PILIHAN
Iwan Seorang Petani di Rohul Divonis Bersalah Namun Tetap Dibebaskan 'Kasus Karhutla'

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, memvonis Pidana Penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Irwan alias Iwan Bin Zainal (21), petani asal Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di sidang terakhir kasus Irwan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin (2/3/2020). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Pasirpengaraian Sunoto SH MH selaku Ketua Majlis Hakim, Andika Budi Prasetyo, SH., Mba., MH dan Elen Sinaga SH.,MH., sebagai hakim Anggota.
Dalam putusannya, Ketua Majlis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH. MH menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, melakukan pembakaran di lahan seluas 1/3 dari 700 meter persegi yang akan digunakan terdakwa untuk berladang.
Irwan terbukti melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Serta peraturan Perundang-undangan Lain.
“Menyatakan terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 bulan dan 15 hari,“ ucap Sunoto saat membacakan putusan, Senin (2/3/2020) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Meski divonis bersalah, Majelis Hakim memerintahkan Irwan langsung dibebaskan demi hukum karena terdakwa telah menjalani masa hukuman selama proses hukum berlangsung. Pasalnya dalam putusan, majlis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan.
“Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum setelah putusan diucapkan,” kata Sunoto saat pembacaan dalam Putusan.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 mancis, 1 botol air mineral yang berisikan bensin dan oli, 1 bilah parang panjang dan 3 tiga potong kayu bekas terbakar dimusnahkan.
Pasca dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari oleh majlis Hakim, terpidana Iwan yang langsung dibebaskan setelah hukumanya dipotong masa tahanan yang sudah dilaluinya sejak 21 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020, mengucapkan syukur.
Ia juga berterimakasih kepada Penasehat Hukum, seluruh pihak yang telah mememberi dukungan serta majelis hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sehingga ia dapat kembali berkumpul dengan ibunya.
Irwan juga langsung bersujud di kaki ibunya yang langsung disambut tangis histeris oleh Zulaikah saat hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani proses pembebasan.
“Alhamdulillah saya bersyukur doa saya, doa Ibu saya dikabulkan oleh Allah SWT,” cakaplah.
Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim kepada Irwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Pidana Penjara 4 tahun dan denda Rp 3 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Jenti Siburian SH menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
ODP Covid-19 di Riau Capai 193 Orang & PDP 41 Orang
Naas,Seorang Warga Kecamatan Teluk Belengkong Tewas di Mangsa Buaya
Wow.. Uni Eropa Juga Mencermati Hasil Putusan Vonisnya Ahok
Syarat Griezmann Tinggalkan Atletico
Musrenbang RKPD Kabupaten Rohil 2021, Pemberdayaan Ekonomi Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat
Divonis Seumur Hidup Terdakwa 98 Kg Narkoba, JPU Ajukan Banding!
Kenapa Lukisan Mona Lisa Special Banget?
Inilah fakta bergantungnya ekonomi Indonesia pada Freeport
Yudhia Perdana Sikumbang: Sayangkan Minimnya Edukasi Tata Cara Melapor Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu
Survei Parpol: Gerindra dan Golkar Berebut Posisi Kedua di 2019
Aulia Army Resmi Dilantik Komandoi PPI Riau Periode 2022 -2027
Wajib Tau...! Inilah 9 Program Unggulan Wardan - SU Untuk Masyarakat Inhil