• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Iwan Seorang Petani di Rohul Divonis Bersalah Namun Tetap Dibebaskan 'Kasus Karhutla'

Redaksi

Senin, 02 Maret 2020 13:57:19 WIB Dibaca : 1401 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, memvonis Pidana Penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Irwan alias Iwan Bin Zainal (21), petani asal Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di sidang terakhir kasus Irwan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin (2/3/2020). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH selaku Ketua Majlis Hakim, Andika Budi Prasetyo, SH., Mba., MH dan Elen Sinaga SH.,MH., sebagai hakim Anggota. Dalam putusannya, Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH. MH menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan pembakaran di lahan seluas 1/3 dari 700 meter persegi yang akan digunakan terdakwa untuk berladang. Irwan terbukti melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan Perundang-undangan Lain. “Menyatakan terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” “Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 bulan dan 15 hari,“ ucap Sunoto saat membacakan putusan, Senin (2/3/2020) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Meski divonis bersalah, Majelis Hakim memerintahkan Irwan langsung dibebaskan demi hukum karena terdakwa telah menjalani masa hukuman selama proses hukum berlangsung. Pasalnya dalam putusan, majlis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan. “Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum setelah putusan diucapkan,” kata Sunoto saat pembacaan dalam Putusan. Dalam persidangan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 mancis, 1 botol air mineral yang berisikan bensin dan oli, 1 bilah parang panjang dan 3 tiga potong kayu bekas terbakar dimusnahkan. Pasca dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari oleh majlis Hakim, terpidana Iwan yang langsung dibebaskan setelah hukumanya dipotong masa tahanan yang sudah dilaluinya sejak 21 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020, mengucapkan syukur. Ia juga berterimakasih kepada Penasehat Hukum, seluruh pihak yang telah mememberi dukungan serta majelis hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan ibunya. Irwan juga langsung bersujud di kaki ibunya yang langsung disambut tangis histeris oleh Zulaikah saat hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani proses pembebasan. “Alhamdulillah saya bersyukur doa saya, doa Ibu saya dikabulkan oleh Allah SWT,” cakaplah. Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Irwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Pidana Penjara 4 tahun dan denda Rp 3 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Yuk di Shere! Selain Minum Jahe, Cara ini Hindarkan dari Virus Corona

Patung Kuda Bersih Dari Sampah, Demo Buruh Lancar

TMMD ke-101 di Inhil, Warga Tak Segan Antar Makanan untuk Prajurit TNI

Awasi Jangan Sampai Salah Input, Bawaslu: Kawal Proses Rekapitulasi

Asrama Embarkasi Haji Antara Riau Tak Mampu Menampung Jumlah Jemaah Dua Kloter

Wow.. 8 Terduga Teroris Di Polda Riau 5 diantaranya Merupakan Satu Keluarga

Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung

Bupati Wardan: Ucapkan Selamat Kepada M. Syafii Ketua Hippmih Terpilih Priode 2016-2018

Sedang Banyak Pikiran,Zaskia Gotik Pingsan di Atas Panggung

DPRD dan PJ Bupati Inhil Buka Perkemahan Prestasi Terpadu Kwarcab 04.02 Inhil

Jerman Resmi Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Eropa 2024

Meski Dalam Kondisi Sakit, Hari Ini Resmi KPK Tahan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

Terkini +INDEKS

Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang

18 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
18 September 2026
Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 5 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 6 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 7 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 8 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media