PILIHAN
Bupati HM Wardan Datangi Kemendagri dan Kemenkue RI Bahas Masalah Tunda Bayar dan Perubahan SOTK
BUALBUAL.com - Dalam rangka perubahan nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dan terkait permasalahan Tunda Bayar oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati HM. Wardan kunjungi Kementrian Dalam Negeri RI dan Kementrian Keuangan RI di Jakarta, Senin (20/01/2020).
Pada kesempatan tersebut Bupati HM. Wardan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Edi Gunawan, SE, Sekda Inhil Said Syarifuddin, Asisten II Setda Inhil Drs. Afrizal, Tim TAPD serta beberapa Kepala OPD.
Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ini disambut Agung Widyasi Direktur evaluasi dan sistem informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Rikie, S.STP Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI.
Dalam kunjungan Rombongan Pemkab Inhil ke 2 Kementrian ini membahasa tentang persiapan perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 terkait dengan kewajiban tunda bayar TA. 2019 serta pembahasan perubahan nomenklatur SOTK.
Dalam pemaparannya Bupati Inhil HM. Wardan berharap ada kepastian dalam transfer dana bagi hasil dari pusat ke daerah sehingga penyelesaian tunda bayar kegiatan tahun 2019 ada kepastian pencairan dana tersebut dari Pemda ke pihak ketiga.
Bupati juga menambahkan, hal tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk keseriusan dan kepastian Pemda sebagai Penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
Sementara itu, mengenai perubahan nomenklatur SOTK Bupati HM. Wardan meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan. Mengingat hal tersebut adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Karena, Hal tersebut menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama.
Terakhir Bupati HM. Wardan mengatakan, dengan terbitnya nomenklatur yang baru mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar nomenklatur yang terbaru.
Dalam tanggapannya, Kementerian Keuangan tentang kepastian transfer dana bagi hasil dapat dipastikan pada triwulan I atau dengan kata lain pada bulan januari ini telah di kirim ke daerah. Semoga hal tersebut dapat menyelesaikan tunda bayar kegiatan Tahun 2019.
Permasalahan seperti ini, dituturkan oleh pejabat Kemenkeu RI dalam pertemuan tersebut bukan hanya terjadi pada Pemkab Inhil namun ada beberapa daerah juga hal tersebut dikarenakan transfer pusat ke daerah yang tidak tepat waktu. Semoga pemerintah daerah dapat memaklumi.
Sementara itu, tanggapan dari Pejabat Kemendagri RI mengenai perubahan SOTK yang baru mengatakan, untuk perubahan nomenklatur pemerintah daerah dapat menggunakan penyelesaian dengan cara memasukkan dalam perubahan penjabaran APBD yang akan di usulkan. Sehingga permasalahan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang terdapat perubahan dapat diselesaikan dan berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dipastikan tidak akan ada permasalahan di kemudian hari atas kebijakan tersebut. Karena, produk hukum yang mengatur hal tersebut telah pasti.
Berita Lainnya
DPRD Rohil Riau Tagih Jokowi Bayar Hutang DBH 126 Miliar 'Jangan Janji -janji'
Rektor UIN Suska Riau: Semua Dosen Harus S3
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Rocky Gerung: Banyak Yang Gugup Karena Kapal Sudah Oleng Lihat Masa 212 Membludak
Pilkada Riau Tim HM Harris Zukri Misran Lambuhkan Tali Dukungan Ke Paslon Samsuar-Edy Natar
Ketua KPU Inhil Diduga Korban Tabrak Lari
PKS: Pak Yasonna Mundur Saja Jika Tak Bisa Perbaiki Lapas
Ditandatangani Peluncuran Merchandise Thesandiuno
Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Mabuk Usai Lewat Gubuk
Majukan Kepri, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
Sekda Inhil Hadiri Peringatan Hari Ibu
Seleksi CPNS Tahun 2020, Tenaga Pengajar dan Kesehatan Jadi Posisi Paling Dibutuhkan