• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional

Dibalik Grasi 1 Tahun, Beginilah Isi Surat Annas Maamun kepada Presiden Jokowi

Redaksi

Kamis, 28 November 2019 21:03:34 WIB Dibaca : 1353 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pengurangan hukuman selama 1 tahun. Koruptor kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau itu diperkirakan akan bebas pada tahun depan. Annas mulanya menuliskan surat permohonan grasi yang dikirim ke Jokowi pada 16 April 2019. Dalam surat itu Annas membeberkan persoalan kesehatan yang dideritanya. Dalam surat tersebut Annas menceritakan kondisi kesehatannya yang mulai terganggu sejak menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia menyebut persidangan saat itu kerap tertunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk. "Bahwa selama pemeriksaan perkara aquo dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala hambatan gangguan sesak napas, karena saya H Annas Maamun terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah inkrah selama tujuh tahun," ucap Annas dalam surat yang dikirim ke Jokowi. "Bahwa saat ini saya H Annas Maamun telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit," Annas menambahkan. Annas juga mengungkapkan penyakit yang dideritanya. Menurut Annas, dia mengalami sakit PPOK (COPD) akut, dispepsia syndrome (depresi berat), gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas. Bahkan, Annas mengungkapkan sejak ditempatkan di Lapas Sukamiskin pada Februari 2015, dia bolak-balik rumah sakit.. "Maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung. Di Rumah Sakit Santosa enam kali, Santo Yusuf tiga kali, Hasan Sadikin satu kali, Borromeus satu kali dan Hermina satu kali," kata mantan bupati Rokan Hilir itu. Annas mengungkapkan, dengan kondisi seperti itu, keluarga prihatin. Oleh karenanya, dia mengajukan pengampunan kepada Jokowi. "Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, istri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun) uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat sangat berkurang serta tidak boleh banyak berpikir," tuturnya. "Bahwa dengan kondisi kesehatan, saya H Annas Maamun umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," Annas menambahkan. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan surat tersebut dibuat langsung oleh Annas. Pihak Lapas, kata dia, hanya memberi surat pengantar. "Pihak Lapas Kelas I Sukamiskin, hanya membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI," kata Karim via pesan singkat. Gayung bersambut, Jokowi mengabulkan permohonan tersebut. Jokowi mengabulkan permintaan dan memberikan grasi kepada Annas Maamun. "Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019). Di dalam surat tersebut Annas Maamun juga menyertakan berbagai jabatan yang diembannya selama ini agar menjadi pertimbangan presiden memberikan grasi, mulai dari menjadi Kepala Desa Bangko Kanan tahun 1960-1962, guru SMP Negeri Bagansiapiapi, Kasi Pembangunan Desa di Kantor Camat Bangko, Kasi Pembinaan Gotong Royong pada kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Pekanbaru (1977-1981), Camat Rumbai (1982-1987), Ketua DPRD Bengkalis, Ketua DPRD Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir hingga menjadi gubernur Riau. Tak hanya itu politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan deretan berbagai penghargaan yang diterimanya di tingkat nasional.     Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Antasari Akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Hari Ini

Kritik Gelar Adat Untuk Jokowi, Syarwan LAM Riau Dahulu yang Menjunjung Tinggi Musyawarah

Siap-Siap! Usai Pelantikan Presiden Jokowi, Pemerintah Buka Lowongan 100.000 CPNS

Wako Tanjungpinang H. Syahrul : Ramadhan Ini Harus Lebih Bermakna

Petani Tagih Janji Jokowi ‘Urus Sertifikat Tahunan Mandeg’

Ini Kisaran Biayanya, Modifikasi Motor Mirip Jokowi, Mampu?

Versi Exit Poll: Prabowo Sandi 55,4 Persen, Jokowi-Ma'ruf 42,8 Persen

DMI Provinsi Kepri Tolak Gurindam 12 Digunakan untuk Nama Proyek Penataan Pesisir Kota Tanjungpinang

Golkar Perintahkan Calegnya di Riau Pasang Foto Jokowi-Maruf di APK

Ratusan Orang di Tanjungpinang Nyatakan Dukungan Ke UAS

Azlaini: Jangan LAM Riau Jadi Alat Segelintir Orang Saja, Berikan Gelar Adat Ke Jokowi

Tak Buka BB OTT Bowo KPK Agak Aneh, Kubu Prabowo Curiga Amplop Serangan Fajar Berkaitan Kubu Jokowi

Terkini +INDEKS

Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing

06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media