PILIHAN
Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI,Ini Respons HTI

bualbual.com, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto merasa heran dengan adanya imbauan bagi anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasalnya, menurut Ismail, selama ini dakwah atau paham yang disebarkan HTI sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Justru itu yang menjadi pertanyaan, kami dianggap bertentangan (dengan Pancasila), bertentangannya di mana? Memang selama ini kami pergi ke mana?" ujar Ismail saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Ismail menuturkan, seluruh alasan pemerintah dalam membubarkan HTI merupakan asumsi yang tidak dapat dibuktikan selama proses pengadilan.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Di SK (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM) juga tidak tercantum dan itu diakui oleh hakim," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ismail, hingga saat ini pemerintah tak bisa membuktikan secara jelas bagian dari kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Ia menegaskan bahwa konsep khilafah yang kerap disampaikan dalam dakwah HTI merupakan bagian dari ajaran Islam.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak eks anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ajakan ini diungkap Lukman pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan HTI atas pembubarannya.
"Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini," ujar Lukman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (7/5/2018).
Apalagi, menurut Lukman, putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menunjukkan langkah pemerintah mencabut status hukum HTI bukanlah tindakan sewenang-wenang.
"Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila," kata Lukman.*(kompas.com)
Berita Lainnya
Ingat! Keringanan Tagihan Listrik Hanya bagi Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
Posting Makan Mewah, Bupati Inhil Dinyinyir Netizen Saat Harga Kelapa Murah
Ada Penambahan Rp271 Miliar, MoU KUA PPAS APBD-P Riau Tahun 2019
Syamsuar Ngaku Nggak Tahu Soal Teguran Mendagri 'ASN Korupsi Belum Dipecat'
Polres Inhil Bagi Bagi Takjil Untuk Buka Puasa
Dewan Pembina Berharap UIR dan YLPI Mampu Menjawab Tantangan Masa Depan
BNPB Bantu 6.000 Pohon Laban untuk Riau
Modus Sembunyikan Dalam Lipatan Celana dalam, Bandar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi
Gepeng Marak di Pekanbaru, Wako Minta Satpol PP dan Dinsos Lakukan Razia
Akibat Ulahnya Ramos Dituntut Rp16,3 Triliun karena Cederai Mohamed Salah
Ariel: Cs akan Meriahkan Malam Takbir di Inhil
Polres Inhil mengerahkan 286 personil dalam operasi bersandi Ramadniya Siak 2017