PILIHAN
Dugaan Ijazah Palsu Calon DPD RI, Bawaslu Riau: Kami Sudah Panggil Saksi
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Riau berinisial E di Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau terus berlanjut.
Neil mengatakan, Bawaslu Riau telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus tersebut.
"Para saksi sudah dipanggil, sementara pihak pelapor sudah beberapa kali kita mintai klarifikasi. Pelapor sangat kooperatif," kata Neil Antariksa, Ahad (12/5/2019).
Disinggung mengenai siapa saja saksi yang dipanggil, Neil Antariksa masih enggan mengungkapkan saksi-saksi yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau tersebut.
Neil mengatakan bahwa ini untuk menjaga privasi para saksi yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Neil mengatakan bahwa Bawaslu dan Gakkumdu ingin berhati-hati dan akan melanjutkan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Kalau untuk pihak terlapor kemungkinan akan kita panggil pada akhir pekan depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, calon DPD RI dapil Riau, dengan inisial EPP belum lama ini, dilaporkan warga Pekanbaru atas dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Sementara, pihak terlapor EPP sampai saat ini ketika berusaha CAKAPLAH.com meminta keterangannya, masih enggan menanggapi.
Diberitakan sebelumnya, pelapor Rinaldi mengatakan alasan dirinya melaporkan calag tersebut ke Bawaslu karena diduga ijazah yang digunakan sebagai calon DPD RI ada kejanggalan.
"Ijazah sarjana calon DPD RI atas nama dia tidak saya temukan dalam forlap.ristekdikti.go.id. Namun dalam pencalegannya, dia melampirkan ijazah sarjananya di KPU Riau," kata Rinaldi, Kamis (2/5/2019).
Kejanggalan lain dikatakan Rinaldi adalah dalam mendapatkan ijazah tersebut di salah satu universitas di Jakarta. E hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum.
Rinaldi menjelaskan, sepengetahuannya memang sebelumnya terlapr melanjutkan kuliahnya di salah satu universitas di Jakarta setelah dinyatakan keluar dari universitas swasta di Kota Pekanbaru. Namun, dalam riwayat forlap Dikti, si E terlihat hanya menyelesaikan 58 SKS saja.
"Sementara, untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta itu dia harusnya menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Makanya Ini tidak masuk akal buat saya. Dan membuat saya melaporkan ini ke Bawaslu," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Rinaldi mengungkapkan, dirinya mengetahui penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh E untuk pencalegan sebagai DPD RI setelah ia melihat akun Facebook calon DPD RI lainnya.
"Dalam akun Facebooknya, calon DPD RI tersebut menampilkan perolehan suara masing-masing calon DPD RI. Di dalamnya ada nama E menggunakan gelar sarjana. Kemudian saya telusuri, dalam berkas pencalegan, E melampirkan ijazah itu," papar Rinaldi lagi.
"Saya tidak menuding itu ijazah palsu yang didapatkan dia. Namun, saya menduga ia mendapatkan ijazah itu dengan cara yang tidak prosedural. Hal itu juga bisa dicek di forlap.ristekdikti.go.id," tukasnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan Bagi Warga Sulteng Korban Bencana Gempa Dan Tsunami
BualBualLucu : Yong Dolah (Makan di Restoran Mewah di Inggris)
Pemuda Pancasila Kecamatan Bantan, Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan
Pemda Minim Solusi! Kebakaran Sering Terjadi di Daerah Inhil, PLN Jangan Cuman Diam?
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Tapi dengan Syarat, Tempat Hiburan di Hotel Pekanbaru Boleh Buka di Bulan Puasa
Identitas Mayat Dikubur tak Wajar di Pelalawan, Berhasil Diungkapkan Polisi
Dengan Berkeliling Kota Tembilahan, Kodim 0314 Inhil Sosialisasikan Cara Antisipasi Terjangkit Virus Corona
Lewat Poto-poto, Sekretaris Disdik dan Belasan Kepala Sekolah di Pekanbaru Plesiran ke Tiongkok
Batas Terakhir 30 November, 717 Desa di Riau Belum Ajukan Dokumen Pencairan Bankeu Rp200 Juta
Melalui DPMD Pemkab Inhil Meminta Pemerintah Pusat Bantu Membangun Desa
Pelatihan PBB Diberikan Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil di Desa Sebrang Sanglar