• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Dibalik Grasi 1 Tahun, Beginilah Isi Surat Annas Maamun kepada Presiden Jokowi

Redaksi

Kamis, 28 November 2019 21:03:34 WIB Dibaca : 1373 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pengurangan hukuman selama 1 tahun. Koruptor kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau itu diperkirakan akan bebas pada tahun depan. Annas mulanya menuliskan surat permohonan grasi yang dikirim ke Jokowi pada 16 April 2019. Dalam surat itu Annas membeberkan persoalan kesehatan yang dideritanya. Dalam surat tersebut Annas menceritakan kondisi kesehatannya yang mulai terganggu sejak menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia menyebut persidangan saat itu kerap tertunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk. "Bahwa selama pemeriksaan perkara aquo dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala hambatan gangguan sesak napas, karena saya H Annas Maamun terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah inkrah selama tujuh tahun," ucap Annas dalam surat yang dikirim ke Jokowi. "Bahwa saat ini saya H Annas Maamun telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit," Annas menambahkan. Annas juga mengungkapkan penyakit yang dideritanya. Menurut Annas, dia mengalami sakit PPOK (COPD) akut, dispepsia syndrome (depresi berat), gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas. Bahkan, Annas mengungkapkan sejak ditempatkan di Lapas Sukamiskin pada Februari 2015, dia bolak-balik rumah sakit.. "Maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung. Di Rumah Sakit Santosa enam kali, Santo Yusuf tiga kali, Hasan Sadikin satu kali, Borromeus satu kali dan Hermina satu kali," kata mantan bupati Rokan Hilir itu. Annas mengungkapkan, dengan kondisi seperti itu, keluarga prihatin. Oleh karenanya, dia mengajukan pengampunan kepada Jokowi. "Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, istri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun) uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat sangat berkurang serta tidak boleh banyak berpikir," tuturnya. "Bahwa dengan kondisi kesehatan, saya H Annas Maamun umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," Annas menambahkan. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan surat tersebut dibuat langsung oleh Annas. Pihak Lapas, kata dia, hanya memberi surat pengantar. "Pihak Lapas Kelas I Sukamiskin, hanya membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI," kata Karim via pesan singkat. Gayung bersambut, Jokowi mengabulkan permohonan tersebut. Jokowi mengabulkan permintaan dan memberikan grasi kepada Annas Maamun. "Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019). Di dalam surat tersebut Annas Maamun juga menyertakan berbagai jabatan yang diembannya selama ini agar menjadi pertimbangan presiden memberikan grasi, mulai dari menjadi Kepala Desa Bangko Kanan tahun 1960-1962, guru SMP Negeri Bagansiapiapi, Kasi Pembangunan Desa di Kantor Camat Bangko, Kasi Pembinaan Gotong Royong pada kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Pekanbaru (1977-1981), Camat Rumbai (1982-1987), Ketua DPRD Bengkalis, Ketua DPRD Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir hingga menjadi gubernur Riau. Tak hanya itu politisi Partai Golkar itu juga menyebutkan deretan berbagai penghargaan yang diterimanya di tingkat nasional.     Sumber: detik.com




Berita Lainnya

Larangan Mudik Berlaku se-Indonesia, Tidak Hanya di Wilayah PSBB

Presiden Jokowi 'Tebar' 1.500 Sertifikat di Empat Kabupaten di Jateng

Soal Isu Galang Dukungan ke Jokowi 01, Akhirnya Kapolres Garut Buka Suara

Kejari Inhu Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas

Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies: Presiden Jokowi Saja Baru Dilantik Sebulan

Sengketa 1.500 Hektar Lahan, BPN Riau di Demo Warga Koto dan Sebut Akan Temui Presiden Jokowi

Rakor Nasional BNPB, Presiden Jokowi Ingatkan Riau Soal Karhutla

Polisi Ringkus Dua Pria Pembobol Kos di Tanjungpinang

Dirapel Gaji ke-13 dan ke-14, Kenaikan Gaji PNS Bulan Depan 'Presiden Jokowi'

Umar Kholid Dibekuk Polisi, Sebar Hoaks Ijazah Jokowi Palsu

Pemerintah Diminta Tegas Lindungi Buruh saat Corona 'Jangan Hanya Mendata'

TKN Jokowi Tuding Kelompok Radikal Lingkari Kubu Prabowo-Sandiaga

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 2 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 3 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 4 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 5 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 6 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 7 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 8 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media