PILIHAN
Ferdinand: Mahfud MD Tak Paham Pancasila Jika Tidak Segera Minta Maaf

BUALBUAL.com, Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal provinsi yang dimenangkan oleh Paslon 02 sebagai daerah yang dulunya berkategori garis keras masih menuai kecaman.
Sejumlah pihak mendesak Mahfud MD untuk segera minta maaf dan menarik pernyataannya tersebut. Meskipun, Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu telah mengklarifikasi makna dari pernyataannya di salah satu stasiun televisi itu.
Salah satu desakan agar Mahfud minta datang dari Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia menilai Mahfud tak paham Pancasila karena telah melontarkan kelimat yang memecah belah bangsa.
"Apakah sudah ada tanda-tanda Mahfud minta maaf? Jika tidak juga, saya menyatakan bahwa Mahfud tidak paham Pancasila meski dirinya sebagai anggota BPIP," tulis Ferdinand di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean2, Senin (29/4).
Diketahui, Mahfud adalah salah satu anggota BPIP, yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ferdinand menambahkan, Pancasila memiliki tujuan untuk mempersatukan, sementara orang yang berpotensi memecah belah bangsa artinya tidak paham dengan Pancasila.
"Yang paham Pancasila akan menjauhi hal-hal yang berpotensi mengakibatkan disintegrasi atau perpecahan," pungkas Jurubicara BPN Prabowo-Sandi ini.Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Kemenag Riau Serahkan 236 SK PNS
Niat Minta Usirkan Setan: Pria Tua Ini Langsung Lakukan Ini Pada Siswi Cantik...
Hedi B: Persiapan 99,9% Matang Ikappamma-Pekanbaru Laksanakan Mubes dan Siap Ciptakan Pemimpin Masa Depan
Messi Cetak Rekor Goal Terhadap Madrid
Sebanyak 29 Mahasiswa Riau Terima Bantuan Beasiswa CSR BRK Kuliah di 11 Negara
Aci Cahaya Rilis Lagu Prabowo Sandi Rhapsody 'Penyanyi Asal Pekanbaru'
Lawan Virus Corona, PKB Inhil Akan Pasang Bilik Sterilisasi di Tempat Umum
Alfian Eks Anggota DPRD Inhil Meninggal Dunia, DPC Gerinda Inhil Turut Berduka Asmadi: Beliau Orang Baik
Layanan Jasa Perbankan, Bupati Inhil Teken MoU Dengan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan
Penyegelan Gereja di Inhil Kordias Anggap Surat Perintah HM Wardan- SU, No: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150, Menyalahi Aturan!
Ini Pesan Kadis Perikanan Lampura Untuk Kepala BBI
Jalan Menuju Candi Muara Takus Amblas, Dua Alat Berat Dikerahkan