• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2017 14:02:12 WIB Dibaca : 1206 Kali
Cetak


Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster   Bualbual.com,- Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membludak dengan banyak materi yang dipersoalkan. Alhasil, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memecahnya menjadi empat cluster gugatan. "Jumlah perkara yang masuk terkait dengan UU Pemilu ini ada 13 sehingga perlu dilakukan sistem cluster. Jadi paling tidak ada tiga atau empat cluster. Supaya pemohon lain juga tidak lelah dan membuang waktu," kata ketua majelis, hakim konstitusi Anwar Usman di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (5/10/2017) Dalam sidang itu, hadir 7 pihak penggugat, antara lain Effendi Gazali, kuasa hukum Partai Idaman serta kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Agenda pertama itu diawali dengan pembacaan jawaban atas gugatan dari pihak DPR yang diwakili anggot Komisi III Asrul Sani dan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Dalam paparannya Lukman menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan pihak pemohon tidak memiliki legal standing. Karena itu ia turut menyatakan jika permohonan pengujian UU dari pemohon untuk tidak diterima. Penjelasan Lukman mendapatkan tentangan dari pihak pemohon. "Adanya permohonan di sini, bahkan tidak hanya satu, itu membuktikan bahwa UU yang ada atau sudah ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan orang banyak. Yang direpresentasikan dengan banyaknya pemohon. Memang sulit untuk mengukurnya tetapi setidaknya itu bisa dilakukan sebagai salah satu tolak ukur," ujar salah satu Ahli Pemohon Andy Wiyanto dengan perkara Nomor 44/PUU-XV/2017. Sempat terjadi perdebatan ketika pihak DPR dan salah satu pengacara pemohon sama - sama menghendakan diri untuk berbicara. Hakim Ketua langsung turun tangan untuk melerai kedua pihak. " "Yang sana dulu, nanti gantian! Perkara nomor berapa," ujar Anwar. Menjelang akhir persidangan, salah satu pemohon Effendi Gazali mempertanyakan DPR tentang keberadaan negara demokratis dengan sistem pemilu serentak tapi menggunakan presidential threshold selain Indonesia. "Catalunya atau tahun 1963 digunakan buat presiden seumur hidup lho. Tahun 1963, kita pernah ada, enggak usah pakai pemilu lagi, kita presiden seumur hidup saja," kata Effendi. Sidang berjalan cukup panjang, dua jam lebih dan baru ditutup pukul 13.19 WIB. (Dc/bbc)




Berita Lainnya

Yusril: Quick Count Pilpres Dengan Pileg Itu Beda, Dituding Tidak Percaya Hitung Cepat

Di Duga Bunuh Diri, Mayat Pria Ditemukan Di Parit, Rupat Selatan

Polres Bersama Bhayangkari Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Tembilahan Hulu

Edy Natar Nasution Jadi Khatib di Masjid Raya Arafah Duri, Ribuan Jamaah Antusias Mendengarkan

Terungkap..! Kenapa Pasangan Menikah Cenderung Makin Gemuk

Bupati HM Wardan Datangi Kemendagri dan Kemenkue RI Bahas Masalah Tunda Bayar dan Perubahan SOTK

Ujang Miskin Satroni Rumah Warga, Ditinggal Pergi Pemiliknya Saat Berlebaran

Menekan Penderita Stunting, Masyarakat Desa Igal Antusias Ramaikan Kegiatan  "Gerakan Satu Hati"

Bupati Inhil HM.Wardan Pimpin Rakor Pejabat Pemda Bersama Forkopimda

BREAKING NEWS: Diduga Akibat Serangan Jantung, JCH Asal Riau Meninggal Dunia di Madinah

Terjadi Rusuh Demo Mahasiswa Dan STM Karena Propaganda Media Sosial

Hanya Soal Waktu, Brasil Akan Pindahkan Kedutaannya ke Yerusalem

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media