PILIHAN
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT BFF, DPRD Inhu Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian LHK

BualBual.com, (INHU) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BBF (Bayas Bio Fules) di Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku.
“Pengaduan ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan anggota komisi III DPRD Inhu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Inhu yang diwakili Mulyanto Amd.
Kepada wartawan politisi PKS mengatakan bahwa pihaknya berharap KLHK RI melalui Ditjen Penegakan Hukum bekerja menegakkan keadilan dan memberikan sanksi terhadap PT BBF yang melakukan pencemaran lingkungan.
“Jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, yang salah itu harus diproses tidak peduli mereka perusahaan besar atau orang kuat,” tegasnya lagi.
Mulyanto menuturkan, pada saat ke Kantor Kementerian KLHK di Jakarta, turut hadir Yurizal (Wakil Ketua Komisi III), Elda Suhanura, (Sekretaris Komisi III), Suroto dan Hendrizal, sebagai anggota Komisi III DPRD Inhu. Sedangkan Ketua Komisi III Taufik Hendri tidak hadir sebab beliau sedang mengikuti Mukernas PAN di Makasar.
Ia berharap kepada LSM, Aparat Penegak Hukum dan media untuk bersama-sama mengawal masalah pencemaran lingkungan di PT BBF sampai tuntas.
Dijelaskannya, PT BBF beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Indragiri Hilir (lnhil), dimana sebelumnya persoalan limbah perusahaan ini, Komisi III DPRD Inhu sudah memanggil pihak manajemen PT BBF untuk mengikuti hearing pada tanggal Februari lalu, namun perusahaan tidak datang.
“PT BBF diduga ada unsur kesengajaan tidak mengelola limbah dengan baik. Sehingga merusak lingkungan masyarakat bahkan area perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Terkait hal ini Kata Mulyanto, 8 Feberuari 2020 lalu KLHK telah melakukan penyegelan di areal PT BBF. Hal ini dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.
Aktivitas penyegelan sudah dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian LHK wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru.
Sumber. cakaplah
Editor : ind
Berita Lainnya
Ditpolairud Polda Riau, Berhasil Gagalkan 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal yang Beredar di Daerah Inhil
HM. Wardan Hadiri Acara Pisah Sambut Kodim 0314/Inhil Baru Letkol Andrian
Untuk Lockdown, Inhil Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
UAS Ikuti Dakwah On The Road Touring Keliling Pekanbaru City
Kodim 0314 Inhil Berangkatkan 83 Putra Terbaik Inhil Ikuti Seleksi Calon Tamtama TNI AD
Selain Bagikan Ratusan Takjil, RAPI Inhil Juga Dirikan Posko BANKOM Untuk Ini
Tewas: Pengendara Motor CB Asal Kemuning Inhil BM 2393 GAN di Jalan Lintas Timur
Tak Disangke, Andi Rachman Bawak Suyatno Untuk Bertarung di Pilgubri Tahun 2018
Sambil Bebual Mari Cek Data Pemilih Anda! KPU Riau Telah Umumkan DPS di Desa dan Kelurahan
Mari Galakan Revolusi Mental untuk mewujudkan Generasi muda penerus Bangsa yang Quraini,MTQ Ke 13 desa Muarabasung berlangsung meriah.
Polisi Ringkus Pelaku Bakar Karpet Masjid Al Furqan