PILIHAN
Konsumen Telkomsel Bisa Menggugat, Jika Jaringan Padam Selama Delapan Jam
BUALBUAL.com, Konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan hukum terkait gangguan layanan data seluler. Kasus semacam itu merupakan bentuk kegagalan perusahaan memenuhi hak pelanggan dan memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan.
Demikian pandangan yang disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar terkait padamnya jaringan data seluler Telkomsel di Medan, pada Kamis (6/12) kemarin.
“Konsumen itu hak dasarnya harus memperoleh kenyamanan, atau menjamin ketersediaan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. itu menjadi alasan bahwa konsumen dapat menuntut kerugian. bahwa karena Telkomsel itu adalah perusahaan menjual data, menjamin ketersediaan keberlangsungan jaringan data, maka ketika dia gagal memenuhi standar pelayanan terkait jaringan data itu maka dia harus mengganti rugi," ujar dia seperti dilansir RMOL Sumut, Minggu (9/12).
Lebih jauh Padian menyebut, dalam logika pertanggungjawaban pihak perusahaan dapat melakukannya dalam bentuk ganti rugi akibat kerugian materil. Dalam kasus tertentu seperti kerugian usaha juga dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan oleh orang per orang dari kalangan konsumen selaku pihak yang dirugikan.
"Ketika kerugian tersebut dapat dikonversi menjadi angka kerugian, itu memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan yang harus diganti rugi oleh Telkomsel," ujarnya.
Meski demikian Padian menegaskan, gugatan yang dilakukan terhadap Telkomsel sepenuhnya masuk dalam kategori gugatan umum atau yang dilakukan orang per orang. Sedangkan untuk gugatan Class Action hal tersebut menurutnya tidak mungkin dilakukan.
Layanan jaringan data Telkomsel padam pada Kamis (6/12) lalu. Jaringan data lumpuh total hingga sekitar 8 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Kota Medan. Para konsumen pengguna layanan Telkomsel mengaku kecewa dan sebagian diantaranya bahkan mengaku merugi.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Selama Virus Corona Terjadi 6 Bulan, Daya Beli Masyarakat Terpukul Paling Berat
Heboh Harga Rokok Rp 50.000, Adi Borong Rokok hingga 220 Bungkus
Wow... Googlepun Ikut Pantau Pemilu 2019
Tanpa Obat,Begini Cara Menyembuhkan Sakit Gigi Hanya dalam 7 Menit
Sekda Yulian Norwis Ikuti Kegiatan Cuci Tangan Se Dunia Dikabupaten Kepulauan Meranti
Cegah Penyebaran Covid-19, Bank Riau Kepri Disemprot Cairan Disinfektan
Pemkab Inhil Kembali Raih WTP, Sekda: Ini Berkat Kerja Keras Seluruh Jajaran
Terima Kasih HM. Wardan Dampak Positif DMIJ Suasana Kota Sudah Ada Di Desa
Heboh Penemuan Potongan Mirip Tangan Manusia di Kampar, Ini Penjelasan Polisi
Rosman Malomo: Anggap Dewa Keberuntungan Mendapatkan No Urut 1
Jika Kecamatan Tak Lakukan Upacara HUT RI Ke 74, Syamsuddin Uti: Camatnya Saya Berhentikan!
Melalui Kuasa Hukumnya ‘Angela Pusvita Sari’ Resmi Laporkan Akun Instagram @anglvcnt Ke Polres Inhil dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik