PILIHAN
Konsumen Telkomsel Bisa Menggugat, Jika Jaringan Padam Selama Delapan Jam
BUALBUAL.com, Konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan hukum terkait gangguan layanan data seluler. Kasus semacam itu merupakan bentuk kegagalan perusahaan memenuhi hak pelanggan dan memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan.
Demikian pandangan yang disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar terkait padamnya jaringan data seluler Telkomsel di Medan, pada Kamis (6/12) kemarin.
“Konsumen itu hak dasarnya harus memperoleh kenyamanan, atau menjamin ketersediaan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. itu menjadi alasan bahwa konsumen dapat menuntut kerugian. bahwa karena Telkomsel itu adalah perusahaan menjual data, menjamin ketersediaan keberlangsungan jaringan data, maka ketika dia gagal memenuhi standar pelayanan terkait jaringan data itu maka dia harus mengganti rugi," ujar dia seperti dilansir RMOL Sumut, Minggu (9/12).
Lebih jauh Padian menyebut, dalam logika pertanggungjawaban pihak perusahaan dapat melakukannya dalam bentuk ganti rugi akibat kerugian materil. Dalam kasus tertentu seperti kerugian usaha juga dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan oleh orang per orang dari kalangan konsumen selaku pihak yang dirugikan.
"Ketika kerugian tersebut dapat dikonversi menjadi angka kerugian, itu memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan yang harus diganti rugi oleh Telkomsel," ujarnya.
Meski demikian Padian menegaskan, gugatan yang dilakukan terhadap Telkomsel sepenuhnya masuk dalam kategori gugatan umum atau yang dilakukan orang per orang. Sedangkan untuk gugatan Class Action hal tersebut menurutnya tidak mungkin dilakukan.
Layanan jaringan data Telkomsel padam pada Kamis (6/12) lalu. Jaringan data lumpuh total hingga sekitar 8 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Kota Medan. Para konsumen pengguna layanan Telkomsel mengaku kecewa dan sebagian diantaranya bahkan mengaku merugi.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
THR Anggota Dewan dan ASN, Pekan Depan Pemprov Riau Cairkan
Kapolsek GAS Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Isra' Miraj
Kenakan Kaos Berlogo PKI, Warga Selatpanjang Dibawa ke Kantor Polisi
Memperbaiki akhlak dan adab kepada sesama, Saatnya Kiai Menentukan Arah Kebijakan Negara
Antisipasi Covid - 19, Pemerintah Desa Panaso Lakukan Aksi Penyemprotan Disinpektan
Polisi Tembak Mati Begal Berpistol
Wapres JK, Itu Sangat Kecil, Soal 181 Kasus Korupsi Dana Desa
Lewat Adu Penalti, Kroasia Taklukkan Rusia
Cerita Haru Warga Sumbang Uang di Dalam Botol 'Untuk Prabowo dan Sandi'
Ketua IWO Inhil Muridi Susandi: Pimpin Langsung Penggalangan Dana Korban Kebakaran Desa Bekawan-Mandah
CPNS Meranti : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Paling Cepat Minggu Ketiga Desember
Karang Taruna Mesah Gelar Semarak Isra Mi'raj