PILIHAN
Begini Keputusan Gubernur Agar Pokja PPS Tetap Berjalan
BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajak seluruh Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang terlibat agar mengikuti dan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Gubernur Riau tentang Perhutanan sosial agar Pokja PPS tetap berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat Kelompok Kerja di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur, Selasa (3/9).
Adapun isi dari keputusan Gubernur tentang Pokja PPS yaitu, pertama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.I/10/2016 tentang perhutanan sosial.
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor :14/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Fasilitasi, Pembentukan, dan Tata Cara Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Melalui putusan tersebut, Edy mengajak seluruh rekan terkait Pokja PPS agar mempelajari betul putusan itu demi terwujudnya Pokja PPS yang diharapkan.
"Mari kita sama-sama memahami dan melaksanakan putusan itu agar Pokja PPS berjalan lancar dan efisien," ajaknya.
Mengingat bahwa program perhutanan sosial merupaka salah satu program nawacita Presiden, maka Wagubri menekankan dengan sangat agar anggota yang telibat Pokja PPS memahami dua putusan tersebut.
"Wajib hukumnya untuk mempelajari dua putusan itu," kata Wagubri dengan tegas.
Ia menjelaskan, dari hasil putusan yang dikeluarkan Gubernur tersebut dapat mengurangi kemiskinan serta mengurangi ketimpangan pengelolaan dan atau pemanfaatan kawasan hutan.
Ia melanjutkan penjelasan mengenai putusan itu, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, tata batas areal kerja, penyusunan rencana pengelolaan, rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, pembiayaan, pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar dapat dibantu oleh Pokja PPS dan penyuluh kehutanan.
"Semuanya sudah dibahas di keputusan tersebut, maka dari itu pelajarilah dengan baik putusan yang di keluarkan oleh Gubernur demi kemajuan bersama," harapnya. ***(MCR)

Berita Lainnya
Omset Turun Hingga 50 Persen, Harga Telur di Pekanbaru Meroket
Team Restik Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Shabu Di Kecamatan Pinggir.
Sijago Merah Hanguskan Pasar Sungai Salak
Bupati Inhil Hadiri Pementasan Bengkres Di Jogyakkarta
FPI dan NU Seperti Apa, Bersatu Apa Misah-misah?
Soal adanya Pelantikan Badko Riau-Kepri di Rohil "HMI Pekanbaru Bantah"
Untuk Mengevaluasi Program, DPMD Riau Segera Gelar Rakor Kepala Desa se Riau
Besok Presiden Dijadwalkan ke Riau, Terkait Karhutla dan Kabut Asap
Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Wanita
Heroik, Peselancar Filipina Lepas Emas Demi Selamatkan Atlet Indonesia
Kisah Radi, Kabur dari Penyekapan di Hutan Hingga Temukan Rumah Warga Tengah Malam 'Penculikan Anak di Siak'
Sepakat, Gerindra-Demokrat Berkoalisi