• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Kasus Dugaan Politik uang Panwaslu Limpahkah ke Polres Bengkalis

Redaksi

Selasa, 01 Mei 2018 17:14:02 WIB Dibaca : 1527 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis melimpahkan kasus dugaan politik uang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ke penyidik Polres Bengkalis. Oknum anggota dewan tersebut dianggap terbukti melakukan dugaan politik uang ketika melakukan kegiatan reses di Pulau Rupat, 13 April 2018. Ia diduga membagi-bagikan baju kaos salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang di dalamnya diselipkan uang Rp50 ribu. Kemudian di lokasi yang dilaksanakan kampanye salah satu pasangan calon gubernur Riau. Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin membeberkan pelimpahan kasus itu setelah Panwas dan Sentra Gakkumdu meminta klarifikasi sejumlah pihak. Hasilnya, temuan memenuhi pelanggaran tindak pidana dan diteruskan kepenyidik kepolisian. "Berdasarkan temuan kita beberapa waktu yang lalu dan kita lakukan klarifikasi dan kajian di Gakkumdu, Panwas sudah meneruskan temuan itu ke penyidik kepolisian yang tergabung di Sentra Gakkumdu untuk ditindak lanjuti," ungkapnya, Senin (30/4/2018). Ia menuturkan, selama proses penyelidikan, 15 saksi diminta klarifikasi. Saksi berasal dari personel Panwas di lapangan, ASN Sekretariat DPRD Bengkalis, oknum anggota DPRD hingga masyarakat. "Saat klarifikasi, memang mereka (saksi) mengatakan kegiatan itu dilakukan saat reses. Hasil keterangan kita ketahui, masyarakat menerima itu (uang) yang diselipkan saat bagi-bagi baju salah satu pasangan calon Gubri," terang Mukhlasin. Mukhlasin menambahkan, kasus tindak pidana politik uang dapat dijerat pasal 187 huruf A junto pasal 73 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 36 bulan, maksimal 6 tahun denda Rp600 juta sampai Rp1 miliar. Selain menyerahkan perkara tersebut ke Penyidik Polres Bengkalis, Panwaslu juga mengeluarkan pemberitahuan status temuan Panwaslu dengan menempel selembaran kertas di dinding depan kantor Panwaslu.Pemberitahuan tertulis tersebut menyatakan hasil pengumpulan data dan penelitian Panwaslu terhadap temuan 02-TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tertanggal 20 April 2018. Dimana dalam temuan tersebut ada indikasi dugaan politik uang pada kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3 di lapangan Futsal Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat.Status temuan tersebut dalam pemberitahuan yang ditempel diteruskan ke Kapolres Bengkalis. Dengan tujuan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.Surat pemberitahuan tersebut berisikan Mukhlasin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis sebagai pelapor. Kemudian oknum Anggota DPRD Bengkalis, NA sebagai terlapor.Surat pemberitahuan status temuan tersebut ditandatangani langsung ketua Panwaslu tertanggal 25 April 2018.***   goriau.com




Berita Lainnya

Rekayasa Lalu Lintas Bikin Jalan Sudirman dan Juanda Pekanbaru Macet

Sekda H.Ahmad Hijazi.SE,MSi Buka MTQ I HIPPMIH-Pekanbaru Antar Paguyuban Se Provinsi Riau

Wow... Mahasiswa UIN Suska Riau Sebut, UKT yang Dipungut Mencapai Miliaran Rupiah

Terindikasi Malware Google Hapus Aplikasi Filter Kamera

Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, LBDH Inhil Ajak Orang Banjar Rapatkan Barisan

Bupati Inhil Sebut Para Penyuluh Miliki Peran Strategis Capai Misi Pembangunan

Buka Diklat Perhubungan Bupati : Berikan Pemahaman untuk Ciptakan SDM yang profesional

HM. Wardan, Puasa Momentum Perbanyak Sedekah

Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019

Kerja Hampir 24 Jam dengan Honor yang Tak Seberapa, Suka Duka Petugas KPPS Pemili 2019

Tiga Putera 'BUDAK BENGKALIS' Lulus Tes IPDN Tahun 2019

Kehadiran ritel modern Pasar Kayu Jati Pemkab DAN DPRD Inhil Harapkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 5 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
  • 6 Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
  • 7 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 8 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media