PILIHAN
Kasus Dugaan Politik uang Panwaslu Limpahkah ke Polres Bengkalis
BUALBUAL.com, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis melimpahkan kasus dugaan politik uang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ke penyidik Polres Bengkalis.
Oknum anggota dewan tersebut dianggap terbukti melakukan dugaan politik uang ketika melakukan kegiatan reses di Pulau Rupat, 13 April 2018. Ia diduga membagi-bagikan baju kaos salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang di dalamnya diselipkan uang Rp50 ribu. Kemudian di lokasi yang dilaksanakan kampanye salah satu pasangan calon gubernur Riau.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin membeberkan pelimpahan kasus itu setelah Panwas dan Sentra Gakkumdu meminta klarifikasi sejumlah pihak. Hasilnya, temuan memenuhi pelanggaran tindak pidana dan diteruskan kepenyidik kepolisian.
"Berdasarkan temuan kita beberapa waktu yang lalu dan kita lakukan klarifikasi dan kajian di Gakkumdu, Panwas sudah meneruskan temuan itu ke penyidik kepolisian yang tergabung di Sentra Gakkumdu untuk ditindak lanjuti," ungkapnya, Senin (30/4/2018).
Ia menuturkan, selama proses penyelidikan, 15 saksi diminta klarifikasi. Saksi berasal dari personel Panwas di lapangan, ASN Sekretariat DPRD Bengkalis, oknum anggota DPRD hingga masyarakat.
"Saat klarifikasi, memang mereka (saksi) mengatakan kegiatan itu dilakukan saat reses. Hasil keterangan kita ketahui, masyarakat menerima itu (uang) yang diselipkan saat bagi-bagi baju salah satu pasangan calon Gubri," terang Mukhlasin.
Mukhlasin menambahkan, kasus tindak pidana politik uang dapat dijerat pasal 187 huruf A junto pasal 73 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 36 bulan, maksimal 6 tahun denda Rp600 juta sampai Rp1 miliar.
Selain menyerahkan perkara tersebut ke Penyidik Polres Bengkalis, Panwaslu juga mengeluarkan pemberitahuan status temuan Panwaslu dengan menempel selembaran kertas di dinding depan kantor Panwaslu.Pemberitahuan tertulis tersebut menyatakan hasil pengumpulan data dan penelitian Panwaslu terhadap temuan 02-TM/PG/Kab/04.03/4/2018 tertanggal 20 April 2018.
Dimana dalam temuan tersebut ada indikasi dugaan politik uang pada kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3 di lapangan Futsal Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat.Status temuan tersebut dalam pemberitahuan yang ditempel diteruskan ke Kapolres Bengkalis.
Dengan tujuan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.Surat pemberitahuan tersebut berisikan Mukhlasin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis sebagai pelapor. Kemudian oknum Anggota DPRD Bengkalis, NA sebagai terlapor.Surat pemberitahuan status temuan tersebut ditandatangani langsung ketua Panwaslu tertanggal 25 April 2018.***
goriau.com

Berita Lainnya
Tolak Indomaret di Bangkinang, Karena Bisa Matikan Usaha Kecil, Masyarakat
Syamsuddin Sebut: SBY Tak Lagi Santun, Setelah Agus Jadi Cagub DKI Jakarta
Bupati Bintan: Sejatinya nilai-nilai luhur masyarakat Melayu 'Menanamkan Rasa Berbagi dan Peduli'
Gerindra: Menginteli Urusan Politik Kamu Bisa, Tapi Menginteli Mafia Beras Enggak Mau
Demi Kenyamanan Masyarakat Dalam Melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at, Polsek Tampan Melaksanakan Pam Masjid
Perempuan Ini Rela Jalani Operasi Pengangkatan Pusar Demi Cinta
Tenggelam Selama Tiga Hari, Nenek 80 Tahun Asal Kuansing Ditemukan Tewas
Bagikan Paket Sembako Kepada Kaum Jurnalis Se Kabupaten Bengkalis
BUAL dari BNN Riau Gelar Razia Sisir Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Gunakan Anjing Pelacak
Siswa SMAN1 Hulu Wakili Riau di Kejurnas Bulutangkis 2019
Kampar Juara Umum, Kafillah Bengkalis Raih Terbaik II, MTQ Ke 38 Riau
Honorer K2 Menolak Daftar PPPK yang Dibuka Pemerintah, Ini Alasannya