• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Polri Tangkap Penyebar Hoaks Soal 110 Juta Warga China Bikin e-KTP

Redaksi

Rabu, 21 November 2018 07:00:29 WIB Dibaca : 1468 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pengunggah berita bohong alias hoaks tentang operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap 110 juta warga negara China yang membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), berinisial SY (35). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/11) pukul 21.20 WIB. "Benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (21/11). Dia menerangkan hoaks itu disebarkan lewat sebuah akun di media sosial Youtube dengan judul '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'. Dia melanjutkan konten tersebut hoaks karena merupakan kompilasi beberapa video, antara lain dari operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore, Maluku Utara terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu. "Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang awalnya ditemukan di halaman akun media sosial Facebook-nya, malah mengunggah ulang konten tersebut di akun YouTube-nya," kata dia. Menurut dia, hoaks yang diunggah SY ini sudah ditonton sebanyak 93.000 kali dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Penyidik pun menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengunggah berita bohong, termasuk akun-akun media sosial milik tersangka sebagai alat bukti. Jenderal bintang satu itu berkata SY dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap. Tersangka, dia menambahkan, patut diduga telah menyebarkan kabar yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke DPC LBDH Tembilahan

Pemkab Inhil Kunjungi Objek Wisata Air Terjun 86 Kemuning

Anak Angkat Cristiano Ronaldo Gabung PS TNI

Bupati Rohil H.Suyatno Sambut kedatangan Mayjen. TNI. Cucu Sumantri dan Rombongan Dalam Peninjauan TMMD 105 di Bagansiapiapi

Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Tindak Juga Perusahaan, Jangan Cuma Masyarakat, Jika Terlibat Karhutla

Panca: Kita Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, Jangan Sekali-Kali Mengintervensi Hukum Untuk Kepentingan Politik.

Astaga! Seorang Guru Ngaji di Karimun 10 Kali Perkosa 2 Murid Perempuan

Hingga Roboh Pelabuhan POLAIR Rohil tidak Pernah digunakan

Riau "Dikepung" 289 Titik Panas, Terbanyak di Wilayah Inhil

NasDem Oke.. Rosman Segera Lakukan Deklarasi Maju Pilkada Inhil 2018

Didaulat Pemateri Diskusi Publik, PMRB Dukung Khairuddin Al-Young Riau Putra Melayu Maju Cagubri 2018

Mau Selangkangan Paha Anda Cerah? Lakukan Perawatan Dengan Bahan Alami Ini

Terkini +INDEKS

Maulid Nabi 1448 H, KKSS Inhil Hadirkan Gurutta Ustaz Muhammad Yusuf dari Sulsel

07 September 2026
Meski Persiapan Minim, PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Riau
07 September 2026
Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
07 September 2026
Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
07 September 2026
Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
06 September 2026
Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
06 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
06 September 2026
Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
  • 2 Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
  • 3 Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
  • 4 Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
  • 5 Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
  • 6 Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
  • 7 Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
  • 8 35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media