PILIHAN
Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI,Ini Respons HTI
bualbual.com, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto merasa heran dengan adanya imbauan bagi anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasalnya, menurut Ismail, selama ini dakwah atau paham yang disebarkan HTI sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Justru itu yang menjadi pertanyaan, kami dianggap bertentangan (dengan Pancasila), bertentangannya di mana? Memang selama ini kami pergi ke mana?" ujar Ismail saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Ismail menuturkan, seluruh alasan pemerintah dalam membubarkan HTI merupakan asumsi yang tidak dapat dibuktikan selama proses pengadilan.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Di SK (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM) juga tidak tercantum dan itu diakui oleh hakim," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ismail, hingga saat ini pemerintah tak bisa membuktikan secara jelas bagian dari kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Ia menegaskan bahwa konsep khilafah yang kerap disampaikan dalam dakwah HTI merupakan bagian dari ajaran Islam.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak eks anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ajakan ini diungkap Lukman pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan HTI atas pembubarannya.
"Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini," ujar Lukman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (7/5/2018).
Apalagi, menurut Lukman, putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menunjukkan langkah pemerintah mencabut status hukum HTI bukanlah tindakan sewenang-wenang.
"Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila," kata Lukman.*(kompas.com)
Berita Lainnya
Setelah UAS, Giliran Ustaz Adi Hidayat Dukung Prabowo-Sandiaga
BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 30 kilogram Sabu
Warga Dusun Pulai Bungkuk, Kecamatan Bukitbatu Temukan Anak Terlantar
Mempererat Silaturahim, Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama
Polisi Keluarkan SP3 Sukmawati Terkait Kasus Puisi Ibu Indonesia
Kuli Bangunan Cabuli Bocah Perempuan di Kampar
Bupati Wardan: Meresmikan Surau Al-Hidayah Desa Nusantara Jaya Kec Keritang
Sayangkan Sikap Pongah Irwan Nasir, GMMK Siap Kawal Pemanggilan Kepala Daerah oleh Bawaslu Riau
Meriahkan Hari Jadi ke-506 Bengkalis, Pemkab Bengkalis Gelar Permainan Rakyat
Anggota DPRD Rohil Afrizal Sintong Ajak Pemda Gali Potensi Daerah
Sekolah di Malaysia Diliburkan, Gara-gara Kabut Asap