• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Konsumen Telkomsel Bisa Menggugat, Jika Jaringan Padam Selama Delapan Jam

Redaksi

Senin, 10 Desember 2018 18:15:00 WIB Dibaca : 1244 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan hukum terkait gangguan layanan data seluler. Kasus semacam itu merupakan bentuk kegagalan perusahaan memenuhi hak pelanggan dan memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan. Demikian pandangan yang disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar terkait padamnya jaringan data seluler Telkomsel di Medan, pada Kamis (6/12) kemarin. “Konsumen itu hak dasarnya harus memperoleh kenyamanan, atau menjamin ketersediaan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. itu menjadi alasan bahwa konsumen dapat menuntut kerugian. bahwa karena Telkomsel itu adalah perusahaan menjual data, menjamin ketersediaan keberlangsungan jaringan data, maka ketika dia gagal memenuhi standar pelayanan terkait jaringan data itu maka dia harus mengganti rugi," ujar dia seperti dilansir RMOL Sumut, Minggu (9/12). Lebih jauh Padian menyebut, dalam logika pertanggungjawaban pihak perusahaan dapat melakukannya dalam bentuk ganti rugi akibat kerugian materil. Dalam kasus tertentu seperti kerugian usaha juga dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan oleh orang per orang dari kalangan konsumen selaku pihak yang dirugikan. "Ketika kerugian tersebut dapat dikonversi menjadi angka kerugian, itu memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan yang harus diganti rugi oleh Telkomsel," ujarnya. Meski demikian Padian menegaskan, gugatan yang dilakukan terhadap Telkomsel sepenuhnya masuk dalam kategori gugatan umum atau yang dilakukan orang per orang. Sedangkan untuk gugatan Class Action hal tersebut menurutnya tidak mungkin dilakukan. Layanan jaringan data Telkomsel padam pada Kamis (6/12) lalu. Jaringan data lumpuh total hingga sekitar 8 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Kota Medan. Para konsumen pengguna layanan Telkomsel mengaku kecewa dan sebagian diantaranya bahkan mengaku merugi.   Sumber: rmol.co




Berita Lainnya

Ananda Badudu, Ungkap Nasib Mahasiswa Yang Ditahan Tanpa Pendampingan Hukum Di Kepolisian

Panduan Liburan di Surabaya, Penginapan sampai Kuliner

Tercatat Oleh Bawaslu Riau Ada 121 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Riau

Masih Terkendala Teknis, Pemkab Inhil Belum Bisa gunakan Gedung Unisi

Puluhan Warga Demo di Kantor PT SLS, Tuntut Prioritaskan Naker Lokal

Kisah Inspiratif Sekelompok Pemuda Karang Taruna Bangkitkan Kesadaran Masyarakat untuk Lawan Corona

Fraksi NasDem Usulkan 50 Persen Gaji DPR Dipotong untuk Penanganan Covid-19

Bupati Inhil Diwakili Asisten I Darussalam Hadiri HUT Bhayangkara ke-72 yang di Gelar Polres Inhil

Pilgubri 2018 Head to Head, PKB Yakin LE Miliki Peluang Terbesar untuk Menang

Dua Praktisi Hukum Kuansing Siap Dampingi Keluarga Pelapor 'Terkait Dugaan Kasus Mesum Anggota DPRD'

Panitia Targetkan Seribu Penonton Perhari, Proliga 2020 di Pekanbaru Segera Dimulai

Bank Indonesia: Butuh 7 tahun mengubah nilai uang Rp 1.000 jadi Rp 1

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media