• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Pengacara Kecewa, Hakim PN Bengkalis Gugurkan Prapid Begal Payudara

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2020 15:38:51 WIB Dibaca : 1138 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Upaya praperadilan (prapid) tersangka Husin (24), pelaku tindak pidana asusila kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. Hakim Tunggal Zia Ul Jannah, S.H menggugurkan prapid tersebut, Kamis (9/1/2020). Permohonan prapid diajukan tersangka Husin melalui kuasa hukumnya, Bobson Samsir Simbolon SH dan rekan. Prapid Husin mulai menjalani proses persidangan di PN Bengkalis 2 Januari 2020 lalu. Kuasa hukum tersangka Husin, Bobson Samsir Simbolon menyatakan, bahwa putusan hakim menggugurkan permohonan prapid atas nama kliennya itu dinilai terkesan pemaksaan agar bisa digugurkan. Alasannya, sidang perdana praperadilan dilakukan pada hari Kamis, 2 Januari 2020 pekan lalu, dengan agenda bacaan dari pemohon. Setelah itu seharusnya sidang masih ada waktu lima hari untuk menghadirkan saksi-saksi, serta agenda duplik dan replik dari pemohon dan termohon. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh hakim. "Tapi dengan tiba-tiba pada hari ini, sidang digelar dengan agenda langsung putusan, dan menggugurkan permohonan prapid, dengan alasan pokok perkara sudah masuk persidangan. Tentu ini tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan ketentuan yang ada," terang Bobson. Lebih lanjut disampaikan Bobson, perkara yang menjerat kliennya dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke PN, Jumat (3/1/2020) pekan lalu, sementara Rabu (8/1/2020) kemarin langsung dibuka sidang bacaan dari JPU. Akan tetapi, sidang agenda pembacaan dakwaan itu ditunda dan dilanjutkan Rabu (15/1/2020) mendatang. "Tapi sidang ditunda, karena kita sebagai PH terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut. Seharusnya sidang bacaan dakwaan dari JPU tidak berlaku. Tapi kenapa menjadi alasan hakim menggugurkan prapid yang kami ajukan, sedangkan sidang perdananya belum berlaku atau belum ke pokok perkara atau pemeriksaan," Bobson lagi. Menurutnya, hakim harus memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencari keadilan. Bukan malah memaksakan diri, dan terkesan lebih kepada "kriminalisasi" atau "brutalisasi" terhadap kliennya, Husin. Oleh karena itu, atas putusan itu, Bobson akan menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial (KY) pusat serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar menindaklanjuti putusan menggugurkan prapid tersebut. "Prapid tersebut dilakukan, lantaran pihak Polsek Mandau dalam memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan dan memeriksa kliennya tidak ada didampingi PH. Dan yang perlu dipastikan, bahwa klien kami tidak pernah melakukan asusila seperti yang dituduhkan itu," imbuhnya. Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah ketika dikonfirmasi membenarkan telah ada putusan prapid atas nama tersangka Husin tersebut. PN menggugurkan permohonan prapid yang diajukan oleh tersangka Husin. Dijelaskan Zia, bahwa menurut Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada prapid belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Bahwa sidang prapid sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Hari ini hakim, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf f tersebut menggugurkan perkara praperadilannya. Bahwa pemeriksaan perkara pokok sudah dilaksanakan pada 8 Januari 2020 dibawah register Nomor 3/pid.b/2020/pn.bls," tutup Zia. Diberitakan sebelum, tersangka Husin ditangkap pihak kepolisian sektor Mandau, Sabtu 23 November 2019. Husin diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan. Ia diduga 'membegal' payudara seorang perempuan di jalanan. Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku berawal pada saat korban akan pergi ke pasar bersama dengan teman korban sebanyak 6 orang. Mereka menggunakan 3 unit sepeda motor. Saat tiba di depan simpang Pesantren Ibnu Abas, korban melihat dari arah yang berlawanan datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ungu melewati korban dan teman–teman korban. Kemudian korban melihat tersangka berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dibawa korban. Dan setelah sepeda motor yang dibawa korban dipepet pelaku, tiba–tiba tersangka memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut korban pun menangis dan memberi tahukan kepada kawan-kawannya. Kasus itu lalu di laporkan ke Polsek Mandau.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bermodalkan Sepeda Motor Rohman Ikut Nyaleg

Dalam 7 Jam, Polres Kampar Ringkus 9 Tersangka Narkoba

Aneh! Pengunjuk Rasa Tak Tahu Menahu Apa Yang Didemo "Demo Dukung Revisi UU KPK"

Mega Sebut: Aksi Tolak Ahok Mereka Pendemo Yang Dibayar

Infografis Janji Prabowo Subianto soal Ketahanan Pangan

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Komunitas Sijepit Biru Datangkan Tiga Artis, Ucapkan Selamat Terpilihnya HM.Wardan-H. Syamsudin Uti

Gubri Syamsuar Harapkan Laporan Tahunan 2019 Jadi Bahan Evaluasi

Sekda Inhil: Surat Pengajuan Cuti HM. Wardan dan Rosman Sudah di Ajukan Ke Gubernur Riau

BBKSDA Temukan Jejak Baru Harimau di Inhil

Zahid Azmi Wakili Riau di Pemilihan PPKJ Tingkat Nasional

MTQ Ke XIV Kecamatan Bukit Bestari

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media