PILIHAN
Terkait Sengketa Pileg di Siak, MK Tolak Gugatan PDIP
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Siak terkait sengketa pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil 4 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu awalnya melayangkan gugatan ke MK karena menduga di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS-nya memberikan 5 surat suara kepada pemilih luar kota atau daerah. Sehingga dapat memilih calon Presiden dan wakilnya hingga ke DPRD tingkat kabupaten, di Dapil 4 Kecamatan Kandis.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal membenarkan MK menolak semua gugatan Partai PDIP yang karena gugatan permohonan dugaan tersebut tidak terbukti.
"Iya benar MK menolak semua yang digugat oleh Partai PDI-P karena semua itu tidak terbukti dan semua permohonan PDIP ditolak MK," cakap Ahmad Rizal kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, PDIP menggugat 3 TPS yakni TPS 5 dan 10 berada di Desa Kandis dan TPS 2 di Kandis Kota yang diduga penggugat telah memberikan 5 surat suara yakni Surat Suara Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kepada pemilih luar kota atau luar daerah.
"Tapi semua itu tidak terbukti, dan MK sudah menolak gugatan tersebut, kita masih menunggu salinan putusan tersebut," sebut Ahmad Rizal.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, keputusan MK untuk sengketa pileg di Daerah Pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Kandis itu belum sepenuhnya dipastikan dikarenakan dirinya baru melihat melalui mMedia TV.
"Namun Kita belum bisa memutuskan dan mengumumkan kepada publik, saat ini KPU Siak menunggu surat keputusan dari MK," pungkasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg
Bupati ajak Lemtari Mempelopori Kampar Sebagai Negeri yang Beradat
Bupati HM Wardan Tunjukkan Kondisi Bangunan Sekolah ke Rombongan Bappenas di Dua Kecamatan
Meninggal di Malaka, Malaysia: Hj Maimanah Umar MA Tutup Usia, Bupati Amril Mukminin Sampaikan Ucapan Duka
Yuk! Mengenal Alur Periksa Rapid Test Covid-19 dan Isolasi Mandiri
Kandaskan Cardiff, ManCity Lolos ke Babak Kelima Piala FA
PAC PP Kecamatan Bantan, Bagi Bagi Masker Loreng PP
Gerindra: Menginteli Urusan Politik Kamu Bisa, Tapi Menginteli Mafia Beras Enggak Mau
Apa Pasal, KPUD Inhil Tetapkan Pemilu Tahun 2019 Menjadi 7 Dapil Ini Penyebabnya
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Gelar Pelatihan Menjahit Tingkat Dasar
LAM Riau Imbau Perusahaan Besar di Riau Peduli Pandemi Corona
Kemenag Akan Gelar Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1439 H Pada 15 Mei 2018