PILIHAN
Begini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan
BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar mengikuti dan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau tentang Perhutanan sosial agar Pokja PPS tetap berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat Kelompok Kerja di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa (3/9).
Adapun isi dari keputusan Gubernur tentang Pokja PPS yaitu, pertama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.I/10/2016 tentang perhutanan sosial.
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :14/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Fasilitasi, Pembentukan, dan Tata Cara Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Melalui putusan tersebut, Edy mengajak seluruh rekan terkait Pokja PPS agar mempelajari betul putusan itu demi terwujudnya Pokja PPS yang diharapkan.
"Mari kita sama-sama memahami dan melaksanakan putusan itu agar Pokja PPS berjalan lancar dan efisien," ajaknya.
Mengingat bahwa program perhutanan sosial merupaka salah satu program nawacita Presiden, maka Wagubri menekankan dengan sangat agar anggota yang telibat Pokja PPS memahami dua putusan tersebut.
"Wajib hukumnya untuk mempelajari dua putusan itu," kata Wagubri dengan tegas.
Ia menjelaskan, dari hasil putusan yang dikeluarkan Gubernur tersebut dapat mengurangi kemiskinan serta mengurangi ketimpangan pengelolaan dan atau pemanfaatan kawasan hutan.
Ia melanjutkan penjelasan mengenai putusan itu, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan, rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan.
"Semuanya sudah dibahas di keputusan tersebut, maka dari itu pelajarilah dengan baik putusan yang di keluarkan oleh Gubernur demi kemajuan bersama," harapnya. ***(MCR)
Berita Lainnya
Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral
Hasil Undian Fase Grup Liga Champions 2016-2017
Jadi Tersangka Lagi GMPG Novanto Harus Mundur Dari Ketua Umum
Progres Sudah 70 Persen, Pengembangan MPP Terus Digesa
BMKG: 2 Titik Panas Terdeteksi di Bengkalis dan Kepulauan Meranti
Pengelola Rumah Makan Menjerit, Harga Cabai dan Ayam Ras Gila-gilaan!
Ini Bahayanya Makan Nasi Goreng Pakai Mentimun
Persebaya Surabaya Tuntut Keadilan Pasca Dibatalkannya Laga
Persija Jakarta pastikan akan Lawan Tanding Timnas U 22
Pilgub 2018, KPU Selipkan Pantu
PT PJB PLTU Tembilahan Berikan CSR Kepada Kelompok Usaha 'Berkah' di Kelurahan Sungai Beringin
Akhirnya Jubir Pemerintah Jelaskan Pernyataan Video 'Si Kaya-Si Miskin' Terkait Corona yang Jadi Sorotan