• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Meranti

Mantan Kades di Meranti Riau Divonis 5 Tahun Penjara 'Korupsi ADD'

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 20:48:11 WIB Dibaca : 1161 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (14/5/2019). Terdakwa dijerat Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. "Menghukum terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Dahlia. Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Munib membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta "Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan," kata Dahlia. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga staf Muhammad Munib, yakni Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara dan dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara. Ketiga perangkat desa itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Namun, ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Atas vonis itu, terdakwa Muhammad Munib dan Wagino menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan menyatakan menerima. Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU. Sebelumnya, Muhammad Munib juga dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan masing-masing 2 tahun penjara. JPU juga menuntut Muhammad Munib dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga perangkat desa dituntut masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurangan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta. Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Pecah Ban,Pengemudi Mobil di Jalan Lintas Buton Siak Tewas

Pileg dan Pilpres 2019, Muridi Susandi Pinta Masyarakat Inhil Laporkan Pelanggaran Money Politik

Pj Bupati Kampar Laporkan LKPJ 2016 dan Berialasan Terget Daerah Yang Tidak Tercapai

Kemendikbud: Mengakui UN Komputer Turunkan Nilai UN SMP

Sebuah Perjuangan Sunarti Turunkan Berat Badan 148 Kg Hingga Tutup Usia

Jika Terpilih Gubernur Lagi, Andi Rachman Bangun 4 Ribu Rumah Bagi Warga Miskin

Sebanyak 841,71 Lahan Terbakar, Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 'Berlaku Hingga Oktober 2019'

Fahri Hamzah: Prabowo Harus jelaskan ucapan soal elite bodoh dan maling

Gubernur Syamsuar Apresiasi Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Dumai

Babinsa Pulau Burung Giat Lakukan Pendampingan Magrib Mengaji

Mobdin Perikanan Bengkalis Tabrak Pemotor di Lintas Duri-Dumai, 2 Orang Meninggal Dunia

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media