PILIHAN
Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Dituntut 3,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suratman, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. Suratman dinilai bersalah melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP).
Suratman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Ostar Alpansri, dijumpai di Pekanbaru, Rabu (30/10/2019).
Selain penjara, Suratman juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp429.750.000.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama 1 tahun 9 bulan," kata Ostar.
Dari jumlah kerugian itu, Suratman sudah menitipkan ke Kejari Inhu sebesar Rp 120 juta. Jika terbukti bersalah, uang itu dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam sidang yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU juga menuntut Syahfri Beni dan Bariono. Syahfri adalah Sekretaris Bapemaspemdes Kabupaten Inhu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syahfri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 62.946.000. Uang tersebut diketahui telah dibayarkannya pada 30 September 2019 lalu.
Sementara terdakwa Bariono dituntut lebih tinggi. Mantan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes Inhu, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.447.254.000 subsider 3 tahun dan 9 bulan.
"Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan," kata Oskar.
Perbuatan ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan UED-SP pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 yang merugikan negara Rp 1.939.950.000.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Program Baru Ahok Jika Terpilih, Akan Buat orang tua angkat bagi anak jalanan
Ketua DPRD Inhil Sayangkan Tak Berkibarnya Bendera Merah Putih saat HUT RI ke-73
Untuk Mendapatkan Kualitas Jalan Yang Baik, Sekda Inhil Anggota DPRD Inhil Harapkan Rekanan Awasi Kualitas Pekerjaan
Jalin Silaturahmi Habib Rizal Ngopi Bersama Keluarga LBDH
Hari Pemungutan Suara, Bupati Inhil Laporkan Kejadian 'Aneh Bin Ajaib' Kepada Wagubri
Takingin Hanya Menerima Laporan, Wardan Tinjau Langsung Pembangunan Jalan di Kec Kempas
Bupati Inhil Kunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Kadisdik Provinsi Riau Lantik Pegiat Literasi IPPR
Makin Berlarut, Mahasiswa Keluhkan Beasiswa YBM PLN yang di Kelola Ikadi Riau
Kamu Harus Tahu! Ini Guna Masker bagi Orang Sehat, Bukan Mencegah Virus Corona Secara Langsung
Gubri Syamsuar Harap Generasi Muda Riau Ikuti Jejak Gatot Eddy Pramono
Bawaslu Minta Percepat Pencetakan e-KTP, Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih