PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pelajar di Kampar Dikeluarkan dari Sekolah 'Dihamili Pacar'
BUALBUAL.com, Para orang tua di Kabupaten Kampar hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan memantau pergaulan anak-anaknya terutama yang masih berusia remaja. Aksi perbuatan cabul di kalangan remaja kembali terungkap bahkan korbannya mengalami hamil dan keluarkan dari sekolahnya.
Pelaku laki-laki yang juga masih pelajar tingkat menengah pertama berinisial YU alias AL (15) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang, Resor Kampar pada Selasa (22/1/2019) sore. Ia diduga telah mencabuli pacarnya berinisial D yang juga masih dibawah umur hingga hamil.
Pelaku YU alias AL, warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap atas laporan HN warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tambang Iptu Jerfredi kepada wartawan, Rabu (22/1/2019) mengungkapkan, terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat (18/1/2019) siang, saat itu HN selaku ibu korban sedang berjualan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, kemudian ia ditelpon oleh anak laki-lakinya Nanda yang memberitahukan bahwa adik perempuannya D dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah hamil.
Mendengar kabar itu HN langsung pulang ke rumah untuk menjumpai anak gadisnya itu. Kemudian HN menanyakan langsung kepada D tentang masalah apa yang dialaminya di sekolah.
D menceritakan bahwa pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap dirinya dan ternyata hasilnya dirinya positif hamil. Setelah ditanyakan siapa yang menghamilinya diceritakan korban bahwa pelakunya adalah YU alias AL (15), seorang pelajar warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tak terima atas kejadian yang dialami anak gadisnya yang masih dibawah umur itu, HN lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Selanjutnya pada Selasa (22/1/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka YU alias AL sedang berada di sekitar Danau Bokuok wilayah Desa Aur Sati.
Tim Opsnal Polsek Tambang langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannnya dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasca penangkapan, Iptu Jurfredi kembali mengingatkan para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak yang sudah memasuki usia remaja.
"Berikanlah selalu pengajaran kepada mereka tentang pergaulan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar norma asusila," tegas Jurfredi.
Seperti diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar juga baru saja mengamankan pelaku pencabulan yang juga masih berusia remaja
RI (14) Senin (21/1/2019) siang. Ia diamankan saat berada di rumahnya di Perumahan Griya Amanah Sentosa Desa Teluk Kenidai Kecamatan, Tambang Kabupaten Kampar. Ia diduga Mencabuli pelajar SMP RZ (14).
Sebelum kasus ini terkuak, kejadian pencabulan terhadap pelajar juga terjadi di wilayah hukum Polsek Kampar.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Warga Langgam Riau Ditemukan Tewas di Kanal, Diduga Tersentrum Alat Pancing Sendiri
Makin Berlarut, Mahasiswa Keluhkan Beasiswa YBM PLN yang di Kelola Ikadi Riau
Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI,Ini Respons HTI
Pimpinan Cabang GP Ansor Rohil Kirim Peserta Pelatihan Kerja, Guna Bina Generasi Muda
6 Hal yang Perlu Diketahui Jelang Laga MU Vs City
GM Angkasa Pura: Awal Desember, Belum Tercatat Ada Lonjakan Penumpang di Bandara SSK II
Jejak Gubernur Rusli yang Dibui 14 Tahun Penjara Dan Pembajak Hutan Riau 16T
KOPRI PK PMII UIR Peringati Hari Wanita Internasional 'Seminar Keperempuanan'
Keluarga Besar Jajaran Polres Inhil Berduka, Dua Orang Anggota Terbaiknya Wafat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Imbau Guru Ngaji Ajarkan Islam Moderat
TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan puluhan Warga Negara Bangladesh
HAKIKAT Dalam Kehidupan Manusia Telah di atur oleh Sebuah Hukum Agama