• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau

Polisi Incar TM Seorang Konseptor Konten-konten Muslim Cyber Army

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2018 13:39:38 WIB Dibaca : 1159 Kali
Cetak


Bualbual.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, polisi masih mengincar beberapa anggota inti Muslim Cyber Army yang masih bersembunyi.

Salah satunya berinisial TM yang juga anggota grup WhatsApp, "The Family MCA".

"Yang belum tertangkap berinisial TM, dia wanita. Ia sebagai konseptor dan membergrup Family MCA," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Fadil mengatakan, TM merupakan otak di balik konten-konten yang dihasilkan MCA. Grup inti tersebut bertugas mengatur dan merencanakan berita untuk diviralkan secara struktur.

Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan tokoh-tokoh negara.

Untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus melalui tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," kata Fadil.

Fadil menduga TM telah mengganti nama akun media sosial untuk lari dari kejaran polisi. Namun, Fadil memastikan, dengan mudah polisi bisa menemukannya. Sebelum TM ditangkap, Fadil mengimbau agar TM menyerahkan diri.

"Kepada TM dan kawan-kawan kalau masih mau bermain, silakan. Tapi saya mengimbau supaya menyerahkan diri dengan enam orang kawannya yang lain," kata Fadil.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah. Mereka adalah Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Romi Chelsea di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.*(kompas. com)




Berita Lainnya

Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Senin, Lantik Sekda Kepri TS Arif Fadillah

PKK kecamatan tanah putih Tanjung melawan ikut lomba Menu berbahan Dasar ikan

Video Guru Di-bully Murid-muridnya di Kendal Jadi Viral

BUAL dari Menpar Pinya Riau Siapkan Syarat KEK Pariwisata Rupat dan Pekanbaru

Lurah Tagaraja Bersama Team MPA Lakukan Pendingin lahan, Supiansyah Himbau Warga Lebih Berhati-Hati

Rohingya Mengelar Doa Syukur Tak Jadi Dipulangkan ke Myanmar

Cabuli Anak Umur 2 Tahun, Seorang Pria di Mandau di Ringkus Polisi

DPRD Inhil, Sampaikan Strategi Rancangan Pembangunan Desa

Topikor PN Pekanbaru, Terima Berkas Korupsi BPMPD Kab Inhil

Demi Untuk Maju Pilkada Pelalawan Tahun 2020, Zukri Siap Mundur dari DPRD Riau

BBKSDA Riau Terima Penyerahan Anak Beruang Madu dari Polisi Pekanbaru

Pemprov Riau Gunakan Dana Tak Terduga Rp7 Miliar, Tangani Karhutla

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media