• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohil

PN Rohil Putuskan Lima Terdakwa Perjudian Divonis 6 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 27 September 2019 19:33:28 WIB Dibaca : 1096 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) hanya memvonis enam bulan penjara terhadap lima terdakwa kasus perjudian. Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dengan pidana kurungan selama 9 bulan. Padahal, sebelumnya tuntutan sembilan bulan terhadap lima terdakwa perkara perjudian tersebut sempat heboh di beberapa media yang mengatakan adanya perbedaan dalam penuntutan dengan terdakwa perjudian lainnya. Namun nyatanya PN Rohil hanya memvonis kelima terdakwa dengan enam bulan kurungan. "Tuntutan yang sembilan bulan dipertanyakan terlalu ringan dan berbeda dengan terdakwa kasus judi lainnya, sementara vonis 6 bulan tidak dimasukkan dalam substansi berita sehingga pemberitaan terkesan tendensius dan tidak objektif," kata Kajari Rohil melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019) sore. Farkhan menyebutkan, pihaknya selaku JPU sempat dipertanyakan dan diberitakan beberapa awak media atas perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa perjudian. Dimana sebutnya, kelima terdakwa yaitu Sihar Tamba alias Pak Mega, Tukiman Silalahi alias Pak Evan, Hotler Sihombing alias Sihombing, Soden Hutasoit alias Soit dan Lindung Sihotang alias Opung Gani yang diamankan Polres Rohil pada Jumat 24 Mei 2019 hanya dituntut 9 bulan kurungan. Sementara terdakwa Amia alias Mie warga Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil yang merupakan juru tulis judi jenis Cap Ji Ki, dituntut oleh jaksa dari Kejari Rohil dengan hukum 2 tahun penjara. Terhadap dua perkara tersebut, jelas Farkhan, memiliki perbedaan pasal dakwaan dan pembuktian dalam persidangan. Terdakwa Sihar Tamba Dkk melakukan tindak pidana perjudian menggunakan kartu, dimana 5 (Lima) terdakwa berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dituntut dengan pasal 303 Bis ayat 1 yang ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara terdakwa Ami melakukan tindak pidana perjudian jenis cap ji ki dimana berdasarkan dakwaan dan fakta persidamgan jaksa menuntut dengan pasal 303 ayat 2 dimana ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tindak pidana perjudian, lanjut Farkhan, dalam KUHP dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303 bis. Dimana unsur pasal 303 ayat 2 yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dengan ancaman Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 303 bis ayat 1 mempunyai unsur pasal barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum kecuali ada izin dari penguasa yamg berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. "Jadi jelas berdasarkan pasal tersebut tindak pidana perjudian jenis cap ji ki masuk unsur pasal 303. Sedangkan tindak pidana perjudian kartu masuk unsur pasal 303 bis. Jadi terhadap kedua perkara tersebut jelas perbedaan tuntutannya," cakapnya.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bupati Amril Mukminin Larang Kepala PD Lakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah 'Agar P-APBD 2019 Dapat Segera Disahkan'

Polemik Ganti Rugi! SDN 006 Tagaraja Kateman Inhil Kembali di Segel Pemilik Lahan

Anggota DPR dan Bupati Kepulauan Meranti Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik

Ini Kata Kepala PLN Tembilahan, Terkait Belum Terealisasinya Listrik di Simpang Gaung

TMMD ke 101 Kodim Inhil,

Inilah Gambar Patung Terbalik Yang Viral di Australia

Ini Harapan HM. Wardan Kepada IKA UR Kab Inhil

Aries Susanti Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tebing

Apa Makna Ciuman Tangan dari Pria pada Wanita?

Lewat Akun Instagram, Syahrini dan Reino Barack Unggah Foto Lamarannya

Kasatpol PP Pekanbaru: Jangan Coba-coba "Pasang Banner Sembarangan"

Puas dengan Kinerja Petahana, Versi Indobarometer, Masyarakat Inhil Tetap Inginkan Wardan Jadi Bupati

Terkini +INDEKS

Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Penghutanan Kembali Kawasan TNTN

08 Juni 2025
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau
08 Juni 2025
Bupati H. Herman Pimpin Langsung Penyembelihan Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kantor Bupati Inhil
08 Juni 2025
Terkait Temuan LHP Keuangan Pemprov Riau 2024 Oleh BPK, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Begini
08 Juni 2025
Bantuan Sapi Qurban dari Gubri Abdul Wahid Bawa Kebahagiaan ke Kampung Halaman Rusli Zainal, Desa Bolak Raya
08 Juni 2025
Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban
08 Juni 2025
Supir dan Perusahaan Angkutan di Riau Disambangi Ditlantas, Diberi Pemahaman Aturan Muatan
08 Juni 2025
Cinta Almamater: Gubernur Riau Kurbankan Sapi di UIN Suska Riau
08 Juni 2025
Pertama Kali dalam Sejarah, MUI Riau Terima Bantuan Sapi Kurban Langsung dari Gubernur
08 Juni 2025
Salurkan Sapi Kurban Presiden RI, Gubri Abdul Wahid: Ini Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
08 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terkait Temuan LHP Keuangan Pemprov Riau 2024 Oleh BPK, Gubri Abdul Wahid Sampaikan Begini
  • 2 Bantuan Sapi Qurban dari Gubri Abdul Wahid Bawa Kebahagiaan ke Kampung Halaman Rusli Zainal, Desa Bolak Raya
  • 3 Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum Satu Sapi untuk Tujuh Orang saat Berqurban
  • 4 Supir dan Perusahaan Angkutan di Riau Disambangi Ditlantas, Diberi Pemahaman Aturan Muatan
  • 5 Cinta Almamater: Gubernur Riau Kurbankan Sapi di UIN Suska Riau
  • 6 Pertama Kali dalam Sejarah, MUI Riau Terima Bantuan Sapi Kurban Langsung dari Gubernur
  • 7 Salurkan Sapi Kurban Presiden RI, Gubri Abdul Wahid: Ini Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
  • 8 Indeks Kerukunan Umat Beragama Peringkat Dua Nasional, Ketua IKKBR sebut Abdul Wahid Gubernur Semua Umat dan Suku
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media