PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5).
Febri mengatakan hal yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara adalah menolak segala pemberian dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan. Jika terpaksa harus menerima, gratifikasi itu wajib dilaporkan ke KPK.
"Jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri.
Febri mengatakan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.
"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," katanya.
Lihat juga: KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Rp10 Juta Menag Lukman
Lebih lanjut, Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
"Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Febri.
KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198. PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Sebanyak 1.500 Personel TNI/Polri akan Apel Siaga Terkait Karhutla di Riau
HM. Wardan Doakan CJH Selamat Pergi dan Selamat Kembali
Wardan: Open Football Reteh Cup
Berita Transfer : Arsenal Relakan Bintang Ini Demi Icardi
Ustadz UAS Tak Terdaftar di DPT RT 04 Sialang Munggu
Akibat Karhutla di Bengkalis Riau, 120 Orang di Rupat Terkena ISPA
Koloborasi Karang Taruna, Polbeng, PHR Buka Pelatihan Juru Las Di Mandau
BNPB: Gubernur Riau Umumkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Oktober Lalu
Mer-C: KPU Tak Serius Tanggapi Kematian Petugas KPPS
Vanessa Angel : Cuma Ngobrol Biasa Aja, Bantah Kirim Konten Porno
Makan Mie, 22 Orang Remaja Masjid di Desa Kritang Keracunan
DPRD Inhil Setelah Bupati Inhil Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok Bisa Bekerja dengan Maksimal dan Mematuhi aturan