PILIHAN
Dihadiri Perwakilan Kementerian PUPR RI, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat Pengelolaan Wilayah Sungai Reteh
bualbual.com, Digelar konsulatasi masyarakat oleh Pemkab Inhil. Mengumpulkan masukan untuk pengelolaan wilayah Sungai Reteh.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Studi Penyusunan Rancangan Pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Reteh, 15/08/17
Kegiatan pertemuan yang digelar di aula Bappeda ini dibuka Asisten II Setda Afrizal dan dihadiri perwakilan Kementerian PUPR RI, Dinas PUPR Riau, Kepala Balai Wilayah Sumatra III, Camat dan tokoh masyarakat Kecamatan Reteh.
Bupati Inhil H Muhammad Wardan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Afrizal menyatakan, sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka tingkat kebutuhan akan air berkembang dengan cepat.
"Di lain pihak volume air dibumi ini makin berkurang, maka nilai ekonomi air semakin lama semakin meningkat, sehingga perhatian khusus harus diprioritaskan dalam pemanfaatan air dari sumber alam ini. Sumber air di darat paling dominan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia," ungkapnya.
Air yang mengalir di permukaan ini yang berupa sungai, danau, irigasi, dan rawa adalah sumber air yang perlu dikelola dengan baik, pengelolaannya harus memakai suatu teknologi yang memadai sehingga pendayagunaannya tidak merusak lingkungan hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, Pasal 11, ayat (1), ayat (2) dan (3) mengamanatkan bahwa pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah daerah, badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Wilayah Sungai Reteh telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan wilayah Sungai Reteh sebagai wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang merupakan kewenangan Provinsi yang sampai saat ini belum dilakukan study penyusunan rancangan pola pengelolaan Wilayah Sungai (WS). Untuk itu pada tahun 2017 ini dilaksanakan study rancangan pola WS tersebut pada Bidang Sumber Daya Air.
Adapun tujuan dari pekerjaannya ini adalah tersusunnya rancangan pola pengelolaan sumber daya air wilayah Sungai Reteh (kewenangan Provinsi) yang sesuai dengan ketentuan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/prt/m/2015 tentang rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air.
"Diharapkan dengan adanya pertemuan konsultasi masyarakat ini banyak masukan dan saran yang bermanfaat untuk kesempurnaan kegiatan ini," harapnya.
Pada kesempatan tersebut juga di laksanakan ekspose dan pembahasan studi penyusunan rancangan pola pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Reteh oleh PT Geodinamik Konsultan.(adv/mar/rtc)
Berita Lainnya
Lurah Tagaraja: Kehadiran UEK-SP Manfaatnya Harus Bisa Dirasakan Masyarakat Kecil dan Menengah
Segini Harga Satu Posting Iklan di Instagram Ronaldo
Selama 18 Bulan, Ekspansi Grab Telah Rambah 117 Kota di Indonesia
Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Gelar Rakor Tim Pengawasan orang Asing di Kecamatan Kandis
Bupati Rohil Suyatno Dinobatkan Sebagai Dewan Pembina DMI Terbaik se Riau
CAMAT MANDAU BERI AFRESIASI WARGA, RELA HIBAH TANAH DAN UANG PULUHAN JUTA BANGUN JALAN
Sudah Dapat Aubameyang, Arsenal Juga Perpanjang Kontrak Dengan Oezil
Rumah di Donggala Terseret Gelombang Tsunami
Tanpa Kesulitan! Putri Riau Tak Terbendung oleh Sumbar
KPK Minta Pemko Pekanbaru Gandeng Kejaksaan dan Polisi, Aset Mobil Masih Dikuasai Oknum
Ke Hotman Paris, Syahrini Ungkap soal Pernikahannya
PT CPI dan YKAN Luncurkan Sebuah Program Pengembangan Pengelolaan Pesisir Terpadu di Riau