PILIHAN
4 Lembaga Hukum di Kuansing Teken MoU Penerapan e-ICJS

BUALBUAL.com - Empat lembaga hukum di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sepakat menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (e-ICJS). Keempat lembaga hukum itu yakni Polres Kuansing, Kejari Kuansing, Pengadilan Negeri Kuansing, serta Cabang Rutan Kuansing.
Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dilakukan oleh masing-masing pimpinan keempat lembaga hukum itu, Selasa (16/7/2019) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing di Telukkuantan. Para pejabat itu yakni Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi, Kajari Kuansing Hari Wibowo SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing Reza Himawan, serta Kepala Cabang Rutan Kuansing Abdul Rasyid. Penandatanganan disaksikan langsung Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH.
"Aplikasi e-ICJS terkoneksi di empat lembaga hukum, yakni Pengadilan Negeri Kuansing, Kejaksaan Negeri Kuansing, Polres Kuansing dan Cabang Rutan Kuansing," kata Kajari Kuansing Hari Wibowo, usai penandatanganan kesepahaman.
Aplikasi ini, kata Hari, bertujuan agar efektif dan efisien dalam hal koordinasi menyangkut proses administrasi perkara dan sebagainya. Aplikasi e-ICJS merupakan sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan.
"Sistem ini mengatur bagaimana proses berjalannya suatu perkara mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan," katanya.
Penerapan e-ICJS, lanjut Hari, juga bertujuan mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani seperti yang sudah menjadi amanat Undang-Undang terkait pelayanan publik.
"Pembangunan hukum masyarakat Kuansing yang transparan, adil dan cepat dapat diwujudkan. Kita dorong semua stakeholder termasuk Pemkab untuk berkomitmen," harapnya.
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa menyambut baik adanya aplikasi e-ICJS ini, karena sudah sejalan dengan Program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kami sangat mendukung sistem peradilan pidana terintegrasi secara elektronik ini," tandasnya.
Menurut Kapolres, banyak kekurangan dan risiko selama ini menyangkut proses pengiriman administrasi secara manual antar unsur penegak hukum. Seperti pengiriman yang lambat dan risiko kehilangan akibat kelalaian petugas dalam penyimpanan.
"Adanya e-ICJS diharapkan segala risiko bisa diminimalisir. Selain untuk internal institusi penegak hukum, masyarakat juga mendapat pelayanan yang efektif dan efisien," katanya.
Sementara Bupati Mursini menyambut baik dan mendukung sepenuhnya program tersebut. Ia berharap koordinasi dan kerjasama antara lembaga penegak hukum semakin cepat.
"Paling penting meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan inovasi baru dan pertama kali di Riau," katanya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Siap Kawal Kemenangan Capres 01, Garda Jokowi Kampar Dikukuhkan
Pemerintah wacanakan Pajak Ke Bintang Instagram
Yuk Ramaikan Festival Perang Air "Peghang Aey". di Selat Panjang, Riau
Mendagri Masa Kabinet SBY diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Guru Demo Sambil Baca Yasin dan Tahlil, Tuntut Tunjangan Tambahan
HM Wardan Sampaikan Kekesalannya Dengan Dinas Pendidikan Terkait SIO PAUD
KPK Gandeng Badiklat Kejaksaan RI, Terkait Pelatihan Hukum SDA
Bawaslu RI: Selama Pilpres 2019 Berlansung Ada 8 Ribu Pelanggaran
JCH Kloter 3 Asal Inhil Tiba di Mekkah
Pakai Benda Tumpul "Si Anak Sulung" Tewaskan Ayah Kandungnya di Siak
Pemerintah Pusat Harus Serius Tangani Anjloknya Harga Kelapa, Kalau Perlu Berikan Subsidi Kepada Petani
Terlibat Kasus Karhutla, Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Inhil, Diamankan Polres Inhil