PILIHAN
Wagub Lantik dan Kukuhkan Pengurus YPMR
BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Jumat sore (30/08), melantik dan mengukuhkan pengurus Yayasan Pembinaan Mualaf Riau (YPMR). Berharap mualaf (orang baru masuk Islam) tidak ada lagi yang tanpa pembinaan dan terlantar sehingga tetap istiqomah dengan ke Islamannya.
Wagub Edi Natar Nasution saat dikonfirmasi setelah pelantikan mengatakan, berharap banyak pengurus yayasan ini seperti namanya yayasan yang membina mualaf dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena para muallaf itu kondisinya masih labil yang butuh pembinaan-pembibaan, pengajaran-pengajaran keagamaan.
"Jadi kita berharap dengan adanya kepengurusan ini dapat menjawab kejadian tersebut. Tidak ada lagi muallaf yang dibiarkan begitu saja melainkan dibina sehingga kepindahan agama yang dilakukan betul-betul seperti apa yang diharapkan. Apalagi kepengurusan juga diisi olehborang-orang yang dari muallaf juga, sehingga paham dan mrngertilah apa permasalahan yang dihadapi," sebut orang nomor dua di Riau ini.
Sementara itu Kepala YPMR yang baru saja dilantik Muhammad Guhan Matondang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan bekerja keras bagaimana nantinya Mualaf yang ada diharapkan tidak ada lagi yang berjuang sendiri, tidak ada lagi yang tidak mendapatkan pembinaan keagamaan.
"Tapi bagaimana mereka betul-betul hijrah ke jalan Allah. Bagaimana juga membuktikan bahwa begitu banyak juga para muallaf ini yang menjadi pendakwah," sebutnya sembari mengatakan pihaknya juga berharap mendapatkan sumbangan dari para dermawan terutama membangun rumah singgah untuk para muallaf atau minjamkan rumah yang mungkin belum dipergunakan. (MCR)

Berita Lainnya
Sampoerna: Tak Benar September Harga Rokok Rp50 Ribu
Polda Riau Berikan 100 Liter Alkohol Kepada Unilak Untuk Produksi Hand Sanitizer Agar Bisa Dibagikan ke Masyarakat
Hari Anti korupsi sedunia tahun 2019 Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Memperingati Dengan Melakukan Upacara Bersama Generasi Milenial
Ketua MPR Ajak Akademisi Sumbang Ide GBHN
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
ASN Disosmed Ngelike Saja Tidak Boleh Apa Lagi Kampaye
Terungkap! Ternyata Inilah Yang Menjadi Penyebab Siswi SMP di Hamili Bocah SD
Flyover dan Jembatan Siak IV Resmi di Fungsikan 'Septina Dapat Kehormatan Potong Pita'
Keluarga Tak Masalah, Kakanwil Kemenag Jatim Kena OTT KPK
Hasil Otopsi Tewasnya IRT di Selatpanjang yang Bersimbah Darah
Pemilu 2019: Bagimu Capresmu, Bagiku Capresku, Baginya Golputnya