PILIHAN
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Untuk UNBK Senilai Rp 25 Miliar di Disdik Riau
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Proyek itu dianggarkan pada 2018 dengan senilai Rp 25 miliar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya penyelidikan kasus proyek komputer itu. "Masih lid (penyelidikan)," ujar Muspidauan, di Pekanbaru, Selasa (18/2/2020).
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik Pidsus masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proyek pengadaan komputer itu. Jaksa penyelidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen proyek pengadaan komputer.
Namun Muspidauan, enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dipanggil. Meski begitu, berdasarkan informasi dihimpun, beberapa pejabat di Disdik Riau telah dimintai keterangannya.
Pantauan di Kejati Riau, ada beberapa pegawai Disdik datang yang datang dan menuju ruang Pidsus Kejati Riau. Seorang di antaranya bernama Nurizal tapi dia enggan berkomentar ketika ditanya wartawan.
Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya apakah diklarifikasi terkait pengadaan komputer. "Iyo, iyo," ucap pria itu sambil berlalu.
Soal nilai proyek, dia mengaku tidak tahu. "Tidak tahu lah. Kami kan menerima dalam bentuk barang aja," ucapnya.
Informasi yang dihimpun diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp 25 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Pengurus DPD IKBR Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2018-2022 Resmi di Kukuhkan
Peringati Tahun Baru Islam 1441 H, Koramil 07/Reteh dan Masyarakat Laksanakan Tabliq Akbar
PKS: Dubes RI Sudah On The Track, Dalam Penanganan Isu Habib Rizieq
Zukri: PDIP akan Jadi Penyambung Aspirasi Masyarakat
Terkait Video Viral WNA Potong Jalan di Rupat, Kapolsek: Hanya Salah Paham
Berikut 10 Warna Urine yang Menjelaskan Kondisi Kesehatan Tubuhmu
Ruas Jalan Dua Jalur Desa Sanglar Sudah Selesai Ditimbun
Kapolda Riau: Sosok Almarhum Bripkda (ANM) Hendra adalah Orang yang menginspirasi
Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster
Susi dan Nelayan Sepakat Kapal Asing Pencuri Ikan Dibom Saja
Perbaikan Dermaga Tanjung Buton yang Roboh Dianggarkan Tahun Ini
Polda Riau Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Dari Body Speed Boat, Jaringan Dari Malaysia