• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Sibuk Menjadi Tukang ojek, Ipda Triadi Lepas Jabatan Sebagai Polisi

Redaksi

Senin, 12 Agustus 2019 11:28:06 WIB Dibaca : 1291 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Perwira pertama (pama) Polres Kendari, Ipda Triadi, dilepas dari jabatannya lantaran 62 hari tidak dinas tanpa keterangan. Dalam sidang kode etik, Ipda Triadi mengaku meninggalkan tugas karena sibuk menjadi tukang ojek. Informasi tersebut mulanya disampaikan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang itu dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan. Harry menyebut Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Hal ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam sidang diketahui, Ipda Triadi sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018. Total keseluruhan Ipda Triadi tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari kerja. Ipda Triadi mengaku tidak melaksanakan tugas tanpa izin ke pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per hari. Hasil putusan sidang menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif. Sanksi etika, perilaku Ipda Triadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif, Ipda Triadi direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH) sebagai anggota Polri. Ipda Triadi menerima putusan tersebut. Namun alasan Triadi tak masuk kerja karena sambilan sebagai ojek pun dipertanyakan Polda Sultra. Sebab, gaji Triadi dianggap sudah cukup. “Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Minggu (11/8/2019). Harry mengatakan Triadi mengantongi gaji pokok, tunjangan dan remunerasi Rp 8 juta perbulan. Menurut Harry, tak masuk akal jika Triadi meninggalkan tugasnya di kepolisian demi penghasilan Rp 30 hingga 50 ribu perhari dari ojek. Selain itu, Polda Sultra sendiri sebetulnya tak melarang anggotanya mengojek. Asalkan kegiatan itu tak dilakukan pada saat jam dinas. “Kalau mau ngojek untuk tambahan, silakan ngojek. Tapi di luar jam dinas. Laksanakan dulu tugasnya,” tutur Harry. Harry berharap kasus pemecatan Ipda Triadi ini bisa menjadi contoh bagi anggota Polri lain. Para anggota Polri dilarang keras bermalas-malasan karena negara sudah menggaji mereka dengan angka yang cukup. “Jangan sampai ini jadi pembenar bagi yang lain,” imbuhnya.     Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Sampai di Bandara Pekanbaru, Gubri Syamsuar Sambut Mahasiwa Riau Asal Wuhan

Polres Rohil Adakan Pra Operasi Ramadaniyah Siak 2017

Anggota DPRD Inhil Asmadi Laksanakan Reses di Kecamatan Mandah

BNN Riau Amankan 9 Kg Sabu Asal Negeri Malasyia

Pemerintah Pusat Harus Serius Tangani Anjloknya Harga Kelapa, Kalau Perlu Berikan Subsidi Kepada Petani

Pedagang Online di Pekanbaru Mengeluh, WhatsApp dan Instagram Down

Inilah Bukti Janda Memang Terdepan, Deretan Seleb Tampan ini Pilih Janda

Adu Finalty, PS. Keritang Harus Relakan PS. Gaung ke Final Hadapi PS. Pelangiran "Bupati Cup Inhil"

Polisi Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Waw, KPU Kota Pekanbaru, Di Gugat, Pasangan Destrayani Bibra-Said Usman (SUA) Setelah Dinyatakan Gugur

Viral 'KTP Prabowo', dan Timses Prabowo: Tidak Resmi dari Kami

Warga Ogah Keluar Rumah, Kabut Asap Kian Pekat di Pelalawan

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 2 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 3 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 4 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 5 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 6 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 7 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 8 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media