PILIHAN
Terkait Sengketa Pileg di Siak, MK Tolak Gugatan PDIP

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Siak terkait sengketa pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu awalnya melayangkan gugatan ke MK karena menduga di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS-nya memberikan 5 surat suara kepada pemilih luar kota atau daerah. Sehingga dapat memilih calon Presiden dan wakilnya hingga ke DPRD tingkat kabupaten, di Dapil 4 Kecamatan Kandis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal membenarkan MK menolak semua gugatan Partai PDIP yang karena gugatan permohonan dugaan tersebut tidak terbukti.
"Iya benar MK menolak semua yang digugat oleh Partai PDI-P karena semua itu tidak terbukti dan semua permohonan PDIP ditolak MK," cakap Ahmad Rizal kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, PDIP menggugat 3 TPS yakni TPS 5 dan 10 berada di Desa Kandis dan TPS 2 di Kandis Kota yang diduga penggugat telah memberikan 5 surat suara yakni Surat Suara Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kepada pemilih luar kota atau luar daerah.
"Tapi semua itu tidak terbukti, dan MK sudah menolak gugatan tersebut, kita masih menunggu salinan putusan tersebut," sebut Ahmad Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, keputusan MK untuk sengketa pileg di Daerah Pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Kandis itu belum sepenuhnya dipastikan dikarenakan dirinya baru melihat melalui mMedia TV.
"Namun Kita belum bisa memutuskan dan mengumumkan kepada publik, saat ini KPU Siak menunggu surat keputusan dari MK," pungkasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
23 Orang Diamankan Polisi, Dua OKP di Siak Bentrok
Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol
Antusias Pemuda Desa sambut Festival Lampu Colok 2017
Bandung Juara Macet, Wali Kota Ridwan Kamil: Sekali-kali Naik Angkutan Umum!
Viral! Rumah Makan Minang di Inhu Diamuk Suku Primitif atau Suku Rimba
Raih Suara Terbanyak Sementara, Jumadi Kader IWO Inhil Bakal Pimpin Desa Sekayan Kemuning 6 Tahun Kedepan
Bupati Inhil HM. Wardan, Orasi Ilmiah Pada Wisuda UIN Suska Riau
Tertidur Saat Rapat, Pejabat Korut Dieksekusi Mati
Rektor Mengaku Lost Contact, KASN Minta UIN Suska Klarifikasi Pertemuan UAS dengan Prabowo
Polda Riau Kenalkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning "Deteksi Titik Api"
Gempa berkekuatan 6,4 Skala Ritcher Guncang Banten. Jakarta dan Bekasi
Gubernur Riau dan Abdul Wahid Temui Menteri Naker "Bahas Rencana Peningkatan Kapasitas BLK"