PILIHAN
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT BFF, DPRD Inhu Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian LHK
BualBual.com, (INHU) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BBF (Bayas Bio Fules) di Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku.
“Pengaduan ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan anggota komisi III DPRD Inhu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Inhu yang diwakili Mulyanto Amd.
Kepada wartawan politisi PKS mengatakan bahwa pihaknya berharap KLHK RI melalui Ditjen Penegakan Hukum bekerja menegakkan keadilan dan memberikan sanksi terhadap PT BBF yang melakukan pencemaran lingkungan.
“Jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, yang salah itu harus diproses tidak peduli mereka perusahaan besar atau orang kuat,” tegasnya lagi.
Mulyanto menuturkan, pada saat ke Kantor Kementerian KLHK di Jakarta, turut hadir Yurizal (Wakil Ketua Komisi III), Elda Suhanura, (Sekretaris Komisi III), Suroto dan Hendrizal, sebagai anggota Komisi III DPRD Inhu. Sedangkan Ketua Komisi III Taufik Hendri tidak hadir sebab beliau sedang mengikuti Mukernas PAN di Makasar.
Ia berharap kepada LSM, Aparat Penegak Hukum dan media untuk bersama-sama mengawal masalah pencemaran lingkungan di PT BBF sampai tuntas.
Dijelaskannya, PT BBF beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Indragiri Hilir (lnhil), dimana sebelumnya persoalan limbah perusahaan ini, Komisi III DPRD Inhu sudah memanggil pihak manajemen PT BBF untuk mengikuti hearing pada tanggal Februari lalu, namun perusahaan tidak datang.
“PT BBF diduga ada unsur kesengajaan tidak mengelola limbah dengan baik. Sehingga merusak lingkungan masyarakat bahkan area perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Terkait hal ini Kata Mulyanto, 8 Feberuari 2020 lalu KLHK telah melakukan penyegelan di areal PT BBF. Hal ini dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.
Aktivitas penyegelan sudah dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian LHK wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru.
Sumber. cakaplah
Editor : ind

Berita Lainnya
Penculik dan Pembunuh Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polres Siak
Terdeteksi Sebanyak 28 Titik Panas di Riau
Edy Natar: Maju Saya Bukan Karena Jabatan
Kepala Suku Sakai, Sebut PKS PT PAA Sebagai Aset Yang Wajib Dilindungi Bersama
Kebakaran di Lantai 2 Pasar Cik Puan Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Sampai di Bandara Pekanbaru, Gubri Syamsuar Sambut Mahasiwa Riau Asal Wuhan
DPO Polda Lampung Berhasil Di Tangkap KPK dan Polres
Jarak Pandang di Pekanbaru 3 Kilometer 'Diselimuti Kabut Asap'
Suku Akit Hatas Titi Akar Akan Laksanakan Ritual Sunat Dan Tindik Masal, Dan Merupakan Budaya Yang Turun Temurun
Isi Lengkap Surat Wasiat Dian, Calon Pengantin Bom Bekasi
Bupati Sematkan Anugerah Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Pemkab Inhil
Masuk Wilayah Riau, Kendaraan Penumpang Dari Sumbar Disuruh Berbalik Arah