• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

Terkait Sengketa Pileg di Siak, MK Tolak Gugatan PDIP

Redaksi

Selasa, 06 Agustus 2019 11:45:07 WIB Dibaca : 1248 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Siak terkait sengketa pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu awalnya melayangkan gugatan ke MK karena menduga di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS-nya memberikan 5 surat suara kepada pemilih luar kota atau daerah. Sehingga dapat memilih calon Presiden dan wakilnya hingga ke DPRD tingkat kabupaten, di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal membenarkan MK menolak semua gugatan Partai PDIP yang karena gugatan permohonan dugaan tersebut tidak terbukti. "Iya benar MK menolak semua yang digugat oleh Partai PDI-P karena semua itu tidak terbukti dan semua permohonan PDIP ditolak MK," cakap Ahmad Rizal kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/8/2019). Ia menjelaskan, PDIP menggugat 3 TPS yakni TPS 5 dan 10 berada di Desa Kandis dan TPS 2 di Kandis Kota yang diduga penggugat telah memberikan 5 surat suara yakni Surat Suara Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kepada pemilih luar kota atau luar daerah. "Tapi semua itu tidak terbukti, dan MK sudah menolak gugatan tersebut, kita masih menunggu salinan putusan tersebut," sebut Ahmad Rizal. Lebih lanjut Rizal mengatakan, keputusan MK untuk sengketa pileg di Daerah Pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Kandis itu belum sepenuhnya dipastikan dikarenakan dirinya baru melihat melalui mMedia TV. "Namun Kita belum bisa memutuskan dan mengumumkan kepada publik, saat ini KPU Siak menunggu surat keputusan dari MK," pungkasnya.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

23 Orang Diamankan Polisi, Dua OKP di Siak Bentrok

Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol

Antusias Pemuda Desa sambut Festival Lampu Colok 2017

Bandung Juara Macet, Wali Kota Ridwan Kamil: Sekali-kali Naik Angkutan Umum!

Viral! Rumah Makan Minang di Inhu Diamuk Suku Primitif atau Suku Rimba

Raih Suara Terbanyak Sementara, Jumadi Kader IWO Inhil Bakal Pimpin Desa Sekayan Kemuning 6 Tahun Kedepan

Bupati Inhil HM. Wardan, Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN Suska Riau

Tertidur Saat Rapat, Pejabat Korut Dieksekusi Mati

Rektor Mengaku Lost Contact, KASN Minta UIN Suska Klarifikasi Pertemuan UAS dengan Prabowo

Polda Riau Kenalkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning "Deteksi Titik Api"

Gempa berkekuatan 6,4 Skala Ritcher Guncang Banten. Jakarta dan Bekasi

Gubernur Riau dan Abdul Wahid Temui Menteri Naker "Bahas Rencana Peningkatan Kapasitas BLK"

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
  • 5 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 6 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 7 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 8 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media