• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Pengacara Kecewa, Hakim PN Bengkalis Gugurkan Prapid Begal Payudara

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2020 15:38:51 WIB Dibaca : 1156 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Upaya praperadilan (prapid) tersangka Husin (24), pelaku tindak pidana asusila kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. Hakim Tunggal Zia Ul Jannah, S.H menggugurkan prapid tersebut, Kamis (9/1/2020). Permohonan prapid diajukan tersangka Husin melalui kuasa hukumnya, Bobson Samsir Simbolon SH dan rekan. Prapid Husin mulai menjalani proses persidangan di PN Bengkalis 2 Januari 2020 lalu. Kuasa hukum tersangka Husin, Bobson Samsir Simbolon menyatakan, bahwa putusan hakim menggugurkan permohonan prapid atas nama kliennya itu dinilai terkesan pemaksaan agar bisa digugurkan. Alasannya, sidang perdana praperadilan dilakukan pada hari Kamis, 2 Januari 2020 pekan lalu, dengan agenda bacaan dari pemohon. Setelah itu seharusnya sidang masih ada waktu lima hari untuk menghadirkan saksi-saksi, serta agenda duplik dan replik dari pemohon dan termohon. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh hakim. "Tapi dengan tiba-tiba pada hari ini, sidang digelar dengan agenda langsung putusan, dan menggugurkan permohonan prapid, dengan alasan pokok perkara sudah masuk persidangan. Tentu ini tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan ketentuan yang ada," terang Bobson. Lebih lanjut disampaikan Bobson, perkara yang menjerat kliennya dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke PN, Jumat (3/1/2020) pekan lalu, sementara Rabu (8/1/2020) kemarin langsung dibuka sidang bacaan dari JPU. Akan tetapi, sidang agenda pembacaan dakwaan itu ditunda dan dilanjutkan Rabu (15/1/2020) mendatang. "Tapi sidang ditunda, karena kita sebagai PH terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut. Seharusnya sidang bacaan dakwaan dari JPU tidak berlaku. Tapi kenapa menjadi alasan hakim menggugurkan prapid yang kami ajukan, sedangkan sidang perdananya belum berlaku atau belum ke pokok perkara atau pemeriksaan," Bobson lagi. Menurutnya, hakim harus memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencari keadilan. Bukan malah memaksakan diri, dan terkesan lebih kepada "kriminalisasi" atau "brutalisasi" terhadap kliennya, Husin. Oleh karena itu, atas putusan itu, Bobson akan menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial (KY) pusat serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar menindaklanjuti putusan menggugurkan prapid tersebut. "Prapid tersebut dilakukan, lantaran pihak Polsek Mandau dalam memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan dan memeriksa kliennya tidak ada didampingi PH. Dan yang perlu dipastikan, bahwa klien kami tidak pernah melakukan asusila seperti yang dituduhkan itu," imbuhnya. Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah ketika dikonfirmasi membenarkan telah ada putusan prapid atas nama tersangka Husin tersebut. PN menggugurkan permohonan prapid yang diajukan oleh tersangka Husin. Dijelaskan Zia, bahwa menurut Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada prapid belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Bahwa sidang prapid sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Hari ini hakim, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf f tersebut menggugurkan perkara praperadilannya. Bahwa pemeriksaan perkara pokok sudah dilaksanakan pada 8 Januari 2020 dibawah register Nomor 3/pid.b/2020/pn.bls," tutup Zia. Diberitakan sebelum, tersangka Husin ditangkap pihak kepolisian sektor Mandau, Sabtu 23 November 2019. Husin diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan. Ia diduga 'membegal' payudara seorang perempuan di jalanan. Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku berawal pada saat korban akan pergi ke pasar bersama dengan teman korban sebanyak 6 orang. Mereka menggunakan 3 unit sepeda motor. Saat tiba di depan simpang Pesantren Ibnu Abas, korban melihat dari arah yang berlawanan datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ungu melewati korban dan teman–teman korban. Kemudian korban melihat tersangka berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dibawa korban. Dan setelah sepeda motor yang dibawa korban dipepet pelaku, tiba–tiba tersangka memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut korban pun menangis dan memberi tahukan kepada kawan-kawannya. Kasus itu lalu di laporkan ke Polsek Mandau.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Warga Sungai Beringin, Inhil Dihebohkan Kemunculan Dua Ekor Buaya

Usai Diidentifikasi Ratusan Jenazah Gempa Donggala dan Palu Dimakamkan

Hadir di Reuni 212, Ini Harapan Ketua MPR Kepada Peserta

Tertangkap Sedang di Rumah Dinas Bupati Lampura, Kasatpol : Saya Tidak Soal Bupati

Hermanissitas: Program 100 Hari Kerja 'WARdanSu' Kurang Greget, Lebih Greget Pula Program Saat 'Warohmah'

Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres

Basarnas Terjunkan Lima Penyelam Cari Korban Pesawat Sky Truck di Perairan Senayang Lingga

Narkoba Semakin Marak Pemuda di Meranti Bentuk 'GRANAT'

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

DPRD Inhil Perda KTR Sudah disahkan 2016 lalu Untuk Sekarang Segera Berlaku

Pria Wajib Baca!!! 5 Hal Yang Harus di Hindari Kalau Wanita Sedang Marah

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media