PILIHAN
DPRD Inhil Setelah Bupati Inhil Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok Bisa Bekerja dengan Maksimal dan Mematuhi aturan
Bualbual.com, Anggota DPRD Inhil dapil kecamatan Enok Bapak Edy Sindrang Mengatakan atas telah dilantiknya kepala desa oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis 18/01/2018 pagi.
Harapnya Edy kepada kepala desa yang baru saja dilantik bisa bekerja dan memegan amanah dan yang paling penting adalah mengerti hukum tentang aturan dari pemerintahan desa, mengingat saat ini banyak hukum yang mencerat kepala desa yang di akibat ketidak tahuan dari hukum-hukum dan turan dari pemerintah desa untuk itu saya berhapa kepada kepala desa terpilih dan baru saja dilantik bisa mengerti dan memahami dari aturan-aturan yang telah di tetapkan pemerintah atupun UU, Tegasnya
Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang Ini merupakan Pelantikan Kepala Desa yang terakhir setelah dari total 58 kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada bulan Agustus 2017 lalu.
Dalam kegiatan ini, Bupati Inhil, HM Wardan mengambil sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa Rantau Panjang, Iskandar, yang menggantikan Zulkifli dihadapan ratusan masyarakat Desa Rantau panjang.
Pada kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berpesan untuk Kepala Desa beserta jajarannya nanti agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun.
Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin.
Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.
"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas Bupati.
Pasca pelantikan, dikatakan Bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.
"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.
Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati. (Adv)

Berita Lainnya
Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu Segera Disidangkan 'Berkas Perkara Lengkap'
Suasana Suka Duka Seorang Datuk Penghulu "Kades" Rohil di Lantik Dalam Penjara
Ridho Rhoma dan Korban Mirasantika
LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno
Rika Beri Anaknya Nama Eva Sarnasia, Karena Ditolong SAR saat Banjir
Fokus Ornop Tidak Ada Menerima Undangan RDP
BNN Riau Bongkar 29 Kilogram Penyelundupan Sabu-sabu
Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Bupati INHIL Tanam Pohon di Pantai Solop
BualBualLucu: Di Jamin Pasti Bikin Ngakak Abis....
Emak - Emak Desa Bayas Jaya: "Ojo Lali, Pokoke Nomer Tellu,W3S Mantap, Sudah Terbukti"
Paripurna DPRD Inhil, Sekda: Pelaksanaan 5 Ranperda yang Diusulkan Butuh Kerjasama
Guru Sertifikasi: Salahkah Kami Menuntut Keadilan? Instruksi Walikota Pekanbaru Disayangkan