PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Polri Tangkap Penyebar Hoaks Soal 110 Juta Warga China Bikin e-KTP
BUALBUAL.com, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pengunggah berita bohong alias hoaks tentang operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap 110 juta warga negara China yang membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), berinisial SY (35).
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/11) pukul 21.20 WIB.
"Benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (21/11).
Dia menerangkan hoaks itu disebarkan lewat sebuah akun di media sosial Youtube dengan judul '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'.
Dia melanjutkan konten tersebut hoaks karena merupakan kompilasi beberapa video, antara lain dari operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore, Maluku Utara terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.
"Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang awalnya ditemukan di halaman akun media sosial Facebook-nya, malah mengunggah ulang konten tersebut di akun YouTube-nya," kata dia.
Menurut dia, hoaks yang diunggah SY ini sudah ditonton sebanyak 93.000 kali dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.
Penyidik pun menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengunggah berita bohong, termasuk akun-akun media sosial milik tersangka sebagai alat bukti.
Jenderal bintang satu itu berkata SY dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap.
Tersangka, dia menambahkan, patut diduga telah menyebarkan kabar yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Kapal Bermuatan Sembako dan Drum BBM Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
Usai Diperiksa Selama 28 Jam, Kivlan Ditahan di Rutan Guntur
Resmi !! Ini 11 Uang Rupiah Desain Baru
Polair Polri dan Riau, Amankan Kapal Speedboat Pengangkut Belasan TKI Ilegal
Wagubri Edy Natar Nasution: Banyak Makna dari Tradisi Petang Balimau
Inhil dan Siak Jadi Penyumbang Titik Api Terbanyak di Riau Hari Ini
Dibalik Kisruh e-KTP, Berpotensi Ada Kecurangan dan Agenda Politik
Imigrasi Tembilihan: Download Aplikasi APAPO Versi 2.0. Kini Anda Sudah Bisa Bikin Paspor?
Kompetisi eSport Berhadiah Golden Ticket Grand Final Indonesia Master 2019, Yuk Ikutan!
Bolehkah Mencium Tangan Orang Lain Sebagai Bentuk Penghormatan? Ini Jawaban Ustaz Khalid
Kapolres Lampura Menyampaikan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
Bupati HM. Wardan: Kriterianya Kepala Desa Harus Fasih Membaca Al-Qur'an