• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Di Pekanbaru Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' Dilarang Diputar di Bioskop

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 00:44:09 WIB Dibaca : 1090 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU – Film “Kucumbu Tubuh Indahku" dipastikan tidak akan diputar di bioskop-bioskop Kota Pekanbaru. Ini setelah Walikota Pekanbaru, Firdaus, secara tegas melarang pemutaran film garapan Garin Nugroho ini. Bahkan secara tegas, Firdaus mengatakan dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran kepada pelaku dunia usaha bioskop yang ada di Kota Pekanbaru. “Sudah, kami sudah terbitkan edaran yang ditujukan kepada pemilik pusat hiburan bioskop di Pekanbaru untuk tidak memutar film tersebut,” ujarnya, Rabu 8 Mei 2019. Orang nomor satu di Kota Pekanbaru tersebut menilai, film yang turut dibintangi oleh Randy Pangalila ini bisa meresahkan masyarakat. Sekalipun di dalamnya mengandung unsur pendidikan, Firdaus mengatakan film tersebut bisa mempengaruhi perilaku masyarakat terutama pandangan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). "Ada mungkin memang konten yang mendidik. Tapi masyarakat lebih melihat konten LGBT yang negatif dalam film ini,” jelasnya. Dengan pelarangan ini, Pekanbaru mengikuti langkah beberapa kota lainnya yang telah melarang pemutaran film ini. Seperti diantaranya Kota Depok dan Pontianak. Seperti yang diketahui, film yang telah rilis pada tanggal 18 April 2019 lalu ini, berceritakan tentang perjalanan penari Lengger Lanang bernama Juno (Muhammad Khan). Dalan film ini, Juno memilih jadi penari pria yang berdandan layaknya wanita. Selain diperankan oleh Randi Pangalila dan Muhammad Khan, film ini turut diperankan oleh Sujiwo Tejo, Whani Darmawan dan Teuku Rifnu Wikana. Film ini mendapat penolakan karena diduga ikut mengkampanyekan LGBT.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Agus Triansyah: Belum Pastikan Dukungan Partai Demokrat Ke Pasangan Wardan – Su di Pilkada Inhil Tahun 2018

Nenek 80 Tahun Gagalkan Upaya Perampasan Sepeda Motor

Sebelum Melakukan Karantina Wilayah, Gubri Ingatkan Daerah Agar Pikirkan Ketersediaan Pangan

Enggo Syahro Mungkur, Putera Bungsu Buruh Harian Penyadap Getah Karet Itu Berhasil Lulus Tes Masuk Polisi

PT HKi PekDum 4, Serahkan Alat Pelayanan Bidang Tenaga Kerja, Dan Dukung Pemerintah Lawan Covid -19

Menteri LHK Siti Nurbaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

Welcome Media Center "eBilik" Kabupaten Indragiri Hilir

Di Bengkalis Penutup Terali Gorong-gorongpun Diembat Maling

AS Roma Bikin Napoli Malu, Ini Dia Skor Pertandingannya

Oknum ASN Kesbangpol Inhu Hanya Disanksi Teguran "Diduga Kerap Mangkir"

Resmi Xiaomi rilis Redmi Note 6 pro dan Mi 8 Lite

Boedak Melayu Riau Gelar Deklarasi Damai Usai Pemilu 2019

Terkini +INDEKS

Nasi Kuning Hingga Sambal Tumis, Chef Azhari: Menu Nusantara Jadi Sajian Utama Jamaah Haji 2025

10 Mei 2025
Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 1446 H, Ini Layanan yang Disiapkan
10 Mei 2025
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
  • 2 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 3 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 4 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 5 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 6 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 7 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 8 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media