• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I Dan II Kabupaten Rokan Hilir Mulai Mencuat

Redaksi

Rabu, 04 September 2019 08:48:44 WIB Dibaca : 1201 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I Dan II Kabupaten Rokan Hilir Mulai Mencuat Dengan Adanya Laporan Dari Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Indonesia ( Amppi ) Riau Pada Saat Demo Di Depan Kantor KPK RI Jakarta Tanggal 27 September 2013 Yang Pada Saat Itu Koordinator Lapangan Demo Dilakukan Oleh Saudara Iconk Dimana Menurut Beliau Kasus Ini Sama Sekali Tidak Pernah Disentuh Hukum Baik Ditingkat Kabupaten Maupun Ditingkat Provinsi Riau , ucapnya. Dikonfirmasi melalui sumber menjelaskan bahwa Perjalanan panjang kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II akhirnya hanya menjeret mantan Kadis PU dan Konsultan Pengawas dari proyek multiyears tersebut namun sangat mengherankan kontraktor pelaksana dari PT. Waskita Karya bebas tidak tersentuh hukum sama sekali padahal perusahaan ini merupakan kunci utama dari pelaksanaan fisik proyek multiyears tersebut, PT. Waskita Karya hanya dibebani uang penganti kerugian Negara sebesar 9,2 milliar. Disisi lain adanya penambahan angggaran terhadap pembangunan jembatan pedamaran I dan II pada tahun 2012 yang telah melewati perda multiyears jembatan pedamaran I dan II jelas bertentangan dengan prosedur penganggaran menurut ketentuan perundangan undangan sehingga penambahan anggaran tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, hal ini berdasarkan fakta yang berkembangan dipersidangan. Berdasarkan fakta dipersidangan ada sekitar 266 miliar yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas yakni penambahan anggaran pada tahun 2012 sebesar 66 milliar dan tahun 2013 sebesar 200 milliar padahal perda tahun jamak proyek multiyears jembatan pedamaran I dan II tersebut sudah berakhir pada tahun anggaran 2011 seharusnya dilakukan perubahan perda terlebih dahulu baru diperbolehkan melakukan penambahan anggaran dalam proyek multiyears tersebut. Ungkap sumber Berlanjut Larangan penganggaran tanpa dasar hukum yang jelas ini tentu sangat serius dan tidak boleh dilanggar, dan akan lebih fatal lagi jika diikuti dengan pembayaran atau pengeluaranya terdapat anggaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas hal tersebut jelas bertentangan dengan undang undangan keuangan negara dan undang undang perbendaharaan negara dengan sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hingga akhir masa persidangan kasus jembatan proyek jembatan I dan II beredar isu adanya dugaan suap yang dilakukan pejabat rokan hilir terhadap JPU Kejati Riau agar tidak terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut hal ini seperti pemberitaan disalah satu media online riausatu.com, Jumat, 19 Januari 2018 hal ini diduga erat kaitannya dengan penambahan anggaran yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Jika kita telusuri dari pernyataan yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pada Awak Media Senin, 27 Maret 2017 beberapa tahun yang lalu, bahwa ada potensi menyeret tersangka lain selain dua tersangka yang telah ditetapkan. Namun sangat disayangkan kondisi ini hingga saat ini masih menyimpan misteri bagi masyarakat rokan hilir. Jembatan Pedamaran I dan II yang digadangkan sebagai ikon rokan hilir dibawah kepimpinan H. Annas Maamun telah membuka akses jalan penghubung beberapa kecamatan dengan pusat Pemerintah Kab. Rokan Hilir, beliau juga dikenal sebagai tokoh pembangunan khususnya bagi Kab. Rokan Hilir untuk itu seharusnya jembatan ini mendapat perhatian yang cukup dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi terkait khusus dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir. Terakhir tentunya masyarakat rokan hilir berharap kasus ini dibuka kembali demi memenuhi asas keadilan bagi masyarakat rokan hilir yang setiap tahunnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan di rokan hilir Tuntasnya . Penulis     :     Edisupriadi.




Berita Lainnya

Polda Daerah Riau Masih Berkutat Penuhi Petunjuk Jaksa di Kasus Pajak Bapenda

Syamsuar akan Tuntaskan Karhutla, Narkoba dan Perkebunan Ilegal 'HUT 62 Provinsi Riau'

Lakukan Bedah Rumah, Sinergi Ormas MPI dan LBDH Tembilahan Sangat Membanggakan

Maman Minta Kapolda Sumut Dicopot Karena Sambut Rizieq FPI

Komisi I DPRD Inhil: Selisih 19 Ribu Orang, Disdukcapil dan KPU Segera Sinkronisasi Data Pemilih

Facebook Angkat Bicara, Akses Medsos Dibatas oleh Pemerintah

Kasus SARA Menyebabkan Buni Yani Jadi Tersangka

keIndahan Sudah Pasti, Danau Laguna Ternate Cocok buat yang Hobi Mancing

Kemenag Inhil: Peduli Muslim Rohingya Kumpulkan Dana Rp 9 Juta

Babinsa Koramil 07 dan Puskesmas Reteh Himbau Masyarakat Untuk Terapkan Pola Hidup Sehat

Psikolog Ungkap Ekspresi Tidak Lazim Jessica

Viral! ASN Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian "Ternyata Hoaks"

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 5 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 6 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 7 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 8 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media