PILIHAN
Ferdinand: Mahfud MD Tak Paham Pancasila Jika Tidak Segera Minta Maaf
BUALBUAL.com, Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal provinsi yang dimenangkan oleh Paslon 02 sebagai daerah yang dulunya berkategori garis keras masih menuai kecaman.
Sejumlah pihak mendesak Mahfud MD untuk segera minta maaf dan menarik pernyataannya tersebut. Meskipun, Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu telah mengklarifikasi makna dari pernyataannya di salah satu stasiun televisi itu.
Salah satu desakan agar Mahfud minta datang dari Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia menilai Mahfud tak paham Pancasila karena telah melontarkan kelimat yang memecah belah bangsa.
"Apakah sudah ada tanda-tanda Mahfud minta maaf? Jika tidak juga, saya menyatakan bahwa Mahfud tidak paham Pancasila meski dirinya sebagai anggota BPIP," tulis Ferdinand di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean2, Senin (29/4).
Diketahui, Mahfud adalah salah satu anggota BPIP, yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ferdinand menambahkan, Pancasila memiliki tujuan untuk mempersatukan, sementara orang yang berpotensi memecah belah bangsa artinya tidak paham dengan Pancasila.
"Yang paham Pancasila akan menjauhi hal-hal yang berpotensi mengakibatkan disintegrasi atau perpecahan," pungkas Jurubicara BPN Prabowo-Sandi ini.Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris Dirut Perum Perindo
Mahasiswa Lingga-Kepri Dukung Warga Desa Linau Demo Di Istana Negara
BBKSDA Riau Terima Penyerahan Anak Beruang Madu dari Polisi Pekanbaru
Pjs Bupati Inhil: kondusifitas situasi Pilkada Dalam Setiap Tahapan Harus di Jaga
Mantap, Bank Riau Kepri Resmi Luncurkan Program Recruitment Pegawai Secara Online
Wakil Bupati Bengkalis 'Muhammad' Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pipa PDAM Inh Senilai Rp.3,8 Milyar
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke Bawaslu, Tolak Alasan KPU Human Error Input Data
Lakalantas di Bengkalis, Minibus versus Sepeda Motor, Satu Orang Korban Kritis
Mantan Kadishub Rohul Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana PJU Rp693 Juta
Hina UAS,Polda Riau Tetapkan JB Sebagai Tersangka
Pengurus LAMR dan PP Kemuning Dilantik, Wardan: Jalanlah Sesuai AD/ART
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas