PILIHAN
3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau
BUALBUAL.com, Bea dan Cukai Dumai, Riau mengamankan 3.104 gram sabu senilai Rp 6 Miliar di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Ahad(7/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil Innova melalui kapal Roro Dumai - Rupat.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR
Hal itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi saat menggelar konferensi pers di kantor BC Dumai Ahad (7/4/2019) yang turut dihadiri walikota Dumai H Zulkifli AS, Sat Narkoba Polres Dumai, Lanal Dumai, dan undangan lainnya.
Fuad Fauzi menceritakan tepat pada pukul 13.30 WIB, Ahad (7/4/2019) kapal Roro dari pulau Rupat bersandar di dermaga pelabuhan Sri Junjungan. Sekitar pukul 14.00 WIB tim menghentikan sebuah mobil yang dikendarai oleh HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan. Namun setelah melakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang buktu yang dimaksud.
Akan tetapi pada saat pemeriksaan, tim melihat sebuah sepeda motor merk Vixion melaju kencang yang dikendarai oleh SPR. Motor tersebut berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai. Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram," terangnya.
Berdasarkan interview singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil innova dengan motor vixion tersebut. Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 Milyar. Penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Batang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Polres Dumai.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Pengurus BUMDes se-Kecamatan Keritang, Secara Resmi Dilantik Oleh Kepala DPMD Inhil
Sempat Menghebohkan, KPU Riau Pastikan Menolak Pendaftaran Samsurizal-Zaini Ismail di Pilgubri 2018
Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Berikut Syaratnya?
Tulisan "CSR Bank Riau-Kepri" di Karpet Masjid Raya Annur Pekanbaru, Gubri: Ganti!
Pesawat Lion Air Jakarta-Pangkal Pinang Hilang Kontak di Perairan Kepulauan Seribu
Hari ke 2,Terus Bergerak Lawan Corona di Tenayan Raya, Ruslan Tarigan Semprot Desinfektan di Perumahan
Orang Melayu Wajib Tahu! Mari Kita Mengenal Fungsi Utama Penggunaan Tanjak Dari Pakar Tanjak Melayu Riau
Mahasiswa UIN Suska Riau Demo Rektor, Sebut Pungutan UKT Kampus Ilegal
Dinkes Inhil Gelar Rapat Lintas Sektor Terkait Menanggulangi Wabah Virus Corona
Korsleting Listrik, Hotel Tasia Ratu Pekanbaru Terbakar
Ternyata! Ini Misi LAMR di Balik Pemberian Gelar Adat Gubernur dan Wagub Riau