• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran

Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2019 20:56:48 WIB Dibaca : 1320 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi. "Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5). Febri mengatakan hal yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara adalah menolak segala pemberian dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan. Jika terpaksa harus menerima, gratifikasi itu wajib dilaporkan ke KPK. "Jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri. Febri mengatakan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak. "Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya. Lihat juga: KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Rp10 Juta Menag Lukman Lebih lanjut, Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara tertulis maupun tidak tertulis. "Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Febri. KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198. PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan

'Kepala Daerah se-Riau' Teken Komitmen Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Bayar THR dan Gaji ke-13 Pakai Dana APBD Itu Bisa Jadi “Jebakan Batman” Kepala Daerah

6 Kasus Kontroversial Polda Riau Paling Menyita Perhatian

Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Pertumbuhan Ekonomi Lewat BUMP di Kuansing

Ditabrak Saat Bongkar Muat Sawit,10 Orang Pekerja Di Bandar Sei Kijang Pelelawan Tewas

Pangdam se Indonesia Berkumpul di Makassar, Apakah Gerangan?

Di hari Jadi ke 14, RAPI Kampar Siap Bersinergi Kembangkan Pariwisata

Curi Celana Dalam,Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Meski Masih dua tahun lagi, 5 orang ini disebut-sebut layak jadi capres 2019 Siapa dia?

Naas,Seorang Karyawan PT TPP Tewas Disambar Petir

MKD Resmi copot Ade Komarudin dari ketua DPR

Terkini +INDEKS

Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru

30 Juli 2026
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
30 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Inhu Bongkar Peredaran Narkotika
30 Juli 2026
Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
30 Juli 2026
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
30 Juli 2026
Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
30 Juli 2026
Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
30 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
30 Juli 2026
Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
30 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
  • 2 Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
  • 3 Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
  • 4 Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
  • 5 Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
  • 6 Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
  • 7 Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan
  • 8 Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media