• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Iwan Seorang Petani di Rohul Divonis Bersalah Namun Tetap Dibebaskan 'Kasus Karhutla'

Redaksi

Senin, 02 Maret 2020 13:57:19 WIB Dibaca : 1383 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, memvonis Pidana Penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Irwan alias Iwan Bin Zainal (21), petani asal Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di sidang terakhir kasus Irwan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin (2/3/2020). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH selaku Ketua Majlis Hakim, Andika Budi Prasetyo, SH., Mba., MH dan Elen Sinaga SH.,MH., sebagai hakim Anggota. Dalam putusannya, Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH. MH menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan pembakaran di lahan seluas 1/3 dari 700 meter persegi yang akan digunakan terdakwa untuk berladang. Irwan terbukti melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan Perundang-undangan Lain. “Menyatakan terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” “Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 bulan dan 15 hari,“ ucap Sunoto saat membacakan putusan, Senin (2/3/2020) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Meski divonis bersalah, Majelis Hakim memerintahkan Irwan langsung dibebaskan demi hukum karena terdakwa telah menjalani masa hukuman selama proses hukum berlangsung. Pasalnya dalam putusan, majlis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan. “Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum setelah putusan diucapkan,” kata Sunoto saat pembacaan dalam Putusan. Dalam persidangan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 mancis, 1 botol air mineral yang berisikan bensin dan oli, 1 bilah parang panjang dan 3 tiga potong kayu bekas terbakar dimusnahkan. Pasca dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari oleh majlis Hakim, terpidana Iwan yang langsung dibebaskan setelah hukumanya dipotong masa tahanan yang sudah dilaluinya sejak 21 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020, mengucapkan syukur. Ia juga berterimakasih kepada Penasehat Hukum, seluruh pihak yang telah mememberi dukungan serta majelis hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan ibunya. Irwan juga langsung bersujud di kaki ibunya yang langsung disambut tangis histeris oleh Zulaikah saat hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani proses pembebasan. “Alhamdulillah saya bersyukur doa saya, doa Ibu saya dikabulkan oleh Allah SWT,” cakaplah. Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Irwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Pidana Penjara 4 tahun dan denda Rp 3 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Kodim 0314/Inhil Gelar Rapat Pembahasan Evaluasi Karhutla

Di Hari Natal Sebanyak 540 Napi Lapas Kelas II Pekanbaru Dapat Remisi

Foto Kongkow Polda Riau Tak Terkait SP3 Karhutla, Mabes Polri Hentikan Penyidikan

Kasus Narkoba dan Pencurian Marak Terjadi, Warga RW 01 Tangkerang Timur Pekanbaru Resah

Hadir di Reuni 212, Ini Harapan Ketua MPR Kepada Peserta

Lantik 363 Kepala Sekolah, Gebernur Riau Berharap Untuk Ikuti Perkembangan Pendidikan

Sejumlah Komunitas Kolaborasi Bagikan Hasil Donasi "Riau Melawan Asap"

Tim PKH Pemprov Riau Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban di Masjid

Menkumham akan Bicarakan Soal Aturan di Media Siber dengan Menkominfo

Zulkifli Hasan: Pilih Pemimpin Dengan Melihat Kualitasnya

Tinjau Posko Relawan HM. Wardan Mari Satukan Pergerakan Untuk Satu Tujuan

Senin Depan Disidangkan, Kejari Inhu Limpahkan Enam Berkas Tindak Pidana Pemilu

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media