• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Polri Tangkap Penyebar Hoaks Soal 110 Juta Warga China Bikin e-KTP

Redaksi

Rabu, 21 November 2018 07:00:29 WIB Dibaca : 1498 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pengunggah berita bohong alias hoaks tentang operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap 110 juta warga negara China yang membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), berinisial SY (35). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/11) pukul 21.20 WIB. "Benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (21/11). Dia menerangkan hoaks itu disebarkan lewat sebuah akun di media sosial Youtube dengan judul '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'. Dia melanjutkan konten tersebut hoaks karena merupakan kompilasi beberapa video, antara lain dari operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore, Maluku Utara terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu. "Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang awalnya ditemukan di halaman akun media sosial Facebook-nya, malah mengunggah ulang konten tersebut di akun YouTube-nya," kata dia. Menurut dia, hoaks yang diunggah SY ini sudah ditonton sebanyak 93.000 kali dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Penyidik pun menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengunggah berita bohong, termasuk akun-akun media sosial milik tersangka sebagai alat bukti. Jenderal bintang satu itu berkata SY dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap. Tersangka, dia menambahkan, patut diduga telah menyebarkan kabar yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Akibat Pemanasan Global, Kota di Turki Kenalkan Transportasi Ramah Lingkungan

Viral! Pidato Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno

Dishub: Hari Ini Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Melalui BSL Naik 40 Persen

Liga Malaysia, Evan Dimas-Ilham Udin Kembali Mengalami Kekalahan Menyesakkan

Rocky Gerung Sebut Dalam Pemilu 2019 Ada Gejala Kecurangan

Meski Sudah Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan

Risma: Aku Berat Tinggalkan Surabaya, Warga Juga, tapi kalau Tuhan Berkehendak...

Bupati Inhil HM. Wardan Nyatakan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Lahan Gambut

Bocah Tenggelam Belum di Temukan,Tim Datangkan Penyelam

Bupati Bengkalis, Ajak Masyarakat Bayar Pajak Dan Beri Afresiasi Berupa Door Prize

KemenPAN-RB: Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas ASN, Ketemu Capres Prabowo

Festival Layang-layang Kampar Riau Kembali Digelar di Bendungan Alam Sungai Paku, Ini Jadwalnya

Terkini +INDEKS

Tak Ada Pemilik, Langsung Dimusnahkan! Tiga Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing

25 Oktober 2026
Polres Pelalawan Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, Puluhan Jeriken dan Drum Disita
25 Oktober 2026
Akhyar Ilyas Bongkar Kunci Kemenangan Dramatis PSPS atas Persikad: Disiplin Jadi Penentu!
24 Oktober 2026
Darurat Asap di Riau! Hampir 200 Ribu Masker Dibagikan, Rumah Oksigen Mulai Disiagakan
24 Oktober 2026
Ribuan Santri Serentak Amin! Afni Doakan Negara Segera Lunasi Utang ke Siak
24 Oktober 2026
Pecahkan Rekor! UMRI Wisuda 1.351 Lulusan, Alumni Ditantang Jadi Pencipta Lapangan Kerja
24 Oktober 2026
Darurat Asap! Sehari 332 Warga Pekanbaru Terserang Gangguan Kesehatan, ISPA Mendominasi
24 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Ketua PW IWO Riau: Anggota Terlibat Narkoba Siap Dipecat dan Diproses Hukum
24 Oktober 2026
Digerebek Lagi! Polisi Sapu Bersih Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat, 4 Orang Diamankan
24 Oktober 2026
Kejar-kejaran dengan Tim Elang Kuantan! Pria 35 Tahun Diciduk, 16 Paket Diduga Sabu Disita
24 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Resmi Dilantik! Ini 5 Pj Kepala Desa Baru di Kuantan Tengah, Camat Beri Pesan Tegas
  • 2 Pemerintah Setempat ke Mana? Komentar Bunda Corla di Aksi Sosial Ario dan Fahro Viral
  • 3 57 Pj Kepala Desa Dilantik, Muradi Beri Pesan Tegas: Jabatan Itu Amanah, Bukan Milik!
  • 4 Bukan ASN Biasa! Damkar Pekanbaru Ini Dipercaya Melatih Petugas Pemadam di Berbagai Provinsi
  • 5 Digerebek Polisi! Tiga Orang Diciduk di Penginapan Dumai, Sabu dan Ganja Diduga Jadi Barang Bukti
  • 6 Sempat Comeback, PSPS Gagal Amankan Keunggulan! Persikad Samakan Skor Lewat Drama VAR
  • 7 Lautan Doa di Pekanbaru! 17.500 Pemuda Kristen Bersatu Doakan Indonesia dan Riau
  • 8 Pendopo Bupati Jadi Saksi! Puluhan Pj Kades se-Kuansing Dilantik, Kuantan Tengah Masuk Daftar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media