PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pihak Pemko Pekanbaru Sebut Hanya Ada Izin Videotron, Sengketa Informasi Reklame
BUALBUAL.com - Pihak Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku hanya punya informasi izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak.
Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2019), di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Riau.
"Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada," begitu ujar Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH, di hadapan Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.
“Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?," tanya Novrizon Burman, ketika diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru itu.
"Sebelum mengikuti persidangan, saya hanya diberitahu oleh pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru, kita hanya ada izin videotron. Setiap ada warga yang mengajukan permohonan izin reklame, semua mengajukan jenis videotron," kilah Arie.
Sementara itu, Panitera Pengganti Andra Vasri SH MH menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda penyerahan bukti dan kesimpulan para pihak.
Untuk diketahui, sengketa Informasi ini berawal ketika Novrizon Burman mengajukan permohonan informasi tertulis kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru pada 20 Maret 2019.
Kemudian, pada 16 April 2019 Pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi Pemohon kepada Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Dan karena tidak ditanggapi juga, sengketa pun diajukan Pemohon ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada 12 Juni 2019.
Adapun informasi yang diminta Pemohon yakni: 1. Seluruh izin Videotron di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; 2. Seluruh izin Bando di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; 3. Seluruh izin Billboard di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; dan 4. Seluruh izin Neon Box di Sisi Jalan di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Presiden Jokowi Kunjungi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Ayo Ramaikan!!! PWI dan GGTV Gelar Nobar Final Piala Dunia
Ketua LPTQ Kampar Tinjau Pendaftaran Peserta MTQ Ke-51
Sekda Inhil: Mari Kita Ajarkan Kecerdasan Anak Melalui Membaca Sejak Usia Dini
Tottenham dan PSG Pesta Gol, Berikut Hasil Lengkap Liga Champions
Jelang Pernikahan dengan Ahok 'Bripda Puput Nastiti Devi Mundur dari Polri'
Pengamat: Bisa Ganggu Roda Pemerintahan, Ada 16 Jabatan Pemprov Riau Kosong
Bekas Karhutla Ada Jejak Harimau, Warga Inhu Diminta Hati-hati
Sebagian Wilayah di Provinsi Riau akan Diguyur Hujan hingga Dini Hari Nanti
Pada Januari 228 Kasus DBD di Riau, Dua Anak Meninggal Dunia
Menghebohkan Pisang Berbuah Lebat di Kab Seribu Parit
Ini Penjelasan KPU, Viralnya Foto Konsultan Donald Trump Nonton Debat Capres