PILIHAN
Ditanya Pembayaran Tagihan PBB Rp23,3 M, Begini Jawaban GM Bandara SSK II

BUALBUAL.com - PT Angkasa Pura II (AP II) Pekanbaru sampai kini belum membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,3 miliar. Manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berdalih jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang.
"Kemarin ada edaran dari Dispenda diperpanjang sampai 30 September 2019," kata Executive General Manajer (GM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi, saat ditanya soal pembayaran PBB, Selasa (2/9/2019) malam.
Ia menyebutkan, progres atau koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berjalan. Ia memastikan perusahaan plat merah itu akan kooperatif menjalankan kewajiban mereka.
Namun, sampai kini pajak terhutang mereka belum juga dibayarkan. "Semua berjalan dengan baik. Kami sebagai wajib pajak mengikuti dan taat pada peraturan," kata dia.
Sebelumnya Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, untuk persoalan hutang PT AP II itu perlu duduk bersama. Sebab, wajib pajak juga merupakan perusahaan pemerintah.
"Kita harus juga duduk bersama. Duduk bersama itu nanti dijelaskan lah. Namun AP itu BUMN. Di samping dia perusahaan orientasinya profit, tetapi juga dia ada pelayanan," kata Firdaus.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pasca Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau, Sat Narkoba Polres Bengkalis, Kembali Gulung Pengedar Sabu Di Mandau
Bupati Amril : Beri Bonus Seluruh Kafilah, Bengkalis Raih Juara Umum II
Ape Pasal! Banyak Permintaan Istri Minta Cerai 'BUALBUAL' Perceraian di Pekanbaru Terus Meningkat
PNS PA Rohul Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakannya
Beri Arahan Singkat, Panglima TNI Sebut Pekan Depan Tim TMC Sudah Turun ke Riau
IRT Tewas Terseret Arus, Banjir di Pekanbaru Menelan Korban
dr Ersan: Tipe RSUD Kita Bukan Tipe Abal-abal 'Polemik Turun Kelas RSUD Bengkalis'
KPK Umumkan Idrus Marham Jadi Tersangka
Hippmih-Pekanbaru Gelar Kegiatan (MTQ) Ke I Se-Provinsi Riau
Rumah Zakat Menyalurkan 500 Kaleng Superqurban ke Desa Teluk Kuala Kampar Riau
Cegah Covid-19, Polbeng Hibah Alat Cuci Tangan
KPK Cegah Kock Meng ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri