PILIHAN
Pengadilan Negeri Rengat, Gelar Sidang Praperadilan Komisioner Bawaslu Inhu

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perdana pra peradilan yang diajukan Sonia Warman. Sidang perdana pra peradilan tersebut berlangsung di ruang sidang PN Rengat, Senin (24/6/2019).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Immanuel Marganda Putra Sirait SH.
Sonia Warman merupakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu Divisi Penindakan. Sonia Warman telah ditetapkan sebagai tersangka tindakpidana Pemilu oleh penyidik Polres Inhu
Pantauan Wartawan CAKAPLAH.com saat ini sedang berlangsung pembacaan permohonan pra peradilan Dari tersangka Sonia Warman yang dibacakan oleh kuasa Hukum Sonia Warman Dodi Fernando SH MH.***
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pria yang Mengaku Petugas BNN Diringkus Polisi di Kampar, Rampas Motor ABG
Lantik PAC dan Ranting Muslimat NU se- Kecamatan Enok, Zulaikha : Tujuan Muslimat NU juga Pembinaan Terhadap Generasi Muda
Prabowo-SBY Bertemu, Ini yang Dibicarakan
Orang Nomor 2 di Inhil kunjungi Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil di Reteh
Miris!!! Pelajar di Dumai Setubuhi Temannya Yang Masih di Bawah Umur
Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi 02
Kontraversi Keputusan Wasit, Jadi Pemicu Ricuhnya PS. Mandah vs PS. Pelangiran " Bupati Cup Inhil"
Segini Anggaran yang Dikeluarkan Pemprov Riau Untuk Tes Urine ASN dan THL
Pemprov Riau Belum Dapat Arahan Pusat, Soal THR ASN
Di Dampingi HM. Wardan Bunda Puad Inhil Zulaikha: Lantik "FKL-PAUD" Kec Gas
Gara Gara Unggah Video, Artis Nafa Urbach di Buru Anggota Densus 88
Peninggalan Firdaus: Lampu PJU Padam, Plt Wali Kota Pekanbaru Harus Membayar Tagihan Listrik PJU 19,8 M