PILIHAN
Iwan Seorang Petani di Rohul Divonis Bersalah Namun Tetap Dibebaskan 'Kasus Karhutla'

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, memvonis Pidana Penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Irwan alias Iwan Bin Zainal (21), petani asal Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di sidang terakhir kasus Irwan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin (2/3/2020). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH selaku Ketua Majlis Hakim, Andika Budi Prasetyo, SH., Mba., MH dan Elen Sinaga SH.,MH., sebagai hakim Anggota.
Dalam putusannya, Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH. MH menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan pembakaran di lahan seluas 1/3 dari 700 meter persegi yang akan digunakan terdakwa untuk berladang.
Irwan terbukti melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan Perundang-undangan Lain.
“Menyatakan terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 bulan dan 15 hari,“ ucap Sunoto saat membacakan putusan, Senin (2/3/2020) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Meski divonis bersalah, Majelis Hakim memerintahkan Irwan langsung dibebaskan demi hukum karena terdakwa telah menjalani masa hukuman selama proses hukum berlangsung. Pasalnya dalam putusan, majlis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan.
“Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum setelah putusan diucapkan,” kata Sunoto saat pembacaan dalam Putusan.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 mancis, 1 botol air mineral yang berisikan bensin dan oli, 1 bilah parang panjang dan 3 tiga potong kayu bekas terbakar dimusnahkan.
Pasca dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari oleh majlis Hakim, terpidana Iwan yang langsung dibebaskan setelah hukumanya dipotong masa tahanan yang sudah dilaluinya sejak 21 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020, mengucapkan syukur.
Ia juga berterimakasih kepada Penasehat Hukum, seluruh pihak yang telah mememberi dukungan serta majelis hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan ibunya.
Irwan juga langsung bersujud di kaki ibunya yang langsung disambut tangis histeris oleh Zulaikah saat hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani proses pembebasan.
“Alhamdulillah saya bersyukur doa saya, doa Ibu saya dikabulkan oleh Allah SWT,” cakaplah.
Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Irwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Pidana Penjara 4 tahun dan denda Rp 3 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Hendak Curi Sapi, Empat Orang Ditangkap di Rokan Hulu
Tenny Sejagad: Rilis Single Kedua 'Hijab Bukan Halangan Untuk Meniti Karir'
Millad yang ke-52 Tahun, Kepala Kejari Tembilahan Dapat Kejutan
HM Harris: Tampil Sebagai Pembicara Acara Workshop Kewirausahaan Pasca Sarjana dan Doktor di Uin Suska Riau
Team Restik Polres Bengkalis Bekuk Kurir Sabu di Parkiran Hotel Amadeo Duri
Mahasiswa Kepri Kembali Berunjuk Rasa Tuntutan kasus korupsi di Kepri Segera Diselesaikan
Tiada Hentinya, Kapolsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Abdurrab Foundation Gelar Festival Teater Islam Dunia I di Riau
Ketua DPRD Inhil: Selamat Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin, Terimakasih TNI dan Polri
Dikeluhkan Masyarakat, Bupati "Tegur" Dishub Bengkalis, Penyeberangan Air Putih-Pakning
Polda Riau Gerebek Home Industry Narkoba di Pekanbaru
Koramil 01 Bangko Menggelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme , Terorisme Serta Narkoba Kepada Pelajar Nek Leader Bangsa