PILIHAN
Dugaan Ijazah Palsu Calon DPD RI, Bawaslu Riau: Kami Sudah Panggil Saksi
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Riau berinisial E di Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau terus berlanjut.
Neil mengatakan, Bawaslu Riau telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus tersebut.
"Para saksi sudah dipanggil, sementara pihak pelapor sudah beberapa kali kita mintai klarifikasi. Pelapor sangat kooperatif," kata Neil Antariksa, Ahad (12/5/2019).
Disinggung mengenai siapa saja saksi yang dipanggil, Neil Antariksa masih enggan mengungkapkan saksi-saksi yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau tersebut.
Neil mengatakan bahwa ini untuk menjaga privasi para saksi yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Neil mengatakan bahwa Bawaslu dan Gakkumdu ingin berhati-hati dan akan melanjutkan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Kalau untuk pihak terlapor kemungkinan akan kita panggil pada akhir pekan depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, calon DPD RI dapil Riau, dengan inisial EPP belum lama ini, dilaporkan warga Pekanbaru atas dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Sementara, pihak terlapor EPP sampai saat ini ketika berusaha CAKAPLAH.com meminta keterangannya, masih enggan menanggapi.
Diberitakan sebelumnya, pelapor Rinaldi mengatakan alasan dirinya melaporkan calag tersebut ke Bawaslu karena diduga ijazah yang digunakan sebagai calon DPD RI ada kejanggalan.
"Ijazah sarjana calon DPD RI atas nama dia tidak saya temukan dalam forlap.ristekdikti.go.id. Namun dalam pencalegannya, dia melampirkan ijazah sarjananya di KPU Riau," kata Rinaldi, Kamis (2/5/2019).
Kejanggalan lain dikatakan Rinaldi adalah dalam mendapatkan ijazah tersebut di salah satu universitas di Jakarta. E hanya membutuhkan waktu 2 tahun untuk bisa mendapatkan ijazah sarjana hukum.
Rinaldi menjelaskan, sepengetahuannya memang sebelumnya terlapr melanjutkan kuliahnya di salah satu universitas di Jakarta setelah dinyatakan keluar dari universitas swasta di Kota Pekanbaru. Namun, dalam riwayat forlap Dikti, si E terlihat hanya menyelesaikan 58 SKS saja.
"Sementara, untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas yang di Jakarta itu dia harusnya menuntaskan 86 SKS, termasuk penyusunan skripsi. Makanya Ini tidak masuk akal buat saya. Dan membuat saya melaporkan ini ke Bawaslu," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Rinaldi mengungkapkan, dirinya mengetahui penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh E untuk pencalegan sebagai DPD RI setelah ia melihat akun Facebook calon DPD RI lainnya.
"Dalam akun Facebooknya, calon DPD RI tersebut menampilkan perolehan suara masing-masing calon DPD RI. Di dalamnya ada nama E menggunakan gelar sarjana. Kemudian saya telusuri, dalam berkas pencalegan, E melampirkan ijazah itu," papar Rinaldi lagi.
"Saya tidak menuding itu ijazah palsu yang didapatkan dia. Namun, saya menduga ia mendapatkan ijazah itu dengan cara yang tidak prosedural. Hal itu juga bisa dicek di forlap.ristekdikti.go.id," tukasnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
BUALBUAL WARTAWAN: Jurnalis Damai Bukan Provokator
Bupati HM. Wardan Absensi Perusahaan atasi Karlahut pada Rakoor Forum CSR
Setelah 6 Jam Lumpuh, Layanan Internet Telkomsel Pulih Kembali
Datang Ke LAMR Puluhan Orang Usir Purwaji Gp Anshor Riau
Usai Kencan di Resor Ski, C. Ronaldo Pulang Diangkut Ambulans
Mahasiwa Kukerta UNRI Desa Igal, Ciptakan Program Kerja Nugget Kelapa Sebagai Wujud Ekonomi Kreatif Desa
Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya, Tidak Terima Saya Dituduh Makar
Seleksi Polri TA 2018, Polresta Pekanbaru Ajarkan Teknik Renang
Dandim 0314 Silahturahmi ke Kantor Bupati Inhil H. Syamsudin Uti
Polres Lampura Bantu Pengamanan Eksekusi Satu Rumah di Desa Skipi
Kesederhanaan Tampak pada Ahmad Syah Harrofie, Menu Favoritnya Daun Ubi dan Kerupuk
Aktris Andrea Dian Positif Terinfeksi Corona, Sebelumnya Sempat Didiagnosis DBD