PILIHAN
Begini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan

BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar mengikuti dan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau tentang Perhutanan sosial agar Pokja PPS tetap berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat Kelompok Kerja di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa (3/9).
Adapun isi dari keputusan Gubernur tentang Pokja PPS yaitu, pertama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.I/10/2016 tentang perhutanan sosial.
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :14/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Fasilitasi, Pembentukan, dan Tata Cara Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Melalui putusan tersebut, Edy mengajak seluruh rekan terkait Pokja PPS agar mempelajari betul putusan itu demi terwujudnya Pokja PPS yang diharapkan.
"Mari kita sama-sama memahami dan melaksanakan putusan itu agar Pokja PPS berjalan lancar dan efisien," ajaknya.
Mengingat bahwa program perhutanan sosial merupaka salah satu program nawacita Presiden, maka Wagubri menekankan dengan sangat agar anggota yang telibat Pokja PPS memahami dua putusan tersebut.
"Wajib hukumnya untuk mempelajari dua putusan itu," kata Wagubri dengan tegas.
Ia menjelaskan, dari hasil putusan yang dikeluarkan Gubernur tersebut dapat mengurangi kemiskinan serta mengurangi ketimpangan pengelolaan dan atau pemanfaatan kawasan hutan.
Ia melanjutkan penjelasan mengenai putusan itu, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan, rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan.
"Semuanya sudah dibahas di keputusan tersebut, maka dari itu pelajarilah dengan baik putusan yang di keluarkan oleh Gubernur demi kemajuan bersama," harapnya. ***(MCR)
Berita Lainnya
Miliki Sabu 83,21 Gram, Pria Inhil Ini Ulang Tahun dalam Penjara
Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK
STQ Ke-IV Resmi Dibuka, Kades Belaras Barat Atan Herman Ajak Masyarakat Budayakan Magrib Mengaji
Pengusaha Online di Pekanbaru Menjerit 'Tarif Ongkir Naik'
BMKG Provinsi Riau akan Pasang Alat Sensor Pendeteksi Dini Gempa dan Tsunami di Inhil
Cetak Gol Ke-100, Ronaldo Bikin Rekor Liga Champions
Operasi Antik 2019, Polresta Pekanbaru Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 12.787 Butir Ekstasi
Kejari Daerah Kab Inhil Akan Luncurkan Program "Jaga Desa"
Pelajar SMA Pekanbaru di Usir Polisi Karena Ikut-ikutan Aksi Demo di DPRD Riau
Kata Pimpinan Komisi III Nilai Tak Ada Kontroversi dalam Grasi Antasari
Kasat Lantas Polres Inhil: Pembuatan SIM Secara Kolektif dan Tanpa Uji Kompetensi Adalah Hoax
LAM Riau Kecam Kemenag RI Terkait Rilis 200 Nama Mubalig