• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohil

PN Rohil Putuskan Lima Terdakwa Perjudian Divonis 6 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 27 September 2019 19:33:28 WIB Dibaca : 1232 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) hanya memvonis enam bulan penjara terhadap lima terdakwa kasus perjudian. Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dengan pidana kurungan selama 9 bulan. Padahal, sebelumnya tuntutan sembilan bulan terhadap lima terdakwa perkara perjudian tersebut sempat heboh di beberapa media yang mengatakan adanya perbedaan dalam penuntutan dengan terdakwa perjudian lainnya. Namun nyatanya PN Rohil hanya memvonis kelima terdakwa dengan enam bulan kurungan. "Tuntutan yang sembilan bulan dipertanyakan terlalu ringan dan berbeda dengan terdakwa kasus judi lainnya, sementara vonis 6 bulan tidak dimasukkan dalam substansi berita sehingga pemberitaan terkesan tendensius dan tidak objektif," kata Kajari Rohil melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019) sore. Farkhan menyebutkan, pihaknya selaku JPU sempat dipertanyakan dan diberitakan beberapa awak media atas perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa perjudian. Dimana sebutnya, kelima terdakwa yaitu Sihar Tamba alias Pak Mega, Tukiman Silalahi alias Pak Evan, Hotler Sihombing alias Sihombing, Soden Hutasoit alias Soit dan Lindung Sihotang alias Opung Gani yang diamankan Polres Rohil pada Jumat 24 Mei 2019 hanya dituntut 9 bulan kurungan. Sementara terdakwa Amia alias Mie warga Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil yang merupakan juru tulis judi jenis Cap Ji Ki, dituntut oleh jaksa dari Kejari Rohil dengan hukum 2 tahun penjara. Terhadap dua perkara tersebut, jelas Farkhan, memiliki perbedaan pasal dakwaan dan pembuktian dalam persidangan. Terdakwa Sihar Tamba Dkk melakukan tindak pidana perjudian menggunakan kartu, dimana 5 (Lima) terdakwa berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dituntut dengan pasal 303 Bis ayat 1 yang ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara terdakwa Ami melakukan tindak pidana perjudian jenis cap ji ki dimana berdasarkan dakwaan dan fakta persidamgan jaksa menuntut dengan pasal 303 ayat 2 dimana ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tindak pidana perjudian, lanjut Farkhan, dalam KUHP dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303 bis. Dimana unsur pasal 303 ayat 2 yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dengan ancaman Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 303 bis ayat 1 mempunyai unsur pasal barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum kecuali ada izin dari penguasa yamg berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. "Jadi jelas berdasarkan pasal tersebut tindak pidana perjudian jenis cap ji ki masuk unsur pasal 303. Sedangkan tindak pidana perjudian kartu masuk unsur pasal 303 bis. Jadi terhadap kedua perkara tersebut jelas perbedaan tuntutannya," cakapnya.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

BualBualLucu : Mukidi Mengocok Perut Paling Baru, Ada di Sini

Titik Api Melonjak di Rohil, Jarak Pandang Menurun di Pekanbaru

H. Syamsuddin Uti: UPT Puskesmas di Kecamatan Mandah Masih Kekurangan Tenaga Medis dan Alat Kesehatan

Patut di Acungi Jempol !!! Tim Jumat Barokah Polsek Kuantan Mudik Santuni Lansia dan Anak Yatim

Luhut Binsar Panjaitan Akui Kelola Tambang Batubara 6.000 Hektare

Memanasi Suasana Kampanye Prabowo di Pekanbaru, TKD Jokowi Riau Bantah Mobilisasi Massa

Misfaruddin: Penduduk Miskin Riau Menurun

Seorang Penarik Becak di Tembilahan, Dikira Tidur Ternyata Sudah Meninggal Dunia

Karena Wabah Corona Sembilan Hotel di Batam Tutup, Ratusan Pekerja Dirumahkan

HM. Wardan, Besuk Bayu Alfasah Di RS Islam Ibnu Sina Pekanbaru

Kunjungi Kecamatan Tanah Merah, Bupati Inhil Penuhi Sejumlah Agenda Kegiatan

Senang-Senang. Gaji Guru Bantu Kab Inhil Sudah Bisa di Bayar

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media