PILIHAN
Dugaan Ijazah Palsu Calon DPD RI, Bawaslu Riau: Kami Sudah Panggil Saksi
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Riau berinisial E di Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau terus berlanjut.
Neil mengatakan, Bawaslu Riau telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus tersebut.
"Para saksi sudah dipanggil, sementara pihak pelapor sudah beberapa kali kita mintai klarifikasi. Pelapor sangat kooperatif," kata Neil Antariksa, Ahad (12/5/2019).
Disinggung mengenai siapa saja saksi yang dipanggil, Neil Antariksa masih enggan mengungkapkan saksi-saksi yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau tersebut.
Neil mengatakan bahwa ini untuk menjaga privasi para saksi yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Neil mengatakan bahwa Bawaslu dan Gakkumdu ingin berhati-hati dan akan melanjutkan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Kalau untuk pihak terlapor kemungkinan akan kita panggil pada akhir pekan depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, calon DPD RI dapil Riau, dengan inisial EPP belum lama ini, dilaporkan warga Pekanbaru atas dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Sementara, pihak terlapor EPP sampai saat ini ketika berusaha CAKAPLAH.com meminta keterangannya, masih enggan menanggapi.
Diberitakan sebelumnya, pelapor Rinaldi mengatakan alasan dirinya melaporkan calag tersebut ke Bawaslu karena diduga ijazah yang digunakan sebagai calon DPD RI ada kejanggalan.
"Ijazah sarjana calon DPD RI atas nama dia tidak saya temukan dalam forlap.ristekdikti.go.id. Namun dalam pencalegannya, dia melampirkan ijazah sarjananya di KPU Riau," kata Rinaldi, Kamis (2/5/2019).
Kejanggalan lain dikatakan Rinaldi adalah dalam mendapatkan ijazah tersebut di salah satu universitas di Jakarta. E hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum.
Rinaldi menjelaskan, sepengetahuannya memang sebelumnya terlapr melanjutkan kuliahnya di salah satu universitas di Jakarta setelah dinyatakan keluar dari universitas swasta di Kota Pekanbaru. Namun, dalam riwayat forlap Dikti, si E terlihat hanya menyelesaikan 58 SKS saja.
"Sementara, untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta itu dia harusnya menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Makanya Ini tidak masuk akal buat saya. Dan membuat saya melaporkan ini ke Bawaslu," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Rinaldi mengungkapkan, dirinya mengetahui penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh E untuk pencalegan sebagai DPD RI setelah ia melihat akun Facebook calon DPD RI lainnya.
"Dalam akun Facebooknya, calon DPD RI tersebut menampilkan perolehan suara masing-masing calon DPD RI. Di dalamnya ada nama E menggunakan gelar sarjana. Kemudian saya telusuri, dalam berkas pencalegan, E melampirkan ijazah itu," papar Rinaldi lagi.
"Saya tidak menuding itu ijazah palsu yang didapatkan dia. Namun, saya menduga ia mendapatkan ijazah itu dengan cara yang tidak prosedural. Hal itu juga bisa dicek di forlap.ristekdikti.go.id," tukasnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Ternyata Ortu dari PM Malaysia Muhyiddin Yasisin Lahir di Siak – Riau
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Ungkapkan Berhasilan Polresta pekanbaru Dalam penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering
Kepala BNPB: Saya Ucapkan Selamat Kepada Gubernur 'Soal Penanganan Karhutla di Riau'
Menhub Usulkan Subsidi Silang 'Harga Tiket Pesawat Naik'
Resmi Jadi Ketua DPR Novanto Akan Langsung Pelajari Usulan Revisi UU MD3 soal Formasi Pimpinan DPR
Resmi Dibuka Camat Bantan Qori Terbaik Riau, Tampil di MTQ ke-24 Desa Jangkang
Sosok Kasmarni, Saatnya Pembuktian Kaum Gender Mampu Berkiprah Bangun Negeri Junjungan Lebih Baik
Pelatihan MKNU Hingga Malam Hari, Hj Zulaikhah Wardan: Ada 6 Materi Disampaikan di Hari Pertama
Pegawai Kantor Bupati Sepi Saat di Datangi KPK, Ada Apa Baca disini!