PILIHAN
Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu Segera Disidangkan 'Berkas Perkara Lengkap'

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilu dari Penyidik Polres Inhu dari Sentra Penegakan Humum Terpadu (Gamkumdu). Pelimpahan tahap kedua tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka tersebut yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat berinisial RR, anggota PPK Rengat berinisial MR, Ketua Panwascam Rengat berinisial MS, Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu berinisial SW dan Caleg DPRD Kabupaten Inhu berinisial DR.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Berkas Perkara tindak Pidana Pemilu dengan lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera kita ajukan Pengadilan Negeri Rengat untuk proses persidangan,” Kata Bambang Dwi Saputra, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan lima tersangka tindak pidana pemilu, penyidikan tindak pidana pemilu berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019.
Dari laporan Bawaslu Inhu Itu, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan 5 tersangka yakni inisial RR, M, MR, SW serta DR
Penyidikan tindak pidana pemilu ini berawal dari laporan kedua dari Mulya Eka Mapura, seorang Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Rengat, Rengat Barat dan Kec Kuala Cenaku) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
Terlapor PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1. Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
MENKOMINFO: Tidak Registrasi, Nomor Hangus
PKS: Dubes RI Sudah On The Track, Dalam Penanganan Isu Habib Rizieq
Chelsea: Selamat Datang Kembali, David Luiz!
Polisi Berhasil Bongkar Bisnis Prostitusi Online Disalah satu Villa di Karimun Kepri
Dandim 0314 Inhil Berikan Wesbang "Pembentukan Karakter Bangsa dan Budaya Generasi Muda"
Bentuk Kepedulian Terhadap Karhutla, PT THIP Berikan Kendaraan dan Peralatan Pemadam kepada Polres Inhil
Sensus Penduduk Secara Online di Inhil Baru Tercatat 29 Persen
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp 39 M Pembangunan Bangkinang
Kadiskes Pekanbaru Salahkan Masyarakat, Terkait Kasus Gizi Buruk Kembali Terjadi
Waspada Virus Corona, Polsek, IDI, dan Puskesmas Tembilahan Hulu Sosialisasi ke Pengendara yang Melintas
Bawaslu Riau: Sidangkan 2 Laporan Pemilu 2019, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Rohul
DPRD Inhil Gelar Rapat Penutupan Masa Bakti 2014-2019