• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:51:34 WIB Dibaca : 1351 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Falalini Halawa, terdakwa dalam perkara pembunuhan induk harimau sumatra dan dua anak harimau dikandungannya. Dalam putusannya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2/2019) malam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata Hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka. Selain pidana tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut Halawa telah memenuhi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang juga disebut sebagai pasal primer dalam perkara itu. Dalam pasal itu, Hakim menyebut terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan yang menyebabkan harimau betina yang dalam kondisi bunting itu terjerat dan mati. Meskipun, niat awal Halawa adalah menjerat babi untuk melindungi perkebunan umbi, namun berdasarkan fakta persidangan terdakwa mengaku pernah mendengar auman raja rimba tersebut. "Seharusnya terdakwa bisa membayangkan kemungkinan jerat yang dipasang menjerat harimau," ujar hakim. Sementara itu, Hakim menilai perbuatan terdawa yang mengakui perbuatannya serta sikap terdakwa yang langsung melaporkan ke Polisi saat harimau malang itu terjerat menjadi pertimbangan meringankan. "Terdakwa hanya petani di kebun untuk menghidupi keluarganya dan terdakwa tidak terlibat dalam sindikat penjualan satwa dilindungi," lanjut hakim Reza yang masih menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Coorporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan pikir-pikir. "Kita masih akan melaporkan ke pimpinan dengan putusan ini. Namun begitu, putusan tersebut telah sesuai prosedur yakni dua pertiga dari tuntutan," kata JPU Fitry Adi kepada Antara usai sidang. Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2018 lalu. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut. Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi.   Sumber : Antara




Berita Lainnya

Gubri: Yang Penting Kita Tak Berbuat 'Dituding Ada Monopoli Proyek Pemprov Riau'

Rapat Embarkasi di Riau Molor Akibat Pesawat Delay Satu Jam, Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru tak Tahu Penyebab Keterlambatan Pesawat

Camat Sungai Batang Buka STQ ke-8 Tingkat Kelurahan

BUAL Pemprov Riau: Dana Bankeu Cukup Besar Fokus Digunakan Untuk Pengembangan BUMDes

Sekda se-Riau Gelar Pertemuan Dengan Kemenko Perekonomian

Hadir di Reuni 212, Ini Harapan Ketua MPR Kepada Peserta

DPRD Inhil Apresiasi Kepada Kapolres Pantau Perkembangan Posko Karhutla BPBD Inhil Atas Perintah Presiden

Kapolda Riau Lepas Peserta Lomba lari Fun Run Di Kota Dumai

Puluhan Buruh Demo PT Dumai Bulking , Manajemen Dituding Penipu

Ikatan Arsitek Indonesia Riau Masa Bakti 2019-2022 Resmi Dilantik

Dampak Hujan, Jalan Menuju SMPN 5 Pinggir Berlumpur dan Gurunya Harus Berjalan Kaki Hingga 1 Kilometer

Korupsi di Negeri Ini Makin Parah, KPK Bisa Saja OTT Tiap Hari

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media