• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Jejak Gubernur Rusli yang Dibui 14 Tahun Penjara Dan Pembajak Hutan Riau 16T

Redaksi

Senin, 28 November 2016 05:07:16 WIB Dibaca : 1353 Kali
Cetak


Bualbual.com - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebesar Rp 16,2 triliun karena menggunduli hutan di Riau. Ternyata, perusahaan tersebut juga mendapatkan fasilitas dari Gubernur Riau Rusli Zainal. Belakangan, Rusli dihukum 14 tahun penjara karena korupsi. Dalam dakwaan Rusli Zainal, selama menjadi Gubernur Riau 2003-2008, ia melakukan jual beli izin fungsi lahan kepada delapan perusahaan, salah satunya PT Merbau Pelalawan Lestari. Total kerugian negara dari izin bermasalah dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 264 miliar. "Atas perbuatan Terdakwa mengesahkann UBKT-UBKT tersebut, telah memperkaya perusahaan-perusahaan atau korporasi yang dihitung dari nilai seluruh Hasil penebangan kayu hutan alam setelah dikurangi setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), PT Merbau Pelalawan Lestari sejumlah Rp 17,751 miliar," dakwa jaksa KPK yang dikutip detikcom dari putusan kasasi Rusli Zainal sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Senin (28/11/2016). Dakwaan kesatu primair di atas dikabulkan hakim. Selain itu, Rusli juga korupsi proyek Stadion untuk penyelenggaran PON. Pada 12 Maret 2014, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal. Vonis itu sempat disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding. Tetapi oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Rusli kembali dinaikan menjadi 14 tahun penjara. "Menyatakan Terdakwa HM Rusli Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Ketiga Pertama dan korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut" sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair," putus majelis yang diketuai Artidjo Alkostar. Oleh sebab itu, majelis menjatuhkan hukuman yaitu: 1. Pidana pokok 14 tahun penjara. 2. Pidana denda Rp 1 miliar. 3. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 4. Menetapkan mencabut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik ; Lalu bagaimana dengan PT Merbau Pelalawan Lestari? KLHK menempuh jalur perdata dan menuntut PT Merbau Pelalawan Lestari mengembalikan fungsi hutan dengan biaya Rp 16,2 triliun. Permohonan itu dikabulkan MA. "Bahwa salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f tersebut diadopsi dari Prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yaitu precautionary principle," kata ketua majelis hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi . Precautionary principle berbunyi: "Untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terhadap ancaman serius atau sungguh-sungguh atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup (order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific uncertainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measure to prevent environmental degradation). "Peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif berkewajiban menjalankan fungsi untuk memastikan bahwa asas keberhati-hatian yang menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia diberlakukan dalam perkara-perkara yang diadili," ucap majelis yang beranggotakan hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung IGA Sumanatha. editor : BB.C/detik.com




Berita Lainnya

Resmi Ditutup Wagubri, DPMPTSP Sebut Riau Expo 2019 Berlangsung Sukses

Sampai di Jakarta WNA Tersangka Narkoba 1,6 Ton Sabu Mengamuk

TPP Tak Bayar Pemrov Riau, Pegawai RSUD Arifin Achmad Melakukan Aksi Mogok Kerja

Apa Kabar Kasus Dugaan Money Politic Caleg Gerindra Riau? 40 Saksi Sudah Diperiksa

Longsor, Kejutkan Desa Tanah Merah Inhil

Pencuri Baut Jembatan Siak IV Dibekuk Polisi

Herannya Pendukung Prabowo-Sandi Milihat Ma'ruf Amin Hanya Diam saat Debat

Rabu Besok Operasi Zebra Dimulai di Inhil, Harap Lengkapi Kendaraan.

Perlombaan Unik di Perayaan Milad ke-54 Inhil 'Lomba Menyolak Kelapa'

Seleksi Penerimaan Pengawas, Bawaslu Meranti Siapkan 100 Unit PC untuk CAT

Dewan Pembina Berharap UIR dan YLPI Mampu Menjawab Tantangan Masa Depan

Sebuah Ruko di Baloi Batam, Dikabarkan Digeledah KPK

Terkini +INDEKS

Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang

18 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
18 September 2026
Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 5 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 6 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 7 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 8 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media