi perkebunan umbi, namun berdasarkan fakta persidangan terdakwa mengaku pernah mendengar auman raja rimba tersebut.
"Seharusnya terdakwa bisa membayangkan kemungkinan jerat yang dipasang menjerat harimau," ujar hakim.
Sementara itu, Hakim menilai perbuatan terdawa yang mengakui perbuatannya serta sikap terdakwa yang langsung melaporkan ke Polisi saat harimau malang itu terjerat menjadi pertimbangan meringankan.
"Terdakwa hanya petani di kebun untuk menghidupi keluarganya dan terdakwa tidak terlibat dalam sindikat penjualan satwa dilindungi," lanjut hakim Reza yang masih menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Coorporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan pikir-pikir.
"Kita masih akan melaporkan ke pimpinan dengan putusan ini. Namun begitu, putusan tersebut telah sesuai prosedur yakni dua pertiga dari tuntutan," kata JPU Fitry Adi kepada Antara usai sidang.
Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2018 lalu. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut.
Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.
Sumber : Antara

Berita Lainnya
Gubri: Yang Penting Kita Tak Berbuat 'Dituding Ada Monopoli Proyek Pemprov Riau'
Rapat Embarkasi di Riau Molor Akibat Pesawat Delay Satu Jam, Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru tak Tahu Penyebab Keterlambatan Pesawat
Camat Sungai Batang Buka STQ ke-8 Tingkat Kelurahan
BUAL Pemprov Riau: Dana Bankeu Cukup Besar Fokus Digunakan Untuk Pengembangan BUMDes
Sekda se-Riau Gelar Pertemuan Dengan Kemenko Perekonomian
Hadir di Reuni 212, Ini Harapan Ketua MPR Kepada Peserta
DPRD Inhil Apresiasi Kepada Kapolres Pantau Perkembangan Posko Karhutla BPBD Inhil Atas Perintah Presiden
Kapolda Riau Lepas Peserta Lomba lari Fun Run Di Kota Dumai
Puluhan Buruh Demo PT Dumai Bulking , Manajemen Dituding Penipu
Ikatan Arsitek Indonesia Riau Masa Bakti 2019-2022 Resmi Dilantik
Dampak Hujan, Jalan Menuju SMPN 5 Pinggir Berlumpur dan Gurunya Harus Berjalan Kaki Hingga 1 Kilometer
Korupsi di Negeri Ini Makin Parah, KPK Bisa Saja OTT Tiap Hari