PILIHAN
Jika Terbukti Bersalah saat Bertemu Prabowo, UAS Terancam Dipecat dari ASN
BUALBUAL.com, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar netralitas ASN saat ceramahi Prabowo pada Kamis, 11 April 2019 kemarin. Bila terbukti bersalah, ancaman terberatnya adalah pemecatan.
Menurut Bambang, sebagai seorang aparatur negara, UAS harusnya bisa menahan diri. Meski mendukung salah satu peserta pemilu, namun jangan dipublikasikan.
Kendati UAS saat bertemu Prabowo hanya menyampaikan pesan-pesan, namun videonya sudah diunggah dan ditonton jutaan orang. Dari video tersebutlah UAS dikenai pasal tidak netral.
"Isi videonya memang sebagai ulama. Namun, perbincangan UAS dengan capres, dan ditonton jutaan orang, disitu kena deliknya," jelas Bambang, dikutip dari JPNN, Jumat 12 April 2019.
UAS Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Sandi
Bambang mengatakan akan mendesak Komisi ASN untuk memanggil UAS untuk meminta klarifikasinya. Dari situ, baru akan ada langkah selanjutnya.
"Jika terbukti bersalah, paling ringan teguran lisan, dan paling berat pemecatan," pungkas Bambang.
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Akibat Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Rusak
Abituren Angkatan 64 Ponpes Daarun Nahdhah Galang Dana di Jalan 'Kesulitan Bayar Uang Kuliah'
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Imbau Guru Ngaji Ajarkan Islam Moderat
Mendikbud Harap Gaji Guru Honorer UMR Berlaku Tahun 2019
Anggota DPRD Rohil Amansyah: Mendukung Program Bertanjak
Program Bedah Rumah di Pelalawan Malah Mangkrak 'Bangunan Terlanjur Dirobohkan'
Wisata Bersepeda di Rawa Gambut menyisir Hutan Mangrove pada Jelajah Ekowisata Solop JES 2019
7 Hal yang Dikatakan Uang Kalo Seandainya Mereka Bisa Ngomong
Penculik dan Pembunuh Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polres Siak
KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran
Tinjau Posko Relawan HM. Wardan Mari Satukan Pergerakan Untuk Satu Tujuan
Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat